peraturan:0tkbpera:95323660ed2124450caaac2c46b5ed90
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    15 April 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 344/PJ.53/2003

                            TENTANG

                     PERLAKUAN PPN ATAS JASA SPA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 27 Januari 2003 hal PPN atas penyelenggaraan spa, 
dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut beserta lampirannya antara lain dikemukakan bahwa :
    1.1.    PT ABC telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak 
        Denpasar, dan karenanya PT ABC telah memungut PPN dari pelanggan atas penyerahan jasa 
        spa yang dilakukan oleh PT ABC.
    1.2.    Pemerintah Kabupaten Bandung, melalui Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 22 
        Tahun 2001 tentang Pajak Hiburan, antara lain menetapkan bahwa spa dan sejenisnya 
        merupakan objek Pajak Hiburan. Adapun Dasar Pengenaan Pajaknya adalah sebesar jumlah 
        pembayaran atau yang seharusnya dibayar untuk menonton dan atau menikmati hiburan, dan 
        dengan tarif sebesar 10% (sepuluh persen).
    1.3.    Atas kondisi tersebut, maka PT ABC telah meminta penegasan kepada Kepala Kantor 
        Pelayanan Pajak Denpasar, dan telah ditanggapi dengan surat nomor XXX tanggal 21 
        November 2001 hal Pajak atas Penyelenggaraan Spa, dengan kesimpulan bahwa jasa spa 
        tidak termasuk jenis jasa yang tidak dikenakan PPN sehingga atas penyerahannya terutang 
        PPN, dan apabila PT ABC lalai atau sengaja tidak memungut, menyetor, dan melaporkan PPN 
        akan dikenakan sanksi administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
    1.4.    Pada sisi lain, Pemerintah Kabupaten Bandung tetap meminta PT ABC untuk melaksanakan 
        ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 22 Tahun 2001 tentang Pajak 
        Hiburan.
    1.5.    Untuk menghindari pengenaan pajak berganda, Saudara meminta penegasan kepada kami 
        apakah atas jasa spa terutang PPN atau terutang Pajak Hiburan.

2.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
    undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur:
    2.1.    Pasal 1 angka 5 menyatakan bahwa jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu 
        perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau 
        kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk 
        menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari 
        pemesan.
    2.2.    Pasal 1 angka 6 menyatakan bahwa Jasa Kena Pajak adalah Jasa Sebagaimana dimaksud 
        dalam angka 5 yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini.
    2.3.    Pasal 3A antara lain menyatakan bahwa Pengusaha yang melakukan penyerahan Jasa Kena 
        Pajak di dalam Daerah Pabean wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai 
        Pengusaha Kena Pajak, dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan 
        Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
    2.4.    Pasal 4 huruf c menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa 
        Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
    2.5.    Pasal 4A ayat (3) juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis 
        Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, menetapkan jenis-jenis jasa 
        yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, namun jasa spa tidak termasuk di antara jenis 
        jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

3.  Peraturan Pemerintah Nomor 65 TAHUN 2001 tentang Pajak Daerah, antara lain mengatur:
    3.1.    Pasal 1 angka 10 menyatakan bahwa hiburan adalah semua jenis pertunjukan, permainan, 
        permainan ketangkasan, dan atau keramaian dengan nama dan bentuk apapun, yang ditonton 
        atau dinikmati oleh setiap orang dengan dipungut bayaran, tidak termasuk penggunaan 
        fasilitas untuk berolah raga.
    3.2.    Pasal 38 ayat (1) huruf c menyatakan bahwa objek Pajak Hotel adalah pelayanan yang 
        disediakan hotel dengan pembayaran, termasuk di antaranya fasilitas olah raga dan hiburan 
        yang disediakan khusus untuk tamu hotel, bukan untuk umum.
    3.3.    Pasal 38 ayat (2) huruf c menyatakan bahwa tidak termasuk objek pajak sebagaimana 
        dimaksud dalam ayat (1) diantaranya adalah fasilitas olahraga dan hiburan yang disediakan 
        di hotel yang dipergunakan oleh bukan tamu hotel dengan pembayaran.
    3.4.    Pasal 48 ayat (1) menyatakan bahwa objek Pajak Hiburan adalah penyelenggaraan hiburan 
        dengan dipungut bayaran.

4.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan butir 3, serta dengan memperhatikan isi surat Saudara dan 
    lampirannya pada butir 1 di atas, dengan ini ditegaskan bahwa:
    4.1.    Sepanjang jasa spa yang dilakukan oleh PT ABC tersebut:
        -   bukan dalam rangka kegiatan usaha hotel; dan
        -   bukan merupakan pelayanan yang disediakan khusus untuk tamu hotel;
        maka jasa spa tersebut merupakan Jasa Kena Pajak karena tidak termasuk di antara jenis 
        jasa yang tidak dikenakan PPN. Oleh karena itu, atas penyerahan jasa spa tersebut dikenakan 
        PPN.
    4.2.    Sesuai ketentuan pada butir 3.1 dan butir 3.4. di atas, yang menjadi objek Pajak Hiburan 
        adalah penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran, dan kegiatan-kegiatan yang 
        tercakup dalam batasan hiburan meliputi semua jenis pertunjukan, permainan, permainan 
        ketangkasan, dan atau keramaian. Dengan demikian, kegiatan spa bukan merupakan jenis 
        pertunjukan, permainan, permainan ketangkasan, dan atau keramaian, melainkan kegiatan 
        penyediaan fasilitas/pelayanan bagi pelanggan PT ABC yang merupakan kegiatan jasa 
        sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai pada butir 2 di atas.
    4.3.    Dengan demikian, kegiatan jasa spa yang dilakukan PT ABC merupakan objek PPN, dan 
        pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak serta penegasan oleh Kepala Kantor Pelayanan 
        Pajak Denpasar dalam surat nomor XXX tanggal 21 November 2001 hal Pajak atas 
        Penyelenggaraan Spa telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang 
        berlaku.

Demikian disampaikan untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR PPN DAN PTLL

ttd

I MADE GDE ERATA
peraturan/0tkbpera/95323660ed2124450caaac2c46b5ed90.txt · Last modified: (external edit)