peraturan:0tkbpera:95c8f422f9c3308d391cbcefae21d5ad
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
30 Nopember 1998
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 344/PJ.1/1998
TENTANG
PEMBERITAHUAN BERAKHIRNYA JANGKA WAKTU PERJANJIAN KERJA SAMA PENGIRIMAN SURAT
DENGAN PERLAKUAN KHUSUS
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan akan berakhirnya jangka waktu Perjanjian Kerja Sama antara Direktorat Jenderal Pajak
dengan Perusahaan Umum Pos dan Giro tentang Pengiriman dengan Surat Perlakuan Khusus :
Nomor : 46/PJ.1/1993
------------------------------------- tanggal 9 Desember 1993
Nomor : 40200/DIROPPOS/1993
pada tanggal 9 Desember 1998 yang akan datang dengan ini diberitahukan bahwa Perjanjian kerja sama
tentang pengiriman surat dengan Perlakuan Khusus tersebut tidak akan diperpanjang lagi sebagaimana surat
kami terdahulu : No.S-160/PJ.13/1998 tanggal 28 Juli 1998. Namun demikian kami sangat mengharapkan
kerja sama yang baik meskipun pengiriman surat dinas kami di masa yang akan datang menggunakan fasilitas
pengiriman surat dinas biasa dan pelayanan pos lainnya.
Dengan surat ini, maka surat kami Nomor : S-323/PJ.1/1998 tanggal 4 Nopember 1998 dapat dianggap tidak
ada.
Atas kerja sama yang baik selama berlangsungnya pengiriman surat dengan perlakuan khusus, diucapkan
terima kasih.
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
ttd.
MACHFUD SIDIK
peraturan/0tkbpera/95c8f422f9c3308d391cbcefae21d5ad.txt · Last modified: by 127.0.0.1