peraturan:0tkbpera:9649dec6196d730c5e024f204477d8d1
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                  03 September 1987

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 832/PJ.24/1987

                            TENTANG

                  SURAT KETERANGAN "PROJECT AID"

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Berkenaan dengan surat Kedutaan Jepang tanggal 7 Mei 1987 mengenai "Surat Keterangan Proyek Aid", 
bersama ini diberitahukan bahwa untuk menentukan suatu proyek adalah "Proyek Aid" atau bukan, maka 
pelaksanaannya tetap berpegang pada butir 4 surat Direktur Jenderal Pajak kepada Direktur Jenderal 
Anggaran tanggal 29 Januari 1983 Nomor S-134/PJ.24/1983.

Untuk itu kami tegaskan bahwa Kepala Inspeksi Pajak di mana Wajib Pajak (Main Kontraktor) terdaftar, yang 
wajib meminta Surat Keterangan "Project Aid" dimaksud dari Direktorat Jenderal Moneter Luar Negeri cq. 
Direktorat Dana Luar Negeri.

Surat Keterangan "Project Aid" tersebut hendaknya memuat tanggal dan nomor Loan Agreement, nama badan 
atau badan-badan pemberi kredit dan besarnya jumlah kredit yang diberikan oleh masing-masing badan.

Demikian agar dapat Saudara laksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. SALAMUN A.T.
peraturan/0tkbpera/9649dec6196d730c5e024f204477d8d1.txt · Last modified: (external edit)