peraturan:0tkbpera:95688ba636a4720a85b3634acfec8cdd
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 164/KMK.04/1986
ÂÂÂ
TENTANG
TATA CARA PEMUNGUTAN, DAN PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS
BARANG MEWAH OLEH KANTOR PERBENDAHARAAN NEGARA UNTUK PEMBAYARAN OLEH PEMERINTAH
ATAS PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DAN JASA KENA PAJAK DARI
PENGUSAHA KENA PAJAK REKANAN PEMERINTAH
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa tata cara pemungutan, dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
oleh Kantor Perbendaharaan Negara untuk pembayaran oleh Pemerintah kepada Pengusaha Kena Pajak yang
menjadi rekanan Pemerintah perlu diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Keuangan;
Mengingat :
1. Keputusan Presiden Nomor 9 TAHUN 1986 tentang Penunjukan Kantor Perbendaharaan Negara untuk
memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang
dibayar oleh Pemerintah untuk pengadaan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak dari Pengusaha
Kena Pajak rekanan Pemerintah;
2. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 291/KMK.04/1985;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PELAPORAN
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH OLEH KANTOR PERBENDAHARAAN
NEGARA UNTUK PEMBAYARAN OLEH PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DAN JASA KENA
PAJAK DARI PENGUSAHA KENA PAJAK REKANAN PEMERINTAH.
Pasal 1
(1). Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas penyerahan Barang Kena
Pajak dan Jasa Kena Pajak yang terhutang oleh Pengusaha Kena Pajak rekanan Pemerintah dipungut
oleh Kantor Perbendaharaan Negara yang melakukan pembayaran kepada Pengusaha Kena Pajak
rekanan Pemerintah.
(2). Pemungutan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan bersamaan dengan saat
pembayaran, dengan cara pemotongan secara langsung dari tagihan rekanan Pemerintah, pada Surat
Perintah Membayar (SPM) yang berkenaan.
(3). Dalam jumlah pembayaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sudah termasuk jumlah Pajak
Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terhutang atas penyerahan
Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak kepada Pemerintah.
Pasal 2
(1). Jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang harus dipungut oleh Kantor Perbendaharaan Negara adalah
sebesar 10/110 bagian dari jumlah pembayaran kepada Pengusaha Kena Pajak rekanan Pemerintah.
(2). Dalam hal jumlah pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) termasuk Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah maka jumlah Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang
Mewah yang harus dipungut oleh Kantor Perbendaharaan Negara dihitung seperti tersebut dalam
contoh pada Lampiran Keputusan ini.
Pasal 3
(1). Tata cara pemungutan, dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan Atas Barang
Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diatur sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam
Lampiran Keputusan ini.
(2). Pelaksanaan lebih lanjut Keputusan ini diatur oleh Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal
Anggaran sesuai dengan bidang masing-masing.
Pasal 4
Keputusan ini berlaku untuk pembayaran yang dilakukan oleh Kantor Perbendaharaan Negara mulai tanggal
1 April 1986.
Pasal 5
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1986.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 27 Maret 1986
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
RADIUS PRAWIRO
peraturan/0tkbpera/95688ba636a4720a85b3634acfec8cdd.txt · Last modified: by 127.0.0.1