peraturan:0tkbpera:966bc24f56ab8397ab2303e8e4cdb4c7
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               16 Februari 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 142/PJ.52/2005

                            TENTANG

         PERLAKUAN PPN ATAS PENYERAHAN BKP KEPADA PENGUSAHA DI KAWASAN BERIKAT

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor : XXX tanggal 28 Desember 2004 hal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat Saudara tersebut dijelaskan bahwa :
    a.  Berdasarkan surat Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor XXX tanggal 22 Maret 2002 
        menyatakan bahwa atas pemasukan bahan packaging dari Daerah Pabean Indonesia Lainnya 
        (DPIL) ke Kawasan Berikat (KB), tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak 
        Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), karena dalam proses pengolahan barang di KB, 
        bahan packaging merupakan satu kesatuan dengan barang jadi hasil produksinya.
    b.  Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Saudara meminta penegasan apakah penyerahan 
        carton box/carton sheet kepada Pengusaha di Kawasan Berikat (PDKB), yang akan digunakan 
        untuk pengepakan hasil produksi dan/atau yang melalui pemrosesan lebih lanjut seperti 
        membuka tumpukan karton, membentuk karton menjadi kotak, menstapler bagian bawah 
        karton, melapisi dengan layer, memasukkan barang dan menstarping band, terutang Pajak 
        Pertambahan Nilai atau tidak.

2.  Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat 
    sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 
    587/PMK.04/2004, diatur bahwa :
    a.  Pasal 1 angka 1a, kegiatan industri pengolahan adalah kegiatan yang mengolah bahan 
        mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan atau barang jadi menjadi barang dengan nilai 
        yang lebih tinggi untuk penggunaannya.
    b.  Pasal 14 huruf l, terhadap impor barang, pemasukan Barang Kena Pajak (BKP), pengiriman 
        hasil produksi, pengeluaran barang, penyerahan kembali BKP, peminjaman mesin, pemasukan
        Barang Kena Cukai (BKC) ke dan/atau dari KB diberikan fasilitas atas pemasukan pengemas 
        (packing material) dari DPIL ke KB untuk menjadi satu kesatuan dengan barang hasil olahan 
        PDKB, tidak dipungut PPN dan PPnBM.

3.  Berdasarkan ketentuan tersebut di atas serta memperhatikan isi surat Saudara pada angka 1 dengan 
    ini kami tegaskan hal-hal sebagai berikut :
    a.  Atas pemasukan pengemas (packing material) dalam hal ini carton box/carton sheet dari DPIL 
        ke KB untuk menjadi satu kesatuan dengan barang hasil olahan PDKB, sejak tanggal 
        1 Januari 2005 tidak dipungut PPN dan PPnBM.
    b.  Penyerahan carton box/carton sheet kepada Pengusaha di KB sebelum berlakunya Peraturan 
        Menteri Keuangan Nomor 587/PMK.04/2004 tetap terutang PPN dengan tarif 10% (sepuluh 
        persen) sebagaimana telah ditegaskan kepada Saudara sesuai surat Direktur Jenderal Pajak 
        nomor : S-805/PJ.52/2004 tanggal 10 September 2004.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PPN DAN PTLL,

ttd.

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/966bc24f56ab8397ab2303e8e4cdb4c7.txt · Last modified: (external edit)