peraturan:0tkbpera:9649dec6196d730c5e024f204477d8d1
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 03 September 1987 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 832/PJ.24/1987 TENTANG SURAT KETERANGAN "PROJECT AID" DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Berkenaan dengan surat Kedutaan Jepang tanggal 7 Mei 1987 mengenai "Surat Keterangan Proyek Aid", bersama ini diberitahukan bahwa untuk menentukan suatu proyek adalah "Proyek Aid" atau bukan, maka pelaksanaannya tetap berpegang pada butir 4 surat Direktur Jenderal Pajak kepada Direktur Jenderal Anggaran tanggal 29 Januari 1983 Nomor S-134/PJ.24/1983. Untuk itu kami tegaskan bahwa Kepala Inspeksi Pajak di mana Wajib Pajak (Main Kontraktor) terdaftar, yang wajib meminta Surat Keterangan "Project Aid" dimaksud dari Direktorat Jenderal Moneter Luar Negeri cq. Direktorat Dana Luar Negeri. Surat Keterangan "Project Aid" tersebut hendaknya memuat tanggal dan nomor Loan Agreement, nama badan atau badan-badan pemberi kredit dan besarnya jumlah kredit yang diberikan oleh masing-masing badan. Demikian agar dapat Saudara laksanakan dengan sebaik-baiknya. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd Drs. SALAMUN A.T.
peraturan/0tkbpera/9649dec6196d730c5e024f204477d8d1.txt · Last modified: (external edit)