peraturan:0tkbpera:95151403b0db4f75bfd8da0b393af853
                       KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR KEP - 18/PJ.24/1995

                              TENTANG

         PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-05/PJ.24/1995 
 TANGGAL 3 PEBRUARI 1995 TENTANG BENTUK SURAT TAGIHAN PAJAK DAN SURAT KETETAPAN PAJAK ATAS 
            PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA 
                   DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

a.  bahwa dalam lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-05/PJ.24/1995 tanggal 3 
    Pebruari 1995 terdapat kekeliruan dan kekurangan bentuk formulir;
b.  bahwa oleh karena itu, dipandang perlu untuk memperbaiki kekeliruan dan menambah bentuk formulir 
    tersebut, dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262), sebagaimana telah diubah 
    dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan 
    Lembaran Negara Nomor 3566);
2.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 
    Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263), sebagaimana telah diubah terakhir dengan 
    Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran 
    Negara Nomor 3567);
3.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara 
    Nomor 3264) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 (Lembaran 
    Negara Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568);

                            MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL 
PAJAK NOMOR : KEP-05/PJ.24/1995 TANGGAL 3 PEBRUARI 1995 TENTANG BENTUK SURAT TAGIHAN PAJAK 
DAN SURAT KETETAPAN PAJAK ATAS PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA 
DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH.


                        Pasal I

1.  Mengubah daftar Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-05/PJ.24/1995 tanggal 3 
    Pebruari 1995 menjadi daftar sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.

2.  Mengubah Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-05/PJ.24/1995 tanggal 3 Pebruari 
    1995 khusus tentang bentuk Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan, dan Surat 
    Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan 
    Pajak Nihil dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan 
    Pajak Penjualan atas Barang Mewah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.

3.  Menambah Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-05/PJ.24/1995 tanggal 3 Pebruari 
    1995 khusus tentang bentuk Nota Penghitungan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Nota 
    Penghitungan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Nota Penghitungan SKPLB PPN/PPnBM yang 
    seharusnya tidak terutang dan Nota Penghitungan Untuk Menagih Kembali PPN/PPnBM yang Jangka 
    Waktu Penundaannya Telah Habis atau PPN/PPnBM yang Tidak Seharusnya : Ditunda/Ditangguhkan/
    Dibebaskan/Ditanggung Pemerintah/Dikreditkan/Tidak Dipungut, menjadi sebagaimana tercantum 
    dalam Lampiran Keputusan ini.


                        Pasal II

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Mei 1995
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/95151403b0db4f75bfd8da0b393af853.txt · Last modified: (external edit)