peraturan:0tkbpera:964d1775b722eff11b8ecd9e9ed5bd9e
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
16 Februari 2000
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 225/PJ.52/2000
TENTANG
PERMOHONAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN PAJAK DALAM RANGKA IMPOR
BARANG BANTUAN ATAS NAMA DIREKTORAT JENDERAL PEMBERANTASAN PENYAKIT
MENULAR DAN PENYEHATAN (DITJEN PLP & PPM)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan Nota Dinas Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan Republik Indonesia Nomor xxx
tanggal 31 Desember 1999 perihal tersebut pada pokok Nota Dinas, dengan ini kami sampaikan hal-hal
sebagai berikut :
1. Nota Dinas tersebut secara garis besar menjelaskan :
1.1. Sehubungan dengan Nota Dinas Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor xxx tanggal 15
Desember 1999 bahwa Direktorat Jenderal Pemberantasan Penyakit Menular dan Penyehatan
(Ditjen PLP & PPM) Departemen Kesehatan mengirim surat Nomor : xxx tanggal 7 September
dan Nomor : xxx tanggal 12 November 1999 tentang permohonan pembebasan bea masuk
dan pajak dalam rangka impor barang bantuan/hibah dari USAID berupa 1 (satu) buah Cisco
166 Ethernet Router (peralatan komputer) dan 11 (sebelas) koli atau sebanyak 238,1 kgs
Medical Diagnostic Kit, dengan pertimbangan bahwa barang tersebut akan dipergunakan untuk
tujuan pencegahan HIV-AIDS di Indonesia dan tidak untuk diperdagangkan.
1.2. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Ditjen PLP & PPM mengajukan permohonan agar
dapat diberikan pembebasan pajak atas impor barang USAID berupa 1 (satu) buah Cisco 166
Ethernet Router (peralatan komputer) dan 11 (sebelas) koli atau sebanyak 238,1 kgs Medical
Diagnostic Kit tersebut.
2. Pajak Penghasilan
2.1. Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) huruf a dan Pasal 3 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan
Nomor : 450/KMK.04/1997 tanggal 26 Agustus 1997 tentang Penunjukkan Pemungutan Pajak
Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan serta Tata Cara Penyetoran dan
Pelaporannya Sebagaimana Telah Diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor :
549/KMK.04/1997 tanggal 3 November 1997 dan terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan
Nomor : 444/KMK.04/1999 tanggal 7 September 1999, antara lain diatur bahwa yang
dikecualikan dari Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah impor barang dan atau
penyerahan barang yang berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan tidak terutang
Pajak Penghasilan, yang dinyatakan dengan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan
Pasal 22 yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
2.2. Berdasarkan butir 2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-28/PJ.4/1996 tanggal
15 Juli 1996 tentang Perlakuan Pemotongan/Pemungutan PPh terhadap Badan/Lembaga
Pemerintah ditegaskan bahwa pengertian Badan dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b Undang-
undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang
Nomor 10 TAHUN 1994 tidak termasuk Lembaga Struktural Resmi Pemerintah yang dibentuk
berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berkau yang dibiayai dengan dana yang
bersumber dari APBN dan APBD.
2.3. Berdasarkan butir 4 Surat Edaran dimaksud, ditegaskan bahwa Badan/Lembaga yang
memenuhi ketentuan tersebut di atas tidak termasuk Subjek Pajak Penghasilan. Dengan
demikian atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh Badan/Lembaga tersebut bukan
merupakan Objek Pajak Penghasilan, dan oleh sebab itu tidak dipotong atau dipungut PPh
berdasarkan Pasal 4 ayat (2), Pasal 15, Pasal 22, dan Pasal 23 Undang-undang Nomor 10
Tahun 1994.
3. Pajak Pertambahan Nilai
3.1. Sesuai ketentuan yang diatur dalam pasal 2 huruf c Keputusan Menteri Keuangan Republik
Indonesia Nomor : 132/KMK.04/1999 tanggal 8 April 1999 tentang Perlakuan PPN dan PPnBM
Atas Impor Barang Kena Pajak Yang Dibebaskan Dari Pungutan Bea Masuk, bahwa Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terutang tidak dipungut terhadap
impor barang-barang yang berupa hadiah atau berdasarkan bantuan teknik kerjasama dan
pemberian lain dengan cara cuma-cuma dari Pemerintah Asing, Badan Luar Negeri, Badan
organisasi Internasional, Organisasi Swasta lainnya, kepada Pemerintah Pusat atau Daerah,
Lembaga/Badan, Palang Merah Indonesia, dan kepada Organisasi Keagamaan di dalam negeri
yang mendapat rekomendasi dari Departemen Agama.
3.2. Selanjutnya berdasarkan butir 3 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor :
SE-05/PJ.52/1999 tanggal 14 Mei 1999 diatur bahwa untuk memperoleh fasilitas PPN yang
terutang tidak dipungut, Lembaga/Badan yang mengimpor Barang Kena Pajak tersebut harus
memiliki Surat Keterangan PPN yang terutang tidak dipungut yang dikeluarkan oleh Direktur
Jenderal Pajak: Permohonan untuk memperoleh Surat Keterangan dimaksud ditujukan kepada
Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur PPN dan PTLL dengan melampirkan :
a. Surat Keterangan dari pemberi hadiah/bantuan bahwa barang tersebut diberikan
secara cuma-cuma/tidak diperjualbelikan.
b. Rekomendasi dari Departemen terkait bahwa barang tersebut tidak untuk
diperdagangkan.
4. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas dengan ini kami tegaskan bahwa :
4.1. Atas impor barang bantuan/hibah berupa 1 (satu) buah Cisco 166 Ethernet Router (peralatan
komputer) dan 11 (sebelas) koli atau sebanyak 238,1 kgs Medical Diagnostic Kit untuk tujuan
pencegahan HIV-AIDS di Indonesia dan tidak untuk diperjualbelikan, Pajak Pertambahan Nilai
dan PPnBM yang terutang tidak dipungut.
4.2. Mengingat Departemen Kesehatan merupakan lembaga struktural resmi pemerintah yang
dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang dibiayai dengan dana
yang bersumber dari APBN atau APBD sehingga tidak termasuk dalam pengertian Subjek
Pajak, maka atas barang bantuan/hibah berupa 1 (satu) buah Cisco 166 Ethernet Router
(peralatan komputer) dan 11 (sebelas) koli atau sebanyak 238,1 kgs Medical Diagnostic Kit
dari USAID kepada Ditjen PLP & PPM Departemen Kesehatan dikecualikan dari pungutan Pajak
Penghasilan Pasal 22. Untuk itu Ditjen PLP & PPM Departemen Kesehatan dapat mengajukan
permohonan SKB PPh pasal 22 atas impor bantuan/hibah dari USAID dan permohonan SKB
PPh Pasal 22 impor tersebut ditujukan kepada KPP yang wilayah kerjasamanya meliputi
domisili Ditjen PLP & PPM Departemen Kesehatan.
Demikian untuk dimaklumi.
Direktur Jenderal Pajak
ttd.
Machfud Sidik
NIP 060043114
peraturan/0tkbpera/964d1775b722eff11b8ecd9e9ed5bd9e.txt · Last modified: by 127.0.0.1