peraturan:0tkbpera:95c9d994f8d75d4d60f8bb8f25902339
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 18 Maret 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 146/PJ.42/2003 TENTANG PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PEMBERIAN DISCOUNT DENDA DAN CUT-OFF DATE PERJANJIAN KERJASAMA PERJAN ABC DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, Energi dan Telekomunikasi kepada Direktur Utama Perjan ABC Nomor : XXX tanggal 30 Januari 2003 yang tembusannya antara lain disampaikan kepada Menteri Keuangan RI perihal Izin Discount Denda dan Cut-Off Date PKS, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut diberitahukan bahwa ABC akan memberikan Discount Denda dan Cut-Off Date Perjanjian Kerjasama Perjan ABC atas utang Perusahaan Televisi Swasta (debitur) yang berkaitan dengan Utang Kontribusi atas Penghasilan Siaran Niaga per 31 Desember 2002. 2. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf k Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (Undang-undang Pajak Penghasilan), yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk antara lain keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. 3. Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf h Undang-undang Pajak Penghasilan, besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi antara lain piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih, dengan syarat: 1) telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba-rugi komersial; 2) telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN) atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/ pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; 3) telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; dan 4) Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak. 4. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas dengan ini diberikan penegasan bahwa atas seluruh utang (termasuk denda) Perusahaan Televisi Swasta (sebagai debitur) sampai dengan cutt-off date yang berkaitan dengan Utang Kontribusi atas Penghasilan Siaran Niaga per 31 Desember 2002 yang dibebaskan oleh pihak yang berpiutang (dalam hal ini adalah ABC) merupakan Objek Pajak Penghasilan bagi pihak debitur. Sedangkan bagi pihak ABC dapat dibebankan sebagai biaya/kerugian apabila telah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada butir 3. Demikian harap maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR, ttd SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN
peraturan/0tkbpera/95c9d994f8d75d4d60f8bb8f25902339.txt · Last modified: (external edit)