peraturan:0tkbpera:9683cc5f89562ea48e72bb321d9f03fb
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 194/PJ./2003
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-169/PJ./2001
TENTANG BENTUK SURAT SETORAN PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
a. bahwa terdapat beberapa permasalahan yang perlu diatur dalam pelaksanaan administrasi SSPCP
(Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor) berkaitan dengan pengenaan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) impor;
b. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan sistem Monitoring Pelaporan Pembayaran Pajak (MP3) perlu
dicantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di dalam Surat Setoran Pajak (SSP);
c. bahwa untuk kepentingan administrasi perlu dilakukan pengawasan terhadap penyetoran hasil
penjualan Benda Meterai oleh PT. Pos Indonesia (Persero);
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c,
perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan
Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-169/PJ./2001 tentang Bentuk Surat Setoran Pajak;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16
Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126; Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
2. Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1983 Nomor 50; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3985);
3. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51;
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 128; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
4. Undang-undang Nomor 13 TAHUN 1985 tentang Bea Meterai (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1985 Nomor 69; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3313);
5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 133a/KMK.04/2000 tentang Pengadaan, Pengelolaan dan
Penjualan Benda Meterai;
6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 84/KMK.04/2003 tentang Tatalaksana Pembayaran dan
Penyetoran Penerimaan Negara Dalam Rangka Impor dan Penerimaan Negara atas Barang Kena
Cukai Buatan Dalam Negeri;
7. Keputusan Bersama Direktur Jenderal Anggaran Nomor KEP-56/A/2003; Direktur Jenderal Bea dan
Cukai Nomor KEP-13/BC/2003; dan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-48/PJ/2003 tentang
Penatausahaan Penerimaan Setoran Pendapatan Negara Dengan Sistem Internal Check;
8. Keputusan Bersama Direktur Jenderal Anggaran Nomor KEP-76/A/2002, dan Direktur Jenderal Pajak
Nomor KEP-288/PJ./2002 tentang Penatausahaan Penerimaan Setoran Pajak Melalui Kantor Penerima
Pembayaran Dan Bank Devisa Persepsi Yang Diolah Dengan Cara On-line;
9. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-78/BC/1997 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Penyelesaian Barang Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, Kiriman Melalui Jasa
Titipan dan Kiriman Pos sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai
Nomor KEP-83/BC/2002;
10 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-169/PJ./2001 tentang Bentuk Surat Setoran Pajak
sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-101/PJ./2003;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-169/PJ./2001 TENTANG BENTUK SURAT SETORAN PAJAK.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Nomor KEP-169/PJ./2001 tentang Bentuk Surat Setoran Pajak sebagaimana telah
diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-101/PJ./2003 diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 3 ayat (1) diubah sehingga keseluruhan Pasal 3 menjadi berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 3
(1) SSP Standar dapat digunakan untuk pembayaran semua jenis pajak yang dibayar melalui
Kantor Penerima Pembayaran yang belum terhubung secara on line tapi masih berhak
menerima pembayaran pajak, dan untuk penyetoran/pemungutan PPh Pasal 22 Bendaharawan
dan atau PPN Bendaharawan.
(2) SSP Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) dibuat dalam rangkap 5 (lima)
yang peruntukannya sebagai berikut:
Lembar ke-1 : Untuk Arsip Wajib Pajak
Lembar ke-2 : Untuk Kantor Pelayanan Pajak (KPP) melalui Kantor Perbendaharaan
dan Kas Negara
Lembar ke-3 : Untuk dilaporkan oleh Wajib Pajak ke KPP
Lembar ke-4 : Untuk arsip Kantor Penerima Pembayaran
Lembar ke-5 : Untuk arsip Wajib Pungut atau pihak lain sesuai dengan ketentuan
perundangan perpajakan yang berlaku
(3) SSP Standar diisi sesuai dengan Buku Petunjuk Pengisian SSP sebagaimana terlampir dalam
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini."
2. Ketentuan Pasal 4 ditambah satu ayat yaitu ayat (2a), ayat (4) diubah dan ayat (7) dihapus sehingga
keseluruhan Pasal 4 menjadi berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 4
(1) SSP Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4) dicetak oleh Kantor Penerima
Pembayaran yang telah mengadakan kerja sama Monitoring Pelaporan Pembayaran Pajak
(MP3) dengan Direktorat Jenderal Pajak.
(2) SSP Khusus dicetak:
a. pada saat transaksi pembayaran atau penyetoran pajak sebanyak 2 (dua) lembar,
yang berfungsi sama dengan lembar ke-1 dan lembar ke-3 SSP Standar;
b. terpisah sebanyak 1 (satu) lembar, yang berfungsi sama dengan lembar ke-2 SSP
Standar untuk diteruskan ke KPKN sebagai lampiran Daftar Nominatif Penerimaan
(DNP).
(2a) SSP Khusus dapat diperbanyak yang berfungsi sama dengan lembar ke-5 SSP Standar
sebagai pengganti bukti potong/bukti pungut, dengan diberi cap dan tanda tangan oleh
pejabat yang berwenang oleh Kantor Penerima Pembayaran.
(3) SSP Khusus paling sedikit memuat keterangan-keterangan sebagai berikut:
a. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
b. Nama Wajib Pajak;
c. Identitas Kantor Penerima Pembayaran;
d. Mata Anggaran Penerimaan (MAP)/Kode Jenis Pajak dan Kode Jenis Setoran;
e. Masa Pajak dan atau Tahun Pajak;
f. Nomor Ketetapan (untuk pembayaran : STP, SKPKB, atau SKPKBT);
g. Jumlah dan Tanggal Pembayaran; dan
h. Nomor Transaksi Pembayaran Pajak (NTPP) dan atau Nomor Transaksi Bank (NTB)
atau Nomor Transaksi Pos (NTP).
(4) SSP Khusus digunakan untuk pembayaran pajak oleh Wajib Pajak yang telah memiliki
NPWP, kecuali:
a. Pajak Penghasilan (PPh) atas pembayaran Fiskal Luar Negeri (kode MAP/Jenis Pajak
0118, Kode Jenis Setoran 100) yang dibayar pada counter-counter di bandar udara
dan pelabuhan laut;
b. Pajak Penghasilan Pasal 26 Subjek Pajak Luar Negeri (Kode MAP/Jenis Pajak 0117,
semua Kode Jenis Setoran) baik untuk perorangan maupun badan;
c. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang atas pengalihan aktiva dalam rangka
restrukturisasi perusahaan (kode MAP/Jenis Pajak 0131, Kode Jenis Setoran 104);
d. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang atas pemanfaatan Barang Kena Pajak
Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean (kode MAP/Jenis Pajak
0131, Kode Jenis Setoran 101 dan 104);
e. PPh Pasal 22 Impor dan PPN impor atas barang bawaan penumpang, awak sarana
pengangkut, pelintas batas dan kiriman pos sebagaimana diatur oleh Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai.
(5) Kantor Penerima Pembayaran diperkenankan melayani pembayaran atau penyetoran pajak
dengan menggunakan SSP Khusus setelah mendapatkan persetujuan khusus dari Direktur
Jenderal Pajak.
(6) Kantor Penerima Pembayaran yang telah terhubung secara on line dengan sistem Monitoring
Pelaporan Pembayaran Pajak (MP3) dengan Direktorat Jenderal Pajak hanya dapat melayani
pembayaran atau penyetoran pajak dengan menggunakan SSP Khusus."
3. Ketentuan Pasal 4A ditambah dua ayat yang dijadikan ayat (4) dan ayat (7) sehingga keseluruhan
Pasal 4A menjadi berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 4A
(1) SSPCP digunakan untuk melakukan penyetoran penerimaan negara dalam rangka impor.
(2) SSPCP sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuat dalam rangkap 8 (delapan) yang
peruntukannya sebagai berikut:
Lembar ke-1a : untuk KPBC melalui Penyetor/Wajib Pajak;
Lembar ke-1b : untuk Penyetor/Wajib Pajak;
Lembar ke-2a : untuk KPBC melalui KPKN;
Lembar ke-2b dan ke-2c : untuk KPP melalui KPKN;
Lembar ke-3a dan ke-3b : untuk KPP melalui Penyetor/Wajib Pajak atau KPBC;
Lembar ke-4 : untuk Bank Devisa Persepsi, Bank Persepsi atau
PT Pos Indonesia
(3) SSPCP yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN adalah SSPCP lembar ke-3a.
(4) Apabila dalam SSPCP tersebut terdapat pembayaran Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
(PPnBM) impor, maka SSPCP yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah adalah foto kopi SSPCP lembar ke-3a.
(5) SSPCP yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPh adalah SSPCP lembar ke-3b.
(6) SSPCP yang diterima KPP dari KPKN, lembar ke-2b digunakan untuk administrasi penerimaan
Pajak Penghasilan, lembar ke-2c digunakan untuk administrasi penerimaan Pajak
Pertambahan Nilai.
(7) Apabila dalam SSCP terdapat pembayaran Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM)
impor, maka untuk administrasi penerimaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Kantor
Pelayanan Pajak membuat foto kopi SSPCP lembar ke-2c."
4. Lampiran mengenai Tabel MAP/Kode Jenis Pajak dan Kode Jenis Setoran Nomor 19 diubah dan
ditambah satu tabel yang dijadikan Tabel Nomor 19a sehingga tabel 19 dan tabel 19a menjadi sebagai
berikut:
19. MAP/Kode Jenis Pajak 0171 untuk Bea Meterai selain penjualan Benda Meterai
_____________________________________________________________________________
KODE
JENIS JENIS SETORAN KETERANGAN
SETORAN
_____________________________________________________________________________
100 Bea Meterai untuk pembayaran penggunaan Bea
Meterai.
_____________________________________________________________________________
199 Pembayaran Pendahuluan untuk pembayaran pajak sebelum
skp Bea Meterai diterbitkan surat ketetapan pajak Bea
Meterai
_____________________________________________________________________________
300 STP Bea Meterai untuk pembayaran jumlah yang
masih harus dibayar yang tercantum dalam
STP Bea Meterai
_____________________________________________________________________________
310 SKPKB Bea Meterai untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB
Bea Meterai
_____________________________________________________________________________
320 SKPKBT Bea Meterai untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam
SKPKBT Bea Meterai
_____________________________________________________________________________
19a. MAP/Kode Jenis Pajak 0175 untuk Penjualan Benda Meterai
_____________________________________________________________________________
KODE
JENIS JENIS SETORAN KETERANGAN
SETORAN
_____________________________________________________________________________
100 Penjualan Benda Meterai untuk pembayaran penjualan Benda
Meterai.
_____________________________________________________________________________
199 Pembayaran Pendahuluan untuk pembayaran pajak sebelum
skp Benda Meterai diterbitkan surat ketetapan pajak Benda
Meterai
_____________________________________________________________________________
300 STP Benda Meterai untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam STP
Benda Meterai
_____________________________________________________________________________
310 SKPKB Benda Meterai untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB
Benda Meterai
_____________________________________________________________________________
320 SKPKBT Benda Meterai untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam
SKPKBT Benda Meterai
_____________________________________________________________________________
Pasal II
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Juni 2003
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/9683cc5f89562ea48e72bb321d9f03fb.txt · Last modified: (external edit)