KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO KAV. 40-42. JAKARTA 12190, KOTAK POS 124
TELEPON (021) 5250208,5251509; FAKSIMILE (021) 5732062; SITUS www.pajak .go .id
LAYANAN INFORMASI DAN KELUHAN KRING PAJAK (021) 500200
EMAIL pengaduan @pajak.go.id
Nomor
:
S-127/PJ/2015 30 Maret 2015
Sifat
:
Sangat Segera
Hal
:
Pelaksanaan Penyampaian SPT Tahunan
Pajak Penghasilan Dalam Bentuk
Elektronik Untuk Tahun 2015
Yth.
1. Para Kepala Kanwil DJP
2. Para Kepala KPP
3. Para Kepala KP2KP
di seluruh Indonesia
Sehubungan dengan terbitnya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-03/PJ/2015** tanggal 13 Februari 2015 tentang Penyampaian Surat Pemberitahuan Elektronik, disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Dalam Pasal 4 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-03/PJ/2015** tersebut diatur mengenai kriteria Wajib Pajak tertentu yang harus melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan dalam bentuk elektronik yaitu:
a.
Wajib Pajak yang diwajibkan menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dalam bentuk dokumen elektronik sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan dan memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan;
b.
Wajib Pajak yang diwajibkan menyampaikan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai dalam bentuk dokumen elektronik sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan dan memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan;
c.
Wajib Pajak yang sudah pernah menyampaikan SPT Elektronik; atau
d.
Wajib Pajak yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Madya, Kantor Pelayanan Pajak di Iingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus dan Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar.
2.
Sebagai tindak lanjut Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut di atas , Kantor Pelayanan Pajak agar melakukan sosialisasi terkait keharusan pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan dalam bentuk elektronik kepada Wajib Pajak terdaftar yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada angka 1, termasuk Wajib Pajak dalam lampiran surat nomor S-66/PJ/2015 tanggal 6 Maret 2015 hal Himbauan dan Sosialisasi Penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi dalam Bentuk Elektronik .
3.
Mengingat batas akhir pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk tahun 2015 dan mempertimbangkan keterbatasan waktu pelaksanaan sosialisasi sebagaimana dimaksud pada angka 2, KPP Pratama tetap dapat menerima pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan yang dilaporkan pada tahun 2015 oleh Wajib Pajak yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada angka 1 tetapi tidak menyampaikan SPT dalam bentuk elektronik.
4.
Wajib Pajak KPP Pratama yang memenuhi kriteria Pasal 4 ayat (1 ) huruf a, b, atau c **PER-03/PJ/2015** yang telah menyampaikan SPT berbentuk formulir kertas, tetap dianggap menyampaikan SPT pada saat penyampaian pertama.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan .
Direktur Jenderal,
Sigit Priadi Pramudito
NIP 195909171987091001
Tembusan:
1. Sekretaris Direktorat Jendera l Pajak
2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji