peraturan:0tkbpera:951cb7fcf08241d659513d4e84acdfaa
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERDAGANGAN LUAR NEGERI
NOMOR 07/DAGLU/PER/7/2007
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS LAMPIRAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL
PERDAGANGAN LUAR NEGERI NOMOR 04/DAGLU/PER/10/2005
TENTANG KETENTUAN PELAKSANAAN SURAT KETERANGAN ASAL
(CERTIFICATE OF ORIGIN) UNTUK EKSPOR BARANG TERTENTU
DIREKTUR JENDERAL PERDAGANGAN LUAR NEGERI,
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka peningkatan ekspor produk udang serta produk alas kaki dari Indonesia, perlu
melakukan perubahan kedua atas Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri
Nomor 04/Daglu/Per/10/2005 tentang Ketentuan Pelaksanaan Surat Keterangan Asal (Certificate of
Origin) Untuk Ekspor Barang Tertentu;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu ditetapkan Peraturan
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri.
Mengingat :
1. Keputusan Presiden republik Indonesia Nomor 34/M Tahun 2005 tentang Pengangkatan Pejabat Eselon I
Di Lingkungan Departemen Perdagangan;
2. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia nomor 01/M-DAG/PER/3/2004 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Departemen Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Perdagangan Republik Indonesia nomor 30/M-DAG/PER/12/2005;
3. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 17/M-DAG/PER/9/2005 tentang Penerbitan
Surat Keterangan Asal (Certificate Of Origin) Untuk Barang Ekspor Indonesia.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERDAGANGAN LUAR NEGERI TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS LAMPIRAN
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERDAGANGAN LUAR NEGERI NOMOR 04/DAGLU/PER/10/2005 TENTANG
KETENTUAN PELAKSANAAN SURAT KETERANGAN ASAL (CERTIFICATE OF ORIGIN) UNTUK EKSPOR BARANG
TERTENTU.
Pasal I
Lampiran III dalam Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 04/DAGLU/PER/10/2005
tentang Ketentuan Pelaksanaan Surat Keterangan Asal (Certificate Of Origin) Untuk Ekspor Barang Tertentu
diubah dengan menambah Instansi penerbit SKA untuk produk udang dan produk alas kaki (foot wear)
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan ini.
Pasal II
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 23 Juli 2007
DIREKTUR JENDERAL
PERDAGANGAN LUAR NEGERI
ttd.
DIAH MAULIDA
peraturan/0tkbpera/951cb7fcf08241d659513d4e84acdfaa.txt · Last modified: by 127.0.0.1