peraturan:0tkbpera:9565f1cd832c9675c76672081c819342
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
17 September 1990
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 301/PJ.32/1990
TENTANG
PENGENAAN PPN ATAS PENEBANGAN HUTAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor S-121/WJP.11/KP.01/1990 tanggal 20 Juli 1990 perihal tersebut di
atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf d UU Nomor 8 TAHUN 1983 jo Pasal 1 Peraturan
Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988, atas penyerahan Jasa Kena Pajak terutang PPN kecuali 13 jenis
Jasa yang dikecualikan pengenaannya.
2. Sesuai dengan kebijaksanaan administratif Direktorat Jenderal Pajak, untuk sementara waktu, sampai
dengan waktu yang akan ditetapkan kemudian, pengenaan PPN atas penyerahan Jasa Kena Pajak
adalah terbatas pada 21 kategori jenis Jasa Kena Pajak sesuai dengan Pengumuman Direktur Jenderal
Pajak Nomor PENG-139/PJ.63/1989 tanggal 27 Maret 1989.
3. Atas dasar hal-hal tersebut di atas, dapat ditegaskan bahwa pada dasarnya sesuai dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d UU Nomor 8 TAHUN 1983 jo PP Nomor 28
Tahun 1988, jasa penebangan hutan adalah Jasa Kena Pajak, namun mengingat jasa penebangan
hutan tidak termasuk dalam 21 kategori jenis Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor PENG-139/PJ.63/1989 tersebut, maka untuk sementara
waktu sampai batas waktu yang akan ditetapkan kemudian atas penyerahan jasa penebangan hutan
tidak terutang PPN.
Demikian kiranya Saudara maklum.
MENTERI MUDA KEUANGAN
SELAKU PGS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
NASRUDIN SUMINTAPURA
peraturan/0tkbpera/9565f1cd832c9675c76672081c819342.txt · Last modified: by 127.0.0.1