peraturan:0tkbpera:956685427c5cd9dcb04f784272727336
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 2 Agustus 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1466/PJ.53/1995 TENTANG PENGEMBALIAN SETORAN BEA METERAI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 5 Juli 1995 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut : 1. Pemberian ijin penggunaan mesin teraan Bea Meterai sesuai dengan permintaan pemakai mesin teraan tersebut semata-mata atas dasar pertimbangan kemudahan dan pemberian pelayanan yang secepatnya kepada para pemakai mesin teraan Bea Meterai. 2. Mengenai mesin teraan Bea Meterai yang rusak dan masih menyimpan sisa deposit, sisa deposit tersebut dapat dipakai untuk pengisian deposit yang akan dilaksanakan kemudian, setelah mesin teraan Bea Meterai diperbaiki dan dapat dipergunakan dengan semestinya. Dengan demikian, tidak dilakukan pengembalian atas pembayaran Bea Meterai yang telah disetor. 3. Untuk setiap pembukaan dan pemasangan segel mesin teraan Bea Meterai baik untuk keperluan perbaikan mesin teraan Bea Meterai yang bersangkutan maupun untuk pengisian deposit, agar dibuatkan Berita Acara Pembukaan dan Pemasangan Segel dan dicatat pada buku register pengisian deposit mesin teraan Bea Meterai. Setiap pengisian deposit mesin teraan Bea Meterai agar dicatat juga dalam Kartu Pengawasan Pengisian Deposit Mesin Teraan Bea Meterai. 4. Untuk pengawasan, terhadap pemakai mesin teraan Bea Meterai yang ada agar dilakukan pendataan, sehingga dapat diketahui jumlah pemakai, jumlah mesin teraan meterai, merk mesin-mesin teraan, dan ketertiban pengiriman laporan pemakaian mesin teraan. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/956685427c5cd9dcb04f784272727336.txt · Last modified: (external edit)