User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:96671501524948bc3937b4b30d0e57b9
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                  6 Januari 1992

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 01/PJ.44/1992

                        TENTANG

               PERLAKUAN PPh TERHADAP SISA HASIL USAHA (SHU) KOPERASI

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Berkenaan dengan adanya keragu-raguan tentang perlakuan PPh atas penghasilan yang diterima atau 
diperoleh badan koperasi, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut :

1.  Yang dimaksud dengan Sisa Hasil Usaha dari kegiatan yang semata-mata dari dan untuk anggota 
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf e Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 
    adalah Penghasilan bersih Koperasi yang berasal  dari kegiatan yang mencerminkan adanya 
    keterlibatan secara aktif para anggota koperasi, baik berkenaan dengan barang atau jasa yang 
    dihasilkan oleh/dari anggota dan disalurkan melalui koperasi kepada bukan anggota, maupun yang 
    dihasilkan bukan oleh anggota yang disalurkan melalui koperasi bagi/untuk anggota.

2.  Termasuk dalam pengertian Sisa Hasil Usaha yang semata-mata dari dan untuk anggota :
    a.  bagi koperasi yang berusaha di bidang perdagangan distribusi adalah Sisa Hasil Usaha yang 
        diperoleh dari kegiatan penjualan barang kepada anggota;
    b.  bagi koperasi yang berusaha di bidang perdagangan pemasaran adalah Sisa Hasil Usaha yang 
        diperoleh dari kegiatan penjualan kepada semua pihak atas barang yang berasal dari 
        anggota;
    c.  bagi koperasi yang berusaha di bidang simpan pinjam adalah Sisa Hasil Usaha yang diperoleh 
        dari kegiatan usaha pemberian kredit atau pinjaman kepada anggota;
    d.  bagi koperasi yang berusaha di bidang pengolahan adalah Sisa Hasil Usaha yang diperoleh 
        dari kegiatan penjualan kepada anggota atas barang yang diolah koperasi dan dari kegiatan 
        penjualan barang hasil pengolahan koperasi yang bahan mentah atau bahan dasarnya 
        berasal dari anggota;
    e.  bagi koperasi yang berusaha di bidang jasa adalah Sisa Hasil Usaha dari kegiatan penjualan 
        jasa kepada anggota;
    f.  bagi koperasi yang berusaha di bidang perbankan adalah Sisa Hasil Usaha dari kegiatan 
        pemberian jasa-jasa perbankan kepada anggota;
    g.  bagi koperasi yang berusaha di bidang perasuransian adalah Sisa Hasil Usaha dari kegiatan
        pengusahaan dana yang berasal dari polis anggota.

3.  Sisa Hasil Usaha koperasi yang berasal dari kegiatan usaha yang semata-mata dari dan untuk anggota 
    sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf a sampai dengan huruf g tersebut di atas, tidak termasuk 
    sebagai Obyek Pajak Pajak Penghasilan bagi koperasi sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf 
    e Undang-undang Pajak Penghasilan 1984.

4.  Sisa Hasil Usaha koperasi yang bukan berasal dari kegiatan semata-mata dari dan untuk anggota 
    sesuai ketentuan Pasal 4 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 adalah Obyek Pajak Pajak 
    Penghasilan bagi koperasi.

5.  Pembagian Sisa Hasil Usaha koperasi kepada pengurus koperasi dan karyawan serta pengembalian 
    Sisa Hasil Usaha koperasi kepada anggota koperasi, baik yang berasal dari kegiatan usaha yang 
    semata-mata dari dan untuk anggota maupun dari kegiatan usaha yang lain, adalah Obyek Pajak 
    Pajak Penghasilan bagi pengurus, karyawan dan anggota sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) 
    huruf g Undang-undang Pajak Penghasilan 1984.

6.  Koperasi yang selain mempunyai kegiatan usaha yang semata-mata dari dan untuk kepentingan 
    anggota juga mempunyai kegiatan usaha yang lain, harus menyelenggarakan pencatatan secara 
    terpisah dalam pembukuannya dan Laporan Perhitungan Rugi/Laba harus disajikan secara terpisah 
    pula antara kedua golongan kegiatan usaha yang dimaksud.

Demikian untuk diketahui dan dipergunakan sebagai pedoman pelaksanaan.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/0tkbpera/96671501524948bc3937b4b30d0e57b9.txt · Last modified: (external edit)