peraturan:0tkbpera:953ecc4b20bb9dfcbfa3faaa4967bfda
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
30 Mei 2002
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 493/PJ.51/2002
TENTANG
PEMBEBASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS IMPOR BARANG MODAL
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 5 April 2002 hal Perubahan harga Daftar Induk Barang
Modal atas nama PT. ABC/PMA yang ditujukan kepada Direktur PT. ABC dan salah satu tembusannya
disampaikan kepada Direktur PPN dan PTLL, Direktorat Jenderal Pajak, dengan ini disampaikan hal-hal
sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut Saudara menyampaikan bahwa dengan memperhatikan Surat Persetujuan PMA
dari Kepala BPPMD Propinsi Jawa Barat No. XXX tanggal 8 Pebruari 2002 dan hasil penelitian PT BCA
No. XXX tanggal 20 Maret 2002, serta mengingat Keputusan Menteri Keuangan Nomor
155/KMK.03/2001 tanggal 2 April 2001, Saudara menyetujui pembebasan Pajak Pertambahan Nilai
atas pemasukan barang modal oleh PT. ABC.
2. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang
Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan
Nilai, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 155/KMK.03/2001 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan
Nilai Yang Dibebaskan Atas Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat
Strategis, dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-294/PJ./2001 tentang Tata Cara
Pemberian Dan Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai Yang Dibebaskan Atas Impor Dan Atau
Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis, diatur antara lain sebagai berikut :
a. Atas impor dan atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa
barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik, baik dalam keadaan terpasang maupun
terlepas, tidak termasuk suku cadang yang diperlukan secara langsung dalam proses
menghasilkan Barang Kena Pajak, oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang
Kena Pajak, dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
b. Untuk memperoleh fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai, khusus bagi Pengusaha
Kena Pajak yang mengimpor dan atau menerima penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu
yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam butir a, diwajibkan mempunyai Surat
Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini kami sampaikan :
a. Fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atas impor dan atau penyerahan barang modal
berupa mesin dan peralatan pabrik hanya diberikan kepada Pengusaha Kena Pajak yang
menghasilkan Barang Kena Pajak (tidak termasuk Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan
Jasa Kena Pajak maupun Non Barang Kena Pajak).
b. Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam butir a tidak diberikan
secara otomatis, tetapi harus melalui mekanisme pemberian Surat Keterangan Bebas yang
diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Demikian agar Saudara maklum.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/953ecc4b20bb9dfcbfa3faaa4967bfda.txt · Last modified: by 127.0.0.1