peraturan:0tkbpera:964d180ea80d672a811ed3b56da0b05e
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 25 Februari 2002 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 177/PJ.52/2002 TENTANG PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN DAN PPn BM PERALATAN ANGKAT BESI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor : XXX tanggal 17 Januari 2002 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini kami beritahukan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat saudara tersebut dijelaskan bahwa PB. XYZ selaku anggota KONI Pusat telah mendatangkan peralatan angkat besi dari China seharga US$ 34,525,- untuk mendukung latihan bagi atlet yang dipersiapkan menghadapi Asian Games XIV-2002 di Busan dan Sea Games XXII-2003 di Hanoi, Vietnam. Sehubungan dengan hal tersebut, KONI Pusat memohon untuk dapat diberikan pembebasan PPN dan PPnBM. 2. Berdasarkan pasal 16B ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan bahwa pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, baik untuk sementara waktu atau selamanya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak, untuk impor Barang Kena Pajak tertentu. 3. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tanggal 30 April 2001 tentang Perlakuan PPN dan PPn BM atas impor Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk disebutkan bahwa atas impor Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk tetap dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. 4. Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 disebutkan bahwa menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), atas impor sebagian Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. 5. Berdasarkan Pasal 2 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 disebutkan Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah : a. Barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan azas timbal balik; b. Barang untuk keperluan badan internasional yang diakui dan terdaftar pada pemerintah Indonesia beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia dan tidak memegang paspor Indonesia; c. Barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, atau kebudayaan; d. Barang untuk keperluan museum, kebun binatang, dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum; e. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan; f. Barang untuk keperluan khusus kaum tunanetra dan penyandang cacat lainnya; g. Peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah; h. Barang pindahan Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri, mahasiswa yang belajar di luar negeri, Pegawai Negeri Sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, atau anggota kepolisian Republik Indonesia yang bertugas di luar negeri sekurang-kurangnya selama 1 (satu) tahun, sepanjang barang tersebut tidak untuk diperdagangkan dan mendapat rekomendasi dari Perwakilan Republik Indonesia setempat; i. Barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman sampai batas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan Pabean; j. Barang yang diimpor oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum; k. Perlengkapan militer termasuk suku cadang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara. 6. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut diatas serta memperhatikan isi surat Saudara tersebut pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa peralatan angkat besi sebagaimana tersebut pada butir 1 yang diimpor dari China oleh PB. XYZ tidak termasuk Barang Kena Pajak yang atas impornya dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu atas impor tersebut tetap terutang Pajak Pertambahan Nilai. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PPN DAN PTLL ttd I MADE GDE ERATA
peraturan/0tkbpera/964d180ea80d672a811ed3b56da0b05e.txt · Last modified: (external edit)