peraturan:0tkbpera:967edfdcdfbcc3b2d253fac24326e5b5
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
17 Maret 1997
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 663/PJ.52/1997
TENTANG
PEMBEBASAN PPN ATAS BAHAN CAMPURAN PRODUKSI PABRIK PAKAN TERNAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 3 Maret 1997 perihal tersebut pada pokok surat, maka dengan ini
disampaikan bahwa terhadap impor bahan baku tambahan makanan ternak tersebut agar Saudara mintakan
surat rekomendasi dari Departemen Pertanian c.q. Direktorat Jenderal Peternakan, sesuai tujuan penggunaan
bahan baku tambahan tersebut. Dengan demikian, sepanjang berdasarkan surat rekomendasi tersebut,
bahan baku tambahan yang dimaksud memang merupakan bahan baku tambahan untuk makanan ternak,
maka dapat diberikan fasilitas PPN ditanggung Pemerintah.
Demikian untuk dimaklumi.
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/967edfdcdfbcc3b2d253fac24326e5b5.txt · Last modified: by 127.0.0.1