User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:956685427c5cd9dcb04f784272727336
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 2 Agustus 1995

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1466/PJ.53/1995

                            TENTANG

                       PENGEMBALIAN SETORAN BEA METERAI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 5 Juli 1995 perihal tersebut pada pokok surat, dengan 
ini disampaikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Pemberian ijin penggunaan mesin teraan Bea Meterai sesuai dengan permintaan pemakai mesin 
    teraan tersebut semata-mata atas dasar pertimbangan kemudahan dan pemberian pelayanan yang 
    secepatnya kepada para pemakai mesin teraan Bea Meterai.

2.  Mengenai mesin teraan Bea Meterai yang rusak dan masih menyimpan sisa deposit, sisa deposit 
    tersebut dapat dipakai untuk pengisian deposit yang akan dilaksanakan kemudian, setelah mesin 
    teraan Bea Meterai diperbaiki dan dapat dipergunakan dengan semestinya.

    Dengan demikian, tidak dilakukan pengembalian atas pembayaran Bea Meterai yang telah disetor.

3.  Untuk setiap pembukaan dan pemasangan segel mesin teraan Bea Meterai baik untuk keperluan 
    perbaikan mesin teraan Bea Meterai yang bersangkutan maupun untuk pengisian deposit, agar 
    dibuatkan Berita Acara Pembukaan dan Pemasangan Segel dan dicatat pada buku register pengisian 
    deposit mesin teraan Bea Meterai. Setiap pengisian deposit mesin teraan Bea Meterai agar dicatat juga
    dalam Kartu Pengawasan Pengisian Deposit Mesin Teraan Bea Meterai.

4.  Untuk pengawasan, terhadap pemakai mesin teraan Bea Meterai yang ada agar dilakukan pendataan, 
    sehingga dapat diketahui jumlah pemakai, jumlah mesin teraan meterai, merk mesin-mesin teraan, 
    dan ketertiban pengiriman laporan pemakaian mesin teraan.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/956685427c5cd9dcb04f784272727336.txt · Last modified: (external edit)