peraturan:0tkbpera:96b250a90d3cf0868c83f8c965142d2a
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 4 November 1991 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 311/PJ.321/1991 TENTANG PENGENAAN PPh ATAS PEMBELIAN RUMAH DAN PPN ATAS TOKO BUNGA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : - tanggal 12 Agustus 1991 perihal tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : A. Pajak Penghasilan : 1. Dalam Pasal 4 Ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 diatur, bahwa Obyek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan. 2. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka uang yang dipergunakan untuk membeli toko tidak terutang PPh pada saat pembelian toko, tetapi terutang PPh pada saat penghasilan tersebut diperoleh atau diterima. Dengan demikian apabila Wajib Pajak tidak melaporkan penghasilan tersebut dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh, maka atas dasar hasil penelitian, pemeriksaan ataupun keterangan lain Kepala Kantor Pelayanan Pajak dapat mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak (SKP). B. Pajak Pertambahan Nilai : 1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 huruf c Undang-undang PPN 1984 bahwa Barang Kena Pajak (BKP) yang dikenakan PPN adalah barang berwujud yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak sebagai hasil proses pengolahan (pabrikasi). Bunga segar sebagai hasil pertanian yang tidak diolah lebih lanjut tidak termasuk BKP, sehingga atas penyerahannya tidak terutang PPN. 2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf a Undang-undang PPN 1984 jo Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah nomor 28 TAHUN 1988 bahwa penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) oleh Pedagang Besar terutang PPN. Bunga plastik dan bunga kain adalah BKP karena merupakan hasil proses pengolahan (pabrikasi) Penjualan/penyerahan bunga plastik/bunga kain terutang PPN apabila penyerahannya dilakukan oleh PKP termasuk Pedagang Besar. 3. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 huruf m Undang-undang PPN 1984 jo. Pasal 11 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 beserta penjelasannya, kegiatan merangkai bunga segar bukanlah merupakan kegiatan proses pengolahan atau pabrikasi, sehingga atas penyerahannya tidak terutang PPN. 4. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 jo. butir 3 huruf 1 Pengumuman Dirjen Pajak Nomor : PENG-139/PJ.63/1989, atas penyerahan jasa tehnik terutang PPN. Dalam hal jasa perangkaian bunga tersebut merupakan bagian dari jasa arsitektur/ tehnik dalam hubungan dengan suatu konstruksi (disain), dan bunga segar hanya merupakan pelengkap, maka atas penyerahan jasa tehnik (disain) tersebut terutang PPN. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/0tkbpera/96b250a90d3cf0868c83f8c965142d2a.txt · Last modified: (external edit)