peraturan:0tkbpera:96276c4db2d39c1529b9fdbfc9e5b2e6
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
1 September 2000
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1438/PJ.533/2000
TENTANG
PELUNASAN BEA METERAI DENGAN MESIN TERAAN METERAI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor xxxx tanggal 10 Juli 2000 hal sebagaimana tersebut pada pokok
surat, dengan ini dijelaskan sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut Saudara mohon penjelasan tentang pemecahan masalah atas mesin teraan
meterai yang ada di wilayah kerja Saudara yang angka penunjuknya hanya terdiri dari 7 (tujuh) digit.
2. Berdasarkan Pasal 3 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-122B/PJ./2000 tanggal 1 Mei 2000
tentang Tata Cara Pelunasan Bea Meterai Dengan Membubuhkan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan
Mesin Teraan Meterai diatur bahwa Penerbit dokumen yang akan melakukan pelunasan Bea Meterai
dengan membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas dengan mesin teraan meterai harus melakukan
penyetoran Bea Meterai di muka minimal sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dengan
menggunakan Surat Setoran Pajak (KP.PDIP.5.1-98) ke Kas Negara melalui Bank Persepsi.
3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini diberikan penegasan
sebagai berikut :
3.1. Penerbit dokumen yang akan membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas dengan mesin teraan
meterai harus melakukan penyetoran Bea Meterai di muka minimal sebesar Rp. 15.000.000,-
dengan menggunakan Surat Setoran Pajak ke Kas Negara melalui Bank Presepsi.
3.2. Terhadap mesin teraan meterai yang tidak dapat menampung setoran Bea Meterai di muka
minimal sebesar Rp.15.000.000,- karena angka penunjuk yang tersedia hanya 7 (tujuh) digit,
dapat ditempuh langkah-langkah sebagai berikut :
3.2.1. Membawa mesin teraan meterai ke pusat servis untuk penambahan digit dengan
terlebih dahulu melaporkan hal tersebut ke Kantor Pelayanan Pajak setempat.
3.2.2. Apabila mesin teraan meterai tersebut tidak dapat ditambah digitnya, maka proses
pengisian deposit Bea Meterai ke dalam mesin teraan meterai dilakukan secara
bertahap dan dicatat dalam Berita Acara, misalnya Rp.9.000.000,- kemudian
Rp.6.000.000,- atau diisi Rp.8.000.000,- kemudian Rp.7.000.000,-
Demikian untuk dimaklumi.
Direktur,
ttd.
Moch. Soebakir
NIP 060020875
peraturan/0tkbpera/96276c4db2d39c1529b9fdbfc9e5b2e6.txt · Last modified: by 127.0.0.1