peraturan:0tkbpera:95323660ed2124450caaac2c46b5ed90
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 15 April 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 344/PJ.53/2003 TENTANG PERLAKUAN PPN ATAS JASA SPA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 27 Januari 2003 hal PPN atas penyelenggaraan spa, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut beserta lampirannya antara lain dikemukakan bahwa : 1.1. PT ABC telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Denpasar, dan karenanya PT ABC telah memungut PPN dari pelanggan atas penyerahan jasa spa yang dilakukan oleh PT ABC. 1.2. Pemerintah Kabupaten Bandung, melalui Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 22 Tahun 2001 tentang Pajak Hiburan, antara lain menetapkan bahwa spa dan sejenisnya merupakan objek Pajak Hiburan. Adapun Dasar Pengenaan Pajaknya adalah sebesar jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar untuk menonton dan atau menikmati hiburan, dan dengan tarif sebesar 10% (sepuluh persen). 1.3. Atas kondisi tersebut, maka PT ABC telah meminta penegasan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Denpasar, dan telah ditanggapi dengan surat nomor XXX tanggal 21 November 2001 hal Pajak atas Penyelenggaraan Spa, dengan kesimpulan bahwa jasa spa tidak termasuk jenis jasa yang tidak dikenakan PPN sehingga atas penyerahannya terutang PPN, dan apabila PT ABC lalai atau sengaja tidak memungut, menyetor, dan melaporkan PPN akan dikenakan sanksi administrasi sesuai ketentuan yang berlaku. 1.4. Pada sisi lain, Pemerintah Kabupaten Bandung tetap meminta PT ABC untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 22 Tahun 2001 tentang Pajak Hiburan. 1.5. Untuk menghindari pengenaan pajak berganda, Saudara meminta penegasan kepada kami apakah atas jasa spa terutang PPN atau terutang Pajak Hiburan. 2. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur: 2.1. Pasal 1 angka 5 menyatakan bahwa jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan. 2.2. Pasal 1 angka 6 menyatakan bahwa Jasa Kena Pajak adalah Jasa Sebagaimana dimaksud dalam angka 5 yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini. 2.3. Pasal 3A antara lain menyatakan bahwa Pengusaha yang melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. 2.4. Pasal 4 huruf c menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. 2.5. Pasal 4A ayat (3) juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, menetapkan jenis-jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, namun jasa spa tidak termasuk di antara jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. 3. Peraturan Pemerintah Nomor 65 TAHUN 2001 tentang Pajak Daerah, antara lain mengatur: 3.1. Pasal 1 angka 10 menyatakan bahwa hiburan adalah semua jenis pertunjukan, permainan, permainan ketangkasan, dan atau keramaian dengan nama dan bentuk apapun, yang ditonton atau dinikmati oleh setiap orang dengan dipungut bayaran, tidak termasuk penggunaan fasilitas untuk berolah raga. 3.2. Pasal 38 ayat (1) huruf c menyatakan bahwa objek Pajak Hotel adalah pelayanan yang disediakan hotel dengan pembayaran, termasuk di antaranya fasilitas olah raga dan hiburan yang disediakan khusus untuk tamu hotel, bukan untuk umum. 3.3. Pasal 38 ayat (2) huruf c menyatakan bahwa tidak termasuk objek pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diantaranya adalah fasilitas olahraga dan hiburan yang disediakan di hotel yang dipergunakan oleh bukan tamu hotel dengan pembayaran. 3.4. Pasal 48 ayat (1) menyatakan bahwa objek Pajak Hiburan adalah penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran. 4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan butir 3, serta dengan memperhatikan isi surat Saudara dan lampirannya pada butir 1 di atas, dengan ini ditegaskan bahwa: 4.1. Sepanjang jasa spa yang dilakukan oleh PT ABC tersebut: - bukan dalam rangka kegiatan usaha hotel; dan - bukan merupakan pelayanan yang disediakan khusus untuk tamu hotel; maka jasa spa tersebut merupakan Jasa Kena Pajak karena tidak termasuk di antara jenis jasa yang tidak dikenakan PPN. Oleh karena itu, atas penyerahan jasa spa tersebut dikenakan PPN. 4.2. Sesuai ketentuan pada butir 3.1 dan butir 3.4. di atas, yang menjadi objek Pajak Hiburan adalah penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran, dan kegiatan-kegiatan yang tercakup dalam batasan hiburan meliputi semua jenis pertunjukan, permainan, permainan ketangkasan, dan atau keramaian. Dengan demikian, kegiatan spa bukan merupakan jenis pertunjukan, permainan, permainan ketangkasan, dan atau keramaian, melainkan kegiatan penyediaan fasilitas/pelayanan bagi pelanggan PT ABC yang merupakan kegiatan jasa sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai pada butir 2 di atas. 4.3. Dengan demikian, kegiatan jasa spa yang dilakukan PT ABC merupakan objek PPN, dan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak serta penegasan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Denpasar dalam surat nomor XXX tanggal 21 November 2001 hal Pajak atas Penyelenggaraan Spa telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Demikian disampaikan untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL, DIREKTUR PPN DAN PTLL ttd I MADE GDE ERATA
peraturan/0tkbpera/95323660ed2124450caaac2c46b5ed90.txt · Last modified: (external edit)