peraturan:0tkbpera:955a1584af63a546588caae4d23840b3
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
25 Juni 2001
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 09/PJ.23/2001
TENTANG
PENGIRIMAN LAPORAN PROGRAM EKSTENSIFIKASI WAJIB PAJAK DAN LAPORAN PENERIMAAN PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 2/KMK.01/2001 tanggal 3 Januari 2001
tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan dan dalam rangka memperlancar tugas Direktorat
Jenderal Pajak, perlu disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 2/KMK.01/2001 tanggal 3 Januari 2001 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Departemen Keuangan dan Nota Dinas Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak Nomor:
ND-197/PJ.I/UP.90/2001 tanggal I7 April 2001 antara lain mengatur pengalihan tugas dan kedudukan:
- Bidang Pembukuan dan Rekonsiliasi Penerimaan Pajak pada Direktorat Informasi Perpajakan
dialihkan ke Sub Direktorat Pembukuan Penerimaan Pajak pada Direktorat Perencanaan,
Potensi dan Sistem Perpajakan.
- Sub Direktorat Ekstensifikasi Wajib Pajak pada Direktorat Perencanaan, Potensi dan Sistem
Perpajakan dialihkan ke Sub Direktorat Registrasi dan Pemantauan Data Wajib Pajak pada
Direktorat Informasi Perpajakan.
2. Sehubungan dengan hal tersebut di atas dan untuk kelancaran pelaksanaan tugas pada unit dimaksud,
diminta kepada Saudara untuk mengirimkan laporan-laporan mengenai :
- Program Ekstensifikasi Wajib Pajak langsung ke Direktorat lnformasi Perpajakan.
- Pembukuan dan Rekonsiliasi Penerimaan Pajak langsung ke Direktorat Perencanaan, Potensi
dan Sistem Perpajakan.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL
ttd
HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/955a1584af63a546588caae4d23840b3.txt · Last modified: by 127.0.0.1