peraturan:0tkbpera:95f6870ff3dcd442254e334a9033d349
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
1 Juli 2002
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 32/PJ.52/2002
TENTANG
PENYAMPAIAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-335/PJ./2002
TENTANG TEMPAT TERUTANGNYA PAJAK BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG DIKUKUHKAN
DI KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Bersama ini disampaikan fotokopi Keputusan surat Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-335/PJ./2002 tentang
Tempat Terutangnya Pajak Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Dikukuhkan Di Kantor Pelayanan Pajak Wajib
Pajak Besar. Beberapa hal yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut:
1. Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan;
2. Wajib Pajak yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar, wajib dikukuhkan
sebagai Pengusaha Kena Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar.
3. Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak yang
dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak tersebut, yang dilakukan melalui tempat-tempat kegiatan usaha
dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran di tempat terutangnya pajak.
4. Kantor Pelayanan Pajak selain Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar yang telah mengukuhkan
Pengusaha Kena Pajak dimaksud, wajib melakukan pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
pada tanggal 30 Agustus 2002.
Demikian untuk mendapat perhatian dan disebarluaskan dalam wilayah kerja Saudara masing-masing.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/95f6870ff3dcd442254e334a9033d349.txt · Last modified: by 127.0.0.1