peraturan:0tkbpera:962e56a8a0b0420d87272a682bfd1e53
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 29 September 2000 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 33/PJ.41/2000 TENTANG MODEL PAKAIAN SERAGAM PETUGAS UNIT PELAKSANA FISKAL LUAR NEGERI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Bersama ini disampaikan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-419/PJ./2000 tanggal 29 September 2000 Tentang Model Pakaian Seragam Petugas Unit Pelaksana Fiskal Luar Negeri. Sehubungan dengan hal tersebut dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : 1. Berdasarkan Pasal 1 Keputusan tersebut diatur bahwa Model Pakaian Seragam Khusus Bagi Petugas Unit Pelaksana Fiskal Luar Negeri Direktorat Jenderal Pajak adalah sebagaimana termuat dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-419/PJ./2000 tanggal 29 September 2000. 2. Pada saat Surat Edaran ini mulai berlaku, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-09/PJ.41/2000 tanggal 01 Mei 2000 tentang Model Pakaian Seragam Petugas Unit Pelaksana Fiskal Luar Negeri dinyatakan tidak berlaku. Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. DIREKTUR JENDERAL, ttd MACHFUD SIDIK
peraturan/0tkbpera/962e56a8a0b0420d87272a682bfd1e53.txt · Last modified: (external edit)