peraturan:0tkbpera:95d309f0b035d97f69902e7972c2b2e6
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
28 Maret 2000
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 80/PJ/2000
TENTANG
PENEGASAN TENTANG KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-35/PJ/2000
TANGGAL 11 FEBRUARI 2000
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-35/PJ/2000 tanggal 11 Februari 2000
tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, dengan ini
kami tegaskan hal-hal sebagai berikut :
1. Atas SPT 1721 Lengkap dengan lampiran media elektronik dan SPT yang telah melewati batas waktu
maupun yang belum melewati batas waktu penyampaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(3) huruf b Undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan disampaikan
langsung oleh Wajib Pajak ke Kapenpa diberikan BPS Surat Biasa secara manual.
Hal ini disebabkan perlunya pengujian di KPP mengenai isi media elektronik dan tanggal penyampaian
SPT apakah sudah lewat batas waktu yang ditentukan dalam Surat Teguran.
2. Atas SPT Tidak Lengkap yang disampaikan Wajib Pajak secara langsung ke Kapenpa atau KPP harus
dikembalikan kepada Wajib Pajak dengan memberikan penjelasan kepada Wajib Pajak mengenai
kelengkapan yang masih harus dipenuhi.
3. Untuk SPT Tidak Lengkap yang diterima melalui Pos/Ekspedisi dari Kapenpa disertai dengan Surat
Pengantar (Daftar Nominatif SPT Tidak Lengkap) agar diberikan katagori Pasal 2 ayat (1) huruf a
sampai dengan g pada kolom keterangan.
4. Status SPT (LB, KB, dan N) yang diproses sesuai dengan undang-undang adalah status SPT pada saat
diterima di TPT bukan status SPT setelah diedit/direedit.
5. Untuk SPT yang penyampaiannya telah melewati batas waktu yang ditentukan dalam Surat Teguran
sehingga dianggap sebagai data, agar segera diusulkan kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur
Pemeriksaan Pajak untuk segera diterbitkan LP2 pemeriksaan khusus.
6. Untuk SPT Tidak Lengkap yang masih berada dalam file khusus Subseksi SPT apabila setelah melewati
batas waktu yang ditentukan dalam Surat Teguran, maka segera dicap data dan dikirim ke Seksi PDI
serta dibuatkan usulan kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur Pemeriksaan Pajak untuk segera
diterbitkan LP2 pemeriksaan khusus.
7. Untuk SPT LB yang belum dilengkapi sampai dengan batas akhir penyampaian SPT agar segera
diusulkan kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur Pemeriksaan Pajak untuk segera diterbitkan
LP2 pemeriksaan SPT LB karena tidak termasuk dalam status SPT LB sesuai dengan perekaman di
TPT.
8. Dalam hal SPT Lengkap yang diterima merupakan SPT Lengkap milik KPP sendiri tetapi tidak terdapat
dalam Master File Lokal (MFL), maka SPT dimaksud wajib ditindaklanjuti oleh Seksi TUP.
a. Apabila SPT bukan dari Wajib Pajak KPP yang bersangkutan, Seksi TUP wajib mengirimkan
SPT tersebut ke KPP tempat Wajib Pajak tersebut terdaftar;
b. Apabila SPT dari Wajib Pajak KPP yang bersangkutan namun hilang dari Master File Lokal,
Seksi TUP wajib menindaklanjuti dengan cara :
- melihat berkas Wajib Pajak tersebut;
- merekam ulang data Wajib Pajak tersebut dengan NPWP dan register yang ada dalam
berkas tersebut.
c. SPT dari Wajib Pajak dengan status pindah (PL), hapus, dan nonefektif bisa diterima di TPT
tetapi untuk perekaman di Seksi PPh terkait tidak bisa dilakukan, sehingga Seksi TUP harus
menindaklanjutinya dengan cara meng-up-date data Master File Wajib Pajak tersebut menjadi
status up-date (UP).
9. Sesuai dengan Pasal 1 huruf e Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-35/PJ/2000 tanggal
1 Februari 2000, Data Identitas Wajib Pajak adalah kelengkapan SPT. Perubahan data Master File
akibat perubahan Data Identitas Wajib Pajak harus diterbitkan KP.PDIP.4.20 berdasarkan
KEP-27/PJ/1997 setelah diubah dengan KEP-150/PJ/1999 dengan meminta kembali KP.PDIP.4.20 yang
lama dan menyerahkan KP.PDIP.4.20 yang baru.
Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
DIREKTUR JENDERAL
ttd
MACHFUD SIDIK
peraturan/0tkbpera/95d309f0b035d97f69902e7972c2b2e6.txt · Last modified: by 127.0.0.1