peraturan:0tkbpera:95e6834d0a3d99e9ea8811855ae9229d
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
18 April 2002
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 14/PJ.51/2002
TENTANG
PENYAMPAIAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 140/KMK.03/2002 DAN
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP - 218/PJ./2002
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Bersama ini disampaikan fotokopi :
1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 140/KMK.03/2002 tanggal 15 April 2002 tentang Perubahan Kedua
atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 569/KMK.04/2000 tentang Jenis Kendaraan Bermotor yang
Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah,
2. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 218/PJ./2002 tanggal 18 April 2002 tentang Perubahan
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-586/PJ./2001 tentang Pengenaan Pajak Penjualan Atas
Barang Mewah Atas Kendaraan Bermotor dan Tata Cara Pemberian serta Penatausahaan Pembebasan
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor atau Penyerahan Kendaraan Bermotor.
Beberapa hal yang perlu mendapat perhatian Saudara adalah :
1. Atas penyerahan atau impor kendaraan bermotor selain sedan atau station wagon, dengan motor
bakar cetus api, dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak (4x2), dengan kapasitas isi silinder lebih
dari 2500 CC sampai dengan 3000 CC yang semula berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan
Nomor 569/KMK.04/2000 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
460/KMK.03/2001 dikenakan tarif Pajak Penjualan Atas barang Mewah sebesar 30%, dinaikkan
tarifnya menjadi 40% sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor
140/KMK.03/2002.
2. Pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah selama masa peralihan :
a. Impor kendaraan bermotor yang dilakukan sebelum tanggal 1 Mei 2002; atau penyerahan
kendaraan bermotor yang dilakukan sebelum tanggal 1 Mei 2002 dan sebagian atau seluruh
pembayaran atas penyerahan tersebut dilakukan pada atau setelah tanggal 1 Mei 2002; atau
seluruh pembayaran atas penyerahan kendaraan bermotor dilakukan sebelum tanggal 1 Mei
2002 dan penyerahannya dilakukan pada atau setelah tanggal 1 Mei 2002, Pajak Penjualan
Atas barang Mewah yang terutang dihitung berdasarkan tarif Pajak Penjualan Atas barang
Mewah sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 569/KMK.04/2000
sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 460/KMK.03/2001.
b. Dalam hal penyerahan kendaran bermotor dilakukan pada atau setelah tanggal 1 Mei 2002
dan sebagian pembayaran dilakukan sebelum tanggal 1 Mei 2002, maka Pajak Penjualan Atas
barang Mewah terhutang dihitung berdasarkan tarif Pajak Penjualan Atas barang Mewah
sebagaimana dimaksud Keputusan Menteri Keuangan Nomor 569/KMK.04/2000 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 140/KMK.03/2002 dengan
memperhitungkan Pajak Penjualan Atas barang Mewah yang telah dipungut pada saat
pembayaran sebelum terjadinya penyerahan kendaraan bermotor tersebut.
3. Terlampir disampaikan pula tabel perbandingan tarif Pajak Penjualan Atas barang Mewah Atas
Kendaraan Bermotor berdasarkan ketentuan yang berlaku sebelumnya yaitu Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 460/KMK.03/2001 dan berdasarkan ketentuan yang sekarang berlaku mulai tanggal
1 Mei 2002, yaitu Keputusan Menteri Keuangan Nomor 140/KMK.03/2002.
Demikian untuk mendapatkan perhatian dan disebarluaskan pada wilayah kerja masing-masing.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/95e6834d0a3d99e9ea8811855ae9229d.txt · Last modified: by 127.0.0.1