peraturan:0tkbpera:966b6dfb6b0819cc10644bea3115cf20
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
27 Januari 2000
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 12/PJ.44/2000
TENTANG
PENYELESAIAN SPT TAHUNAN PPh YANG MENYATAKAN LEBIH BAYAR (RESTITUSI PPh)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sebagai langkah antisipasi penyesuaian tahun anggaran baru (Januari-Desember) dan dalam rangka lebih
meningkatkan pelayanan Wajib Pajak khususnya mengenai Restitusi PPh, maka seluruh SPT Tahunan PPh
Lebih Bayar yang diterima tahun 2000 (SPT 1999 dan sebelumnya) yang sudah lengkap sesuai ketentuan,
harus sudah diselesaikan paling lambat akhir November 2000 bagi Wajib Pajak yang menggunakan tahun
pajak sama dengan tahun takwim, atau 8 (delapan) bulan bagi Wajib Pajak yang menggunakan tahun pajak
berbeda dengan tahun takwim.
Proses penyelesaian SPT Tahunan PPh Lebih Bayar tersebut wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
mengenai pemeriksaan dan peraturan pelaksanaannya, tanpa mengurangi mutu pemeriksaan atau prosedur
pemeriksaan yang berlaku.
Dalam proses penyelesaian SPT Tahunan PPh Lebih Bayar, permintaan kelengkapan data Wajib Pajak dan
komunikasi Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak dengan Wajib Pajak dapat
dilakukan dengan faksimile disamping melalui Pos dan Giro.
Demikian untuk dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
MACHFUD SIDIK
peraturan/0tkbpera/966b6dfb6b0819cc10644bea3115cf20.txt · Last modified: by 127.0.0.1