peraturan:0tkbpera:960fe54b16d890a75e845fcd23afc32d
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 394/KMK.05/1999

                        TENTANG 

          PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 298/KMK.01/1997 
 TENTANG KETENTUAN PEMINDAHTANGANAN BARANG MODAL BAGI PERUSAHAAN PENANAMAN MODAL ASING 
         (PMA)/PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI (PMDN) DAN PERUSAHAAN NON PMA/PMDN

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa dalam rangka mendorong peningkatan investasi didalam negeri dan untuk kepastian hukum 
pemindahtanganan barang-barang modal bagi perusahaan PMA/PMDN serta Non PMA/PMDN, termasuk barang 
modal yang berada di Kawasan Berikat, dipandang perlu mengubah Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 
298/KMK.01/1997 tentang Ketentuan Pemindahtanganan Barang Modal Bagi Perusahaan Penanaman Modal 
Asing (PMA)/Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) Dan Perusahaan Non PMA/PMDN, dengan Keputusan 
Menteri Keuangan;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (Lembaran Negara Tahun 
    1967 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2818) sebagaimana telah diubah dan ditambah 
    dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1970 (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 46, Tambahan 
    Lembaran Negara Nomor 2943);
2.  Undang-undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri (Lembaran Negara 
    Tahun 1968 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2853), sebagaimana telah diubah dan 
    ditambah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1970 (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 47, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 2944);
3.  Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Tahun 1984 Nomor 22, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3274);
4.  Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
5.  Keputusan Presiden Nomor 122/M Tahun 1998;
6.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 291/KMK.01/1997 tentang Kawasan Berikat, sebagaimana telah 
    diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 349/KMK.01/1999;
7.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 297/KMK.01/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor 
    Mesin, Barang Dan Bahan Dalam Rangka Pembangunan Industri/Industri Jasa, sebagaimana telah 
    disempurnakan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 545/KMK.01/1997;
8.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 546/KMK.01/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor 
    Mesin, Barang Dan Bahan Dalam Rangka Pengembangan Industri/Industri Jasa;
9.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 298/KMK.01/1997 tentang Ketentuan Pemindahtanganan Barang 
    Modal Bagi Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA)/Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) Dan 
    Perusahaan Non PMA/PMDN;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI 
KEUANGAN NOMOR : 298/KMK.01/1997 TENTANG KETENTUAN PEMINDAHTANGANAN BARANG MODAL BAGI 
PERUSAHAAN PENANAMAN MODAL ASING (PMA)/PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI (PMDN) DAN 
PERUSAHAAN NON PMA/PMDN.


                        Pasal I

Mengubah beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 298/KMK.01/1997 sebagai 
berikut :

1.  Mengubah Pasal 1, sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut :

                        "Pasal 1

    Atas barang modal berupa mesin asal impor milik perusahaan PMA/PMDN dan Non PMA/PMDN dalam 
    rangka pembangunan atau pengembangan dengan mendapat fasilitas pembebasan bea masuk atas 
    mesin, barang dan bahan, apabila telah melampaui jangka waktu 2 (dua) tahun sejak pengimporannya 
    atau sejak menjadi asset perusahaannya, dapat dipindahtangankan dengan tanpa kewajiban 
    membayar bea masuk yang terhutang dan denda atas fasilitas yang diterimanya".


2.  Mengubah Pasal 3, sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut :

                        "Pasal 3

    Pemindahtanganan barang modal sebelum jangka waktu 2 (dua) tahun sebagaimana dimaksud dalam 
    Pasal 1 dan Pasal 2 berakibat batalnya fasilitas yang diberikan dan perusahaan wajib membayar bea 
    masuk yang terhutang dan denda atas fasilitas yang diterimanya atas :
    a.  Mesin asal impor; dan/atau
    b.  Barang dan bahan (bahan penolong) yang besarnya sebanding dengan besar kapasitas 
        mesin yang dipindahtangankan".


3.  Menambah ketentuan baru diantara Pasal 3 dan Pasal 4 yang dijadikan Pasal 3A, Pasal 3B, Pasal 3C, 
    Pasal 3D, dan Pasal 3E, yang berbunyi sebagai berikut :

                        "Pasal 3A

    (1) Barang modal yang akan dipindahtangankan atau dialihkan/dihapuskan dari asset perusahaan 
        sebelum jangka waktu 2 (dua) tahun dapat dibebaskan dari kewajiban membayar bea masuk 
        yang terhutang dan denda atas fasilitas yang diterimanya dalam hal force majeur, sehingga 
        barang modal mengalami rusak berat dan tidak dapat dipakai lagi;
    (2) Izin pemindahtanganan atau alih asset barang modal sebelum jangka waktu 2 (dua) tahun 
        dari perusahaan penerima fasilitas bea masuk ke perusahaan penerima fasilitas bea masuk 
        lainnya tanpa kewajiban membayar bea masuk yang terhutang dan denda atas fasilitas yang 
        diterimanya, dapat diberikan berdasarkan rekomendasi dari Badan Koordinasi Penanaman 
        Modal (BKPM).
    (3) Pemindahtanganan barang modal atau alih asset barang modal dengan cara reekspor 
        sebelum jangka waktu 2 (dua) tahun, tanpa kewajiban membayar bea masuk yang terhutang 
        dan denda atas fasilitas yang diterimanya, dapat diberikan berdasarkan rekomendasi dari 
        BKPM.

                        Pasal 3B

    Ketentuan pemindahtanganan barang modal sebagaimana dimaksud dalam Keputusan ini berlaku juga 
    terhadap barang modal di Kawasan Berikat.

                        Pasal 3C

    (1) Permohonan izin pemindahtanganan atau alih asset barang modal diajukan kepada Direktur 
        Jenderal Bea dan Cukai.
    (2) Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan memberikan izin atas alih asset 
        barang modal.
    (3) Pemindahtanganan barang modal tanpa izin Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama 
        Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan bea masuk yang terhutang 
        dan denda sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

                        Pasal 3D

    Tidak termasuk pengertian pemindahtanganan barang modal adalah pemindahtanganan barang modal 
    dalam transaksi "sale and lease back", dengan syarat barang modal tersebut masih berada dan 
    digunakan oleh penerima fasilitas dalam kegiatan usahanya.

                        Pasal 3E

    Pelaksanaan teknis Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai".


                        Pasal II

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam 
Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Agustus 1999
MENTERI KEUANGAN,

ttd

BAMBANG SUBIANTO
peraturan/0tkbpera/960fe54b16d890a75e845fcd23afc32d.txt · Last modified: (external edit)