peraturan:0tkbpera:96ba4a06bae961abbfb783d9d715150c
6 Desember 1989
SURAT MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR S - 1230/MK.01/1989
TENTANG
PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA DEPOSITO BERJANGKA, SERTIFIKAT DEPOSITO DAN TABUNGAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Sehubungan dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 21 TAHUN 1989 perihal tersebut di atas,
dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam rangka pelaksanaan Pasal 7 Peraturan Pemerintah di atas yang menyatakan bahwa Peraturan
Pemerintah tersebut mulai berlaku pada tanggal 1 Desember 1989, maka terhadap deposito
berjangka, sertifikat deposito dan tabungan yang telah ada sebelum tanggal 1 Desember 1989,
pelaksanaan pengenaan PPh atas bunganya diatur sebagai berikut :
1.1. Terhadap deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan yang nilai nominal dan atau
saldo tertingginya dalam 1 (satu) bulan takwim tidak lebih dari Rp. 5.000.000,- (lima juta
rupiah) atas bunganya dikenakan PPh sebesar 15% final, sejak bunga bulan Desember 1989.
1.2. Terhadap deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan yang nilai nominal atau saldo
tertingginya dalam 1 (satu) bulan takwim tidak lebih dari Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah),
kepada deposan dan atau penabung diberikan kesempatan selama 3 (tiga) bulan terhitung
sejak berlakunya PP Nomor 21 TAHUN 1989 untuk membuat Surat Pernyataan sebagaimana
dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1308/KMK.04/1989 tanggal 1 Desember
1989. Sejalan dengan ketentuan ini, maka :
a. Dalam masa tersebut pengenaan PPh atas bunganya masih tetap ditangguhkan;
b. Apabila setelah batas waktu tersebut deposan dan atau penabung tidak membuat
Surat Pernyataan, maka atas bunga deposito berjangka, sertifikat deposito dan
tabungan yang bersangkutan dikenakan PPh sesuai ketentuan yang berlaku.
2. Kewajiban bank-bank untuk menyampaikan kepada Menteri Keuangan dalam kaitannya dengan
penangguhan pengenaan PPh atas bunga tabungan sebagaimana tercantum dalam surat kami
No. S-1223/KM.00/1988 tanggal 27 Oktober 1988 dihapuskan.
3. Agar pelaksanaan pengenaan pajak atas bunga deposito berjangka dan tabungan sebagaimana
dimaksud pada angka 1 di atas dapat berjalan dengan lancar, kami minta Saudara untuk meneruskan
hal-hal tersebut di atas kepada semua bank dan lembaga keuangan bukan bank.
Demikian agar Saudara maklum.
MENTERI KEUANGAN,
ttd
JB. SUMARLIN
peraturan/0tkbpera/96ba4a06bae961abbfb783d9d715150c.txt · Last modified: by 127.0.0.1