peraturan:0tkbpera:966b795bc7f3ccb35e3da08aebe98f18
19 Desember 2007
SURAT EDARAN DIREKTUR DIREKTORAT PENELITIAN DAN PENGATURAN PERBANKAN
NOMOR 9/36/DPNP
TENTANG
TATA CARA PERIZINAN DAN PELAPORAN BAGI UMUM
YANG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA SEBAGAI PEDAGANG VALUTA ASING
DIREKTUR DIREKTORAT PENELITIAN DAN PENGATURAN PERBANKAN
Sehubungan dengan telah dikeluarkannya Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/11/PBI/2007 tanggal 5
September 2007 tentang Pedagang Valuta Asing (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 118,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4764), dipandang perlu menetapkan tata cara
persetujuan, pelaporan, dan pengenaan sanksi bagi Pedagang Valuta Asing Bank, dengan ketentuan sebagai
berikut:
I. UMUM
A. Pedagang Valuta Asing Bank Umum yang selanjutnya disebut dengan PVA Bank Umum adalah
Bank Umum Bukan Bank Devisa yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/
atau berdasarkan prinsip syariah, yang melakukan kegiatan usaha jual beli Uang Kertas Asing
(banknotes) yang selanjutnya disebut UKA dan pembelian Traveller's Cheque yang selanjutnya
disebut TC, yang telah memenuhi ketentuan dan persyaratan dalam Peraturan Bank Indonesia
No.9/11/PBI/2007 tanggal 5 September 2007 tentang Pedagang Valuta Asing.
B. Izin usaha sebagai PVA yang diberikan kepada kantor pusat Bank Umum Bukan Bank Devisa,
yang selanjutnya disebut BUBBD, berlaku pula bagi kantor cabang dan kantor-kantor di bawah
kantor cabang dari BUBBD.
C. Penyampaian laporan dinyatakan telah diterima oleh Bank Indonesia berdasarkan tanggal
diterimanya di Bank Indonesia apabila disampaikan secara langsung atau berdasarkan tanggal
stempel pos apabila disampaikan melalui kantor pos.
D. Peraturan Bank Indonesia yang dimaksudkan dalam ketentuan ini mengacu kepada PBI
No.9/11/PBI/2007 tanggal 5 September 2007 tentang Pedagang Valuta Asing, yang selanjutnya
disebut dengan PBI PVA.
II. TATA CARA PERIZINAN KEGIATAN USAHA SEBAGAI PVA
Tata cara pengajuan permohonan persetujuan bagi BUBBD untuk melakukan kegiatan usaha sebagai
PVA, diatur sebagai berikut:
A. BUBBD yang akan melakukan usaha sebagai PVA wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Memiliki Rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) sesuai dengan ketentuan
yang berlaku;
2. Rencana melakukan kegiatan usaha sebagai PVA tercantum dalam Rencana Bisnis
Bank; dan
3. Memiliki rencana kesiapan operasional.
B. Kantor pusat BUBBD mengajukan permohonan persetujuan sebagai PVA secara tertulis kepada
Bank Indonesia, dengan melampirkan dokumen rencana kesiapan operasional yang memuat
informasi antara lain meliputi:
1. Keberadaan lokasi tempat usaha sesuai alamat yang diajukan;
2. Kelayakan tempat usaha;
3. Sumber daya manusia;
4. Kebijakan, sistem dan prosedur; dan
5. Sarana penunjang kegiatan usaha, paling kurang:
a. Meja counter;
b. Alat deteksi keaslian uang;
c. Tempat penyimpan uang; dan
d. Papan kurs.
C. Pengajuan permohonan persetujuan usaha sebagai PVA sebagaimana dimaksud pada huruf B
disampaikan ke alamat sebagai berikut :
1. Bagi BUBBD yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional atau BUBBD yang
melakukan kegiatan usaha secara konvensional dan juga melakukan kegiatan usaha
berdasarkan prinsip syariah yang berkantor pusat di wilayah kerja Kantor Pusat Bank
Indonesia (KPBI), permohonan dialamatkan kepada Bank Indonesia cq. Direktorat
Perizinan dan Informasi Perbankan, Jl. M.H. Thamrin No. 2, Jakarta 10350, sesuai
dengan format pada Lampiran 1a, dengan tembusan kepada Direktorat Pengawasan
Bank terkait; atau
2. Bagi BUBBD yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah yang
berkantor pusat di wilayah kerja KPBI, disampaikan kepada Bank Indonesia cq.
Direktorat Perbankan Syariah, Jl. M.H. Thamrin No. 2, Jakarta 10350, sesuai dengan
format pada Lampiran 1b; atau
3. Bagi BUBBD yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau
berdasarkan prinsip syariah yang berkantor pusat di luar wilayah kerja KPBI,
disampaikan kepada Kantor Bank Indonesia (KBI) setempat sesuai dengan format
pada Lampiran 1c.
D. Bank Indonesia memberitahukan secara tertulis kepada kantor pusat BUBBD mengenai
persetujuan atau penolakan permohonan persetujuan usaha sebagai PVA paling lambat 30
(tiga puluh) hari kalender sejak permohonan diterima secara lengkap oleh Bank Indonesia.
E. BUBBD wajib melaksanakan kegiatan usaha sebagai PVA paling lambat 30 (tiga puluh) hari
kalender sejak persetujuan dari Bank Indonesia dikeluarkan. Apabila dalam jangka waktu
sampai dengan 30 (tiga puluh) hari kalender, BUBBD tidak melaksanakan kegiatan usaha
sebagai PVA maka persetujuan yang diberikan oleh Bank Indonesia dinyatakan tidak berlaku.
III. TATA CARA PELAPORAN PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PVA
Tata cara pelaporan pelaksanaan kegiatan usaha sebagai PVA, diatur sebagai berikut:
A. Bagi Kantor Pusat BUBBD yang telah memperoleh persetujuan usaha sebagai PVA
1. Pelaksanaan kegiatan usaha sebagai PVA wajib dilaporkan paling lambat 10 (sepuluh)
hari kerja setelah tanggal pelaksanaan kegiatan PVA ke alamat sebagai berikut:
a. Bagi BUBBD yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau
berdasarkan prinsip syariah yang berkantor pusat di wilayah kerja KPBI,
dialamatkan kepada Bank Indonesia cq. Direktorat Pengawasan Bank terkait,
Jl. M.H. Thamrin No. 2, Jakarta 10350 dengan tembusan kepada Direktorat
Pengelolaan Moneter cq. Bagian Pengaturan dan Pengawasan PVA, dan
Administrasi (PVAd);
b. Bagi BUBBD yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau
berdasarkan prinsip syariah yang berkantor pusat di luar wilayah kerja KPBI,
dialamatkan kepada KBI setempat, dengan tembusan kepada Direktorat
Pengelolaan Moneter cq. Bagian Pengaturan dan Pengawasan PVA, dan
Administrasi (PVAd).
2. Pelaksanaan kegiatan usaha sebagai PVA sebagaimana dimaksud pada angka 1 di atas
dilaporkan sesuai dengan format pada Lampiran 2.
B. Bagi kantor cabang dan kantor-kantor di bawah kantor cabang dari BUBBD yang telah
memperoleh persetujuan usaha sebagai PVA, diatur sebagai berikut:
1. Kantor pusat BUBBD wajib melaporkan secara tertulis kepada Bank Indonesia dalam
hal kantor cabang dan kantor-kantor di bawah kantor cabang dari BUBBD akan
melakukan kegiatan usaha sebagai PVA.
2. Laporan rencana pelaksanaan kegiatan usaha sebagai PVA sebagaimana dimaksud
pada angka 1 wajib dilengkapi dokumen berupa rencana kesiapan operasional.
3. Pengajuan laporan rencana pelaksanaan kegiatan usaha sebagai PVA sebagaimana
dimaksud pada angka 1 disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender
sebelum pelaksanaan kegiatan PVA, ke alamat sebagai berikut :
a. Bagi BUBBD yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau
berdasarkan prinsip syariah yang berkantor pusat di wilayah kerja KPBI,
dialamatkan kepada Bank Indonesia cq. Direktorat Pengawasan Bank terkait,
Jl. M.H. Thamrin No. 2, Jakarta 10350, sesuai dengan format pada Lampiran
3a, dengan tembusan kepada KBI setempat dalam hal kantor cabang dan
kantor-kantor di bawah kantor cabang dari BUBBD yang akan melakukan
kegiatan usaha sebagai PVA berada di luar wilayah kerja KPBI; atau
b. Bagi BUBBD yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau
berdasarkan prinsip syariah yang berkantor pusat di luar wilayah kerja KPBI,
dialamatkan kepada KBI setempat sesuai dengan format pada Lampiran 3b,
dengan tembusan kepada Direktorat Pengawasan Bank terkait apabila kantor
cabang dan kantor-kantor di bawah kantor cabang dari BUBBD berada
di wilayah kerja KPBI atau kepada KBI dimana kantor cabang dan kantor-
kantor di bawah kantor cabang dari BUBBD yang akan melakukan kegiatan
usaha sebagai PVA tersebut berada.
4. Laporan pelaksanaan pembukaan kegiatan usaha PVA bagi kantor cabang dan kantor-
kantor di bawah kantor cabang dari BUBBD yang telah memperoleh izin usaha sebagai
PVA disampaikan ke alamat sebagaimana dimaksud pada angka III.A di atas, paling
lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal pelaksanaan kegiatan PVA.
IV. TATA CARA PENDAFTARAN ULANG
Tata cara pendaftaran ulang untuk memperoleh persetujuan sebagai PVA Bank Umum diatur sebagai
berikut:
A. Sesuai dengan ketentuan Pasal 54 ayat (2) dan Pasal 55 ayat (1) PBI, Kantor pusat dan kantor
cabang BUBBD yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan
prinsip syariah, yang telah memperoleh izin sebagai PVA Bank Umum sebelum tanggal 5
September 2007, harus melakukan pendaftaran ulang untuk memperoleh persetujuan sebagai
PVA, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Pengajuan permohonan pendaftaran ulang dilakukan secara tertulis dengan dilengkapi
fotokopi izin usaha sebagai PVA yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia, paling lambat
tanggal 5 Maret 2008.
2. Dalam permohonan pendaftaran ulang yang dilakukan oleh Kantor Pusat BUBBD,
dicantumkan pula seluruh kantor dari BUBBD baik Kantor Pusat, Kantor Cabang,
maupun kantor dibawah Kantor Cabang yang telah melakukan kegiatan usaha sebagai
PVA sebelum berlakunya PBI PVA.
3. Dalam hal kantor pusat dan kantor cabang BUBBD yang melaksanakan kegiatan usaha
secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah, yang telah mendapatkan
persetujuan Bank Indonesia sebagai PVA Bank Umum sebelum tanggal 5 September
2007 tidak melakukan pendaftaran ulang sampai dengan tanggal 5 Maret 2008
sebagaimana dimaksud dalam angka 1 di atas, maka izin usaha PVA Bank Umum
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
B. Pengajuan permohonan pendaftaran ulang sebagaimana dimaksud pada butir IV.A diatur
sebagai berikut:
1. Bagi kantor pusat dan kantor cabang BUBBD yang melaksanakan kegiatan usaha
secara konvensional yang berkantor pusat di wilayah kerja KPBI disampaikan kepada
Bank Indonesia c.q Direktorat Perizinan dan Informasi Perbankan Jl. M.H. Thamrin
No.2 Jakarta 10350 dengan tembusan kepada Direktorat Pengelolaan Moneter cq.
Bagian Pengaturan dan Pengawasan PVA, dan Administrasi (PVAd).
2. Bagi kantor pusat dan kantor cabang BUBBD yang melaksanakan kegiatan usaha
berdasarkan prinsip syariah yang berkantor pusat di wilayah kerja KPBI disampaikan
kepada Bank Indonesia c.q Direktorat Perbankan Syariah, Jl. M.H. Thamrin No.2
Jakarta 10350 dengan tembusan kepada Direktorat Pengelolaan Moneter cq. Bagian
Pengaturan dan Pengawasan PVA, dan Administrasi (PVAd).
3. Bagi kantor pusat dan kantor cabang BUBBD yang melaksanakan kegiatan usaha
secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang berkantor pusat
di luar wilayah kerja KPBI disampaikan kepada KBI setempat yang mewilayahi PVA
dimaksud dengan tembusan kepada Direktorat Pengelolaan Moneter cq. Bagian
Pengaturan dan Pengawasan PVA, dan Administrasi (PVAd).
C. Surat permohonan pendaftaran ulang sebagaimana dimaksud pada huruf B di atas diajukan
sesuai dengan format pada lampiran 4.
D. Atas pendaftaran ulang yang diajukan oleh BUBBD, Bank Indonesia memberitahukan secara
tertulis mengenai persetujuan sebagai PVA paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak
permohonan diterima secara lengkap oleh Bank Indonesia.
V. TATA CARA PELAPORAN
A. Kantor pusat BUBBD yang melakukan kegiatan usaha sebagai PVA wajib menyampaikan
laporan berkala berupa Laporan Kegiatan Usaha yang selanjutnya disebut LKU, yang diatur
sebagai berikut:
1. Kantor pusat BUBBD yang melakukan kegiatan usaha sebagai PVA wajib
menyampaikan LKU yang meliputi laporan transaksi penjualan dan pembelian UKA
serta pembelian TC sebagaimana contoh pada Lampiran 5a dan Lampiran 5b.
2. LKU disampaikan kepada Bank Indonesia secara berkala setiap triwulan paling lambat
pada akhir bulan berikutnya. Contoh :
Laporan triwulan I (Januari, Februari dan Maret) diterima oleh Bank Indonesia paling
lambat akhir April tahun berjalan.
3. LKU yang disampaikan kepada Bank Indonesia merupakan Laporan konsolidasi
kegiatan usaha sebagai PVA dari kantor pusat dan seluruh kantor cabang berikut
kantor-kantor di bawah kantor cabang.
4. Dalam rangka keseragaman, tata cara penyusunan LKU mengacu pada pedoman
penyusunan LKU sebagaimana dimaksud dalam Lampiran 5c.
B. Selain menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam huruf A, kantor pusat BUBBD
yang melakukan kegiatan usaha sebagai PVA wajib menyampaikan Laporan Transaksi
Keuangan Mencurigakan dan Laporan Transaksi Keuangan Tunai sesuai peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
C. Laporan sebagaimana dimaksud dalam huruf A dibuat secara lengkap, benar, akurat dan
distempel cap perusahaan, serta ditandatangani oleh pengurus atau pejabat yang berwenang.
D. Laporan sebagaimana dimaksud dalam huruf A disampaikan ke Bank Indonesia dalam bentuk
disket/CD atau hardcopy yang disertai dengan surat pengantar yang ditandatangani oleh
pejabat yang berwenang.
E. Laporan sebagaimana dimaksud dalam huruf A dan huruf B disampaikan ke alamat sebagai
berikut:
1. Bagi PVA yang berkantor pusat di wilayah kerja KPBI disampaikan kepada Bank
Indonesia, Direktorat Pengelolaan Moneter cq. Bagian Pengaturan dan Pengawasan
PVA, dan Administrasi (PVAd), Jl.M.H. Thamrin No.2 Jakarta 10350; atau
2. Bagi PVA yang berkantor pusat di luar wilayah kerja KPBI disampaikan kepada KBI
setempat yang mewilayahi PVA dimaksud.
F. Dalam hal tanggal berakhirnya penyampaian laporan berkala jatuh pada hari Sabtu, Minggu,
atau hari libur maka laporan berkala disampaikan pada hari kerja berikutnya.
VI. PENGHENTIAN KEGIATAN USAHA SEBAGAI PVA BANK UMUM
A. Tata cara penghentian kegiatan usaha sebagai PVA Bank Umum diatur sebagai berikut:
1. Kantor pusat BUBBD wajib menyampaikan rencana penghentian kegiatan usaha
sebagai PVA secara tertulis kepada Bank Indonesia.
2. Rencana penghentian kegiatan usaha sebagai PVA harus dilengkapi dokumen sebagai
berikut:
a. Alasan penghentian;
b. Pernyataan dari PVA Bank bahwa seluruh hak dan kewajiban yang terkait
dengan kegiatan PVA Bank yang dilaksanakan sebelum tanggal penghentian
telah diselesaikan dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab PVA Bank.
3. Pengajuan rencana penghentian kegiatan usaha sebagai PVA disampaikan ke alamat
sebagaimana diatur dalam angka III.A paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender
sebelum tanggal penghentian kegiatan usaha sebagai PVA dengan menggunakan
contoh surat sebagaimana tercantum pada Lampiran 6.
B. Tata cara penghentian kegiatan usaha sebagai PVA Bank pada satu atau lebih kantor Bank
diatur sebagai berikut:
1. Pelaksanaan penghentian kegiatan usaha sebagai PVA pada 1 (satu) atau lebih kantor
Bank wajib dilaporkan oleh Kantor Pusat ke alamat sebagaimana diatur dalam angka
III.A paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal pelaksanaan penghentian
kegiatan PVA di kantor Bank dengan disertai alasan penghentian dengan menggunakan
contoh surat sebagaimana tercantum pada Lampiran 6.
2. Dalam hal penghentian kegiatan usaha sebagai PVA dilakukan pada kantor cabang atau
kantor-kantor dibawah kantor cabang yang berada di luar wilayah kerja KBI yang
mewilayahi kantor pusatnya, Kantor Pusat PVA Bank harus menyampaikan 1 (satu)
tembusan laporan penghentian kegiatan usaha sebagai PVA kepada KBI setempat yang
mewilayahi kantor cabang tersebut.
VII. LAIN-LAIN
A. Tata cara penerapan Prinsip Mengenal Nasabah bagi PVA Bank Umum mengacu pada Peraturan
Bank Indonesia tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah.
B. PVA Bank Umum dapat memiliki saldo harian pos aktiva dalam valuta asing paling tinggi
sebesar 20% (dua puluh per seratus) dari modal disetor. Pengertian pos aktiva dalam valas
adalah mata uang kertas asing, uang logam asing bukan emas dan TC yang masih berlaku,
milik BUBBD yang telah memperoleh persetujuan untuk melakukan kegiatan usaha sebagai
PVA, yang dijabarkan dalam rupiah. Saldo harian pos aktiva dalam valas dimaksud dihitung
dengan menggunakan kurs tengah harian Bank Indonesia yang dapat dilihat di website Bank
Indonesia atau Reuters pada pukul 16.00 WIB.
C. Izin usaha untuk melakukan kegiatan usaha sebagai PVA bagi PVA Bank Umum dinyatakan
tidak berlaku dalam hal seluruh kegiatan usaha bank yang bersangkutan dibekukan atau izin
usaha bank dicabut oleh Bank Indonesia.
D. Sesuai ketentuan Pasal 54 ayat (1) PBI PVA, Kantor cabang Bank Umum Devisa yang
melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang
telah mendapatkan persetujuan Bank Indonesia sebagai PVA Bank Umum sebelum berlakunya
PBI PVA, dilaporkan oleh Kantor Pusat bank dimaksud kepada Bank Indonesia sebagai Kantor
Cabang yang melakukan kegiatan usaha perbankan dalam valuta asing.
IX. KETENTUAN PENUTUP
Dengan berlakunya Surat Edaran Bank Indonesia ini maka Surat Edaran Bank Indonesia Nomor
5/14/DPNP tanggal 11 Juli 2003 perihal Tata Cara Perizinan dan Pelaporan Bagi Bank Umum yang
Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Pedagang Valuta Asing dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan dalam Surat Edaran Bank Indonesia ini mulai berlaku sejak tanggal 27 Desember 2007.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Surat Edaran Bank Indonesia ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Demikian agar Saudara maklum.
BANK INDONESIA,
ttd.
HALIM ALAMSYAH
DIREKTUR DIREKTORAT
PENELITIAN DAN PENGATURAN PERBANKAN
peraturan/0tkbpera/966b795bc7f3ccb35e3da08aebe98f18.txt · Last modified: by 127.0.0.1