peraturan:0tkbpera:955cb567b6e38f4c6b3f28cc857fc38c
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
12 Februari 1985
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 09/PJ.12/1985
TENTANG
RAHASIA JABATAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Beberapa Kepala Inspeksi Pajak telah mengajukan pertanyaan kepada saya mengenai masalah yang
berkenaan dengan "Rahasia Jabatan" dalam hubungannya dengan permintaan pemeriksa yang sedang
melakukan pemeriksaan di kantornya maupun permintaan fihak ketiga lainnya untuk bermacam-macam
tujuan. Untuk menghindari kemungkinan pertanyaan itu, maka sekalipun pernah kami penjelasan dengan
Surat Edaran, saya masih memandang perlu untuk memberi penggarisan umum lagi sebagai berikut :
1. Pada dasarnya "Rahasia Jabatan" yang diatur didalam Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan pasal 34 supaya dipegang teguh.
2. Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 sendiri, untuk hal-hal yang sifatnya sangat terbatas masih
memberikan kemungkinan kepada pejabat (yang dibebani rahasia jabatan) untuk memberikan
keterangan/bukti-bukti perpajakan kepada fihak lain yaitu dalam hal :
2.1. Yang berkenaan dengan pengamanan Keuangan Negara (pasal 34 ayat 3); kepada pejabat
pemeriksa yang ditugaskan untuk itu dapat diperlihatkan bukti-bukti perpajakan atau
keterangan-keterangan yang menurut sifatnya sebenarnya terikat pada rahasia jabatan,
asal dipenuhi syarat-syarat :
- Ada perintah tertulis dari Menteri Keuangan kepada pejabat yang dibebani rahasia
jabatan untuk memberikan keterangan/bukti perpajakan dimaksud.
- Perintah tersebut memuat nama dari wajib pajak yang dikehendaki keterangannya
dan nama dari pemeriksa.
2.2. Untuk kepentingan peradilan (pasal 34 ayat 5) di Pengadilan dalam perkara pidana; kepada
pejabat (yang dibebani rahasia jabatan) dimungkinkan juga untuk memberikan keterangan/
bukti perpajakan, asalkan ada izin tertulis dari Menteri Keuangan.
Perlu ditambahkan bahwa izin Menteri Keuangan dimaksud dapat dimintakan oleh hakim Ketua
Persidangan (sesuai Pasal 180 KUHP) dengan memuat nama tersangka, keterangan yang diminta,
dan kaitan antara perkara pidana yang bersangkutan dengan keterangan yang diminta.
Sehingga dengan demikian permintaan keterangan/bukti perpajakan dari aparat penyidik (seperti
polisi/Jaksa), dapat disalurkan melalui pasal 34 ayat 5 tersebut.
3. Mengingat tidak ada lagi pasal-pasal dalam Undang-undang tersebut yang dapat memberikan peluang
pengecualian, maka haruslah ditafsirkan bahwa pembuat Undang-undang memang menghendaki
bahwa administrasi Perpajakan tidak akan dipakai untuk tujuan-tujuan lain kecuali untuk keperluan
pemungutan pajak.
Diharapkan penggarisan umum ini dapat menjadi pegangan para Kepala Inspeksi Pajak untuk dapat
memberikan jawaban dan/atau penjelasan kepada pejabat pemeriksa.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
SALAMUN A.T.
peraturan/0tkbpera/955cb567b6e38f4c6b3f28cc857fc38c.txt · Last modified: by 127.0.0.1