peraturan:0tkbpera:96a93ba89a5b5c6c226e49b88973f46e
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
24 Desember 2001
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 14/PJ.34/2001
TENTANG
PEMBERLAKUAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA (P3B) RI - BELANDA
DALAM MASA TRANSISI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan renegosiasi P3B RI - Belanda dan menunjuk Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor
SE-10/PJ.10/2000 tanggal 9 Nopember 2000 tentang Perlakuan Perpajakan Sehubungan dengan Penghentian
P3B Indonesia - Belanda (Seri P3B No. 29), bersama ini disampaikan sebagai berikut:
1. Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-10/PJ.10/2000 tersebut ditegaskan bahwa
transaksi yang terjadi antara wajib pajak Belanda dan Indonesia dalam tahun 2001 tunduk
sepenuhnya kepada ketentuan P3B Indonesia - Belanda (P3B) yang ditandatangani pada tanggal
5 Maret 1973 sebagaimana telah diubah dengan Protocol pada tanggal 22 Juli 1991 dan 23 Agustus
1993).
2. Dalam rangka renegosiasi P3B Indonesia - Belanda, telah ditandatangani agreed Minutes tanggal
2 Februari 2001 yang menyepakati bahwa P3B RI - Belanda sebagaimana dimaksud dalam butir 1
tetap berlaku sampai dengan berlakunya P3B hasil renegosiasi.
3. Sehubungan dengan hal tersebut maka dengan ini ditegaskan bahwa setelah tahun 2001 P3B RI -
Belanda sebagaimana dimaksud dalam butir 1 tetap berlaku sampai dengan berlakunya P3B hasil
renegosiasi.
Demikian untuk mendapatkan perhatian Saudara dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/96a93ba89a5b5c6c226e49b88973f46e.txt · Last modified: by 127.0.0.1