peraturan:0tkbpera:962e56a8a0b0420d87272a682bfd1e53
                       DEPARTEMEN  KEUANGAN  REPUBLIK  INDONESIA
                      DIREKTORAT  JENDERAL  PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   29 September 2000

                   SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                                NOMOR SE - 33/PJ.41/2000

                               TENTANG

        MODEL PAKAIAN SERAGAM PETUGAS UNIT PELAKSANA FISKAL LUAR NEGERI

                       DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-419/PJ./2000 tanggal 29 September 
2000 Tentang Model Pakaian Seragam Petugas Unit Pelaksana Fiskal Luar Negeri. Sehubungan dengan hal 
tersebut dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

1.  Berdasarkan Pasal 1 Keputusan tersebut diatur bahwa Model Pakaian Seragam Khusus Bagi Petugas 
    Unit Pelaksana Fiskal Luar Negeri Direktorat Jenderal Pajak adalah sebagaimana termuat dalam 
    Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-419/PJ./2000 tanggal 29 September 2000.

2.  Pada saat Surat Edaran ini mulai berlaku, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : 
    SE-09/PJ.41/2000 tanggal 01 Mei 2000 tentang Model Pakaian Seragam Petugas Unit Pelaksana Fiskal 
    Luar Negeri dinyatakan tidak berlaku.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

MACHFUD SIDIK
peraturan/0tkbpera/962e56a8a0b0420d87272a682bfd1e53.txt · Last modified: (external edit)