User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:950a4152c2b4aa3ad78bdd6b366cc179
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 155/KMK.03/2001 

                        TENTANG

        PELAKSANAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG DIBEBASKAN ATAS IMPOR DAN ATAU 
         PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang   :

bahwa sebagai pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan 
Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, 
perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pelaksanaan dan Penatausahaan Pajak Pertambahan 
Nilai Yang Dibebaskan atas Impor dan atau Perolehan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis;

Mengingat   :

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) 
    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Nomor 3984);

2.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan 
    Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
    undang Nomor 18 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, 
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);

3.  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 143 TAHUN 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang 
    Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas 
    Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 
    Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 259, Tambahan Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Nomor 4061);

4.  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 TAHUN 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan 
    Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak 
    Pertambahan Nilai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 24, Tambahan Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Nomor 4083);

5.  Keputusan Presiden Nomor 234/M Tahun 2000;

                            MEMUTUSKAN :

Menetapkan  :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PELAKSANAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG DIBEBASKAN 
ATAS IMPOR DAN ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS.


                        Pasal 1

Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :

1.  Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis adalah :
    a.  barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik yang diperlukan secara langsung dalam 
        proses menghasilkan Barang Kena Pajak, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, 
        tidak termasuk suku cadang;
    b.  makanan ternak, unggas, dan ikan, dan atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, 
        unggas, dan ikan;
    c.  barang hasil pertanian yang dipetik langsung, diambil langsung atau disadap langsung dari 
        sumbernya termasuk hasil pemrosesannya yang dilakukan dengan cara tertentu yang 
        diserahkan oleh petani atau kelompok petani;
    d.  bibit dan atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran 
        atau perikanan;
    e.  bahan baku perak dalam bentuk butiran (granule) dan atau perak dalam bentuk batangan;
    f.  bahan baku berupa kertas uang dan logam uang yang dipergunakan oleh Bank Indonesia dan 
        atau Perum Peruri untuk pembuatan uang kertas rupiah dan uang logam rupiah;
    g.  air bersih yang dialirkan melalui pipa atau dialirkan dengan cara lain baik oleh Perusahaan Air 
        Minum milik Pemerintah maupun Swasta; dan
    h.  listrik, kecuali untuk perumahan dengan daya di atas 6600 Watt.

2.  Barang hasil pertanian adalah barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang :
    a.  pertanian;
    b.  perkebunan;
    c.  kehutanan;
    d.  peternakan;
    e.  perburuan atau penangkapan maupun penangkaran;
    f.  perikanan baik dari penangkapan atau budidaya.

3.  Pemrosesan barang hasil pertanian yang dilakukan dengan cara tertentu adalah :
    a.  direndam, dikupas, disucihamakan, dipisahkan dari kulit atau biji atau pelepah, dipecah/digiling, 
        disayat, dibelah, dikeringkan, diperam, dicuci, dirajang, digaruk, disisir, direbus, dibekukan, 
        dan atau dikemas dengan cara sangat sederhana untuk tujuan melindungi barang yang 
        bersangkutan, untuk hasil usaha di bidang pertanian atau perkebunan.
    b.  ditebang, dipangkas cabang dan rantingnya, dikupas kulit dari batangnya dan dipotong menjadi 
        kayu bulat atau gelondongan, untuk hasil usaha di bidang kehutanan.
    c.  dengan cara apapun sebelum dipotong atau disembelih, untuk hasil usaha di bidang peternakan 
        atau penangkaran.
    d.  dengan cara apapun sebelum dikuliti, untuk hasil usaha di bidang perburuan atau penangkapan.
    e.  didinginkan/dibekukan, digarami, dikeringkan/diasap, direbus, dan atau dikemas dengan cara 
        sangat sederhana untuk tujuan melindungi barang yang bersangkutan, untuk hasil usaha di 
        bidang perikanan.

4.  Petani adalah orang yang melakukan kegiatan usaha di bidang pertanian, perkebunan, kehutanan, 
    peternakan, perburuan atau penangkapan, penangkaran, penangkapan atau budidaya perikanan.


                        Pasal 2

(1) Mesin dan peralatan pabrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf a adalah yang 
    digunakan secara langsung dalam proses menghasilkan Barang Kena Pajak, oleh Pengusaha Kena 
    Pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak tersebut.

(2) Peralatan pabrik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah peralatan yang tidak terpisahkan dan 
    merupakan satu kesatuan untuk mengoperasikan pabrik.


                        Pasal 3

(1) Hasil dari kegiatan usaha di bidang pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 huruf a 
    meliputi :
    a.  hasil tanaman pertanian palawija umbi-umbian seperti talas, ubi kayu, ubi jalar, dan sejenisnya;
    b.  hasil tanaman pertanian kacang-kacangan seperti kacang tanah, kacang hijau, kacang polong, 
        dan sejenisnya;
    c.  hasil tanaman pertanian biji-bijian seperti, shorgum/cantel, gandum, dan sejenisnya;
    d.  hasil tanaman pertanian sayur-sayuran seperti kubis, wortel, lobak, bawang merah, bawang 
        putih, kacang panjang, petai, labu, tomat, ketimun, dan sejenisnya;
    e.  hasil tanaman pertanian buah-buahan seperti rambutan, jeruk, duku, pepaya, pisang, 
        semangka, dan sejenisnya;
    f.  hasil tanaman pertanian tanaman hias seperti bunga anggrek, mawar, melati, supplier, palem, 
        dan sejenisnya;
    g.  hasil tanaman pertanian lainnya yang belum termasuk pada huruf a sampai dengan huruf f.

(2) Hasil dari kegiatan usaha di bidang perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 huruf b 
    meliputi :
    a.  hasil tanaman perkebunan yang berupa buah seperti kelapa sawit, kopi, kakao, lada, pala, 
        panili, kapuk, dan sejenisnya;
    b.  hasil tanaman perkebunan yang berupa bunga seperti cengkih, bunga matahari, kenanga, dan 
        sejenisnya;
    c.  hasil tanaman perkebunan yang berupa daun seperti tembakau, teh, nilam, sereh wangi, kayu 
        putih, agave, rumput gajah, murbai dan sejenisnya;
    d.  hasil tanaman perkebunan yang berupa getah seperti karet, kemenyan, dan sejenisnya;
    e.  hasil tanaman perkebunan yang berupa kulit seperti kina, kayu manis, soga, dan sejenisnya;
    f.  hasil tanaman perkebunan yang berupa batang seperti tebu, rosela, rami, yute, dan sejenisnya;
    g.  hasil tanaman perkebunan yang berupa rimpang seperti jahe, kunyit, temulawak, lengkuas, 
        dan sejenisnya;
    h.  hasil tanaman perkebunan yang berupa akar seperti akar wangi, kelembak, dan sejenisnya;
    i.  hasil tanaman perkebunan lainnya yang belum termasuk pada huruf a sampai dengan huruf h.

(3) Hasil dari kegiatan usaha di bidang kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 huruf c 
    meliputi :
    a.  hasil hutan kayu seperti jati, pinus, mahoni, sonokeling, jeunjing, cendana, akasia, eukaliptus, 
        kamper, borneo, meranti, keruing, ramin, dan sejenisnya;
    b.  hasil hutan kayu seperti rotan, bambu, damar, jelutung, sarang burung walet, akar-akaran, dan 
        sejenisnya;
    c.  hasil hutan lainnya yang belum termasuk pada huruf a dan huruf b.

(4) Hasil dari kegiatan usaha di bidang peternakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 huruf d 
    meliputi :
    a.  ternak besar seperti sapi potong, sapi perah, kerbau, kuda, dan sejenisnya;
    b.  ternak kecil seperti kambing potong, kambing perah, domba, babi, dan sejenisnya;
    c.  aneka ternak seperti kelinci, lebah, ulat sutera, ular, anjing, kucing, dan sejenisnya;
    d.  ternak unggas seperti ayam, itik, burung puyuh, burung merpati, kalkun, entok, dan sejenisnya, 
        serta telur yang dihasilkannya;
    e.  ternak lainnya yang belum termasuk pada huruf a sampai dengan huruf d.

(5) Hasil dari kegiatan usaha di bidang perburuan, penangkapan, dan penangkaran sebagaimana dimaksud 
    dalam Pasal 1 angka 2 huruf e meliputi :
    a.  hasil perburuan/penangkapan satwa liar;
    b.  hasil penangkaran satwa liar.

(6) Hasil dari kegiatan usaha di bidang perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 huruf f 
    adalah kegiatan usaha di bidang perikanan laut dan perikanan darat meliputi :
    a.  hasil penangkapan/pengambilan biota laut seperti ikan tuna, ikan cakalang, ikan hiu, udang laut, 
        kepiting, ikan hias laut, kerang, rumput laut, tanaman hias laut, dan sejenisnya;
    b.  hasil budidaya biota laut seperti ikan, kerang mutiara, penyu, teripang, rumput laut, tanaman 
        hias laut, dan sejenisnya;
    c.  hasil penangkapan/pengambilan/budidaya biota laut lainnya yang belum termasuk pada huruf a 
        dan huruf b.
    d.  hasil penangkapan/pengambilan/budidaya biota air tawar seperti ikan mas, gurame, belida, 
        lele, patin, siput, kura-kura, katak, buaya, belut, ikan hias, dan sejenisnya;
    e.  hasil penangkapan/pengambilan/budidaya biota air payau seperti ikan bandeng, udang, kakap 
        putih, kepiting, dan sejenisnya;
    f.  hasil penangkapan/pengambilan/budidaya biota air tawar lainnya atau air payau lainnya yang 
        belum termasuk pada huruf d dan huruf e.


                        Pasal 4

(1) Atas impor dan atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis sebagaimana 
    dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf a, b, d, e, dan f dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan 
    Nilai.

(2) Atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam 
    Pasal 1 angka 1 huruf c, g, dan h dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.


                        Pasal 5

(1) Untuk memperoleh fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 
    4, khusus bagi Pengusaha Kena Pajak yang mengimpor dan atau menerima penyerahan Barang Kena 
    Pajak Tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf a, diwajibkan 
    mempunyai Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal 
    Pajak.

(2) Orang atau badan atau Bank Indonesia atau Perum Peruri yang melakukan impor dan atau    menerima 
    penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 
    angka 1 huruf b, huruf d, huruf e dan huruf f, dan penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang 
    bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf c, huruf g, dan huruf h tidak 
    diwajibkan mempunyai Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai yang dikeluarkan oleh 
    Direktur Jenderal Pajak.

(3) Permohonan untuk memperoleh Surat Ketarangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana 
    dimaksud dalam ayat (1) diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan melampirkan dokumen 
    impor dan atau dokumen pembelian yang bersangkutan.

(4) Atas impor Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari Pengenaan Pajak 
    Pertambahan Nilai tidak diperlukan Surat Setoran Pajak.

(5) Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas impor Barang Kena Pajak Tertentu sebagaimana dimaksud 
    dalam ayat (4) diberikan cap "Dibebaskan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001" 
    oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

(6)     Atas permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai, Direktur Jenderal Pajak 
    memberikan keputusan dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja setelah surat permohonan diterima 
    lengkap.


                        Pasal 6

(1) Terhadap :
    a.  petani yang semata-mata melakukan penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat 
        strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf c dan atau huruf d; atau
    b.  perusahaan air minum yang semata-mata melakukan penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu 
        yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf g; atau
    c.  perusahaan listrik yang semata-mata melakukan penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang 
        bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf h,

    tidak diwajibkan melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

(2) Perusahaan Listrik yang :
    a.  melakukan penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis sebagaimana 
        dimaksud dalam Pasal 1 huruf h dan melakukan penyerahan listrik untuk perumahan dengan 
        daya di atas 6600 watt; atau
    b.  sepenuhnya hanya melakukan penyerahan listrik untuk perumahan dengan daya di atas 6600 
        watt;

    harus dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.


                        Pasal 7

Pajak Masukan atas impor dan atau atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang 
digunakan untuk menghasilkan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya 
dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan.


                        Pasal 8

(1) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang pada saat impor dan atau pada saat perolehan Barang Kena 
    Pajak Tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf a dan 
    huruf f harus disetor ke kas negara apabila :
    a.  dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak impor dan atau perolehan Barang Kena Pajak 
        Tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf a, 
        ternyata digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula atau dipindahtangankan kepada pihak 
        lain, baik sebagian atau seluruhnya;
    b.  Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 
        angka 1 huruf f, digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula, baik sebagian atau seluruhnya.

(2) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus disetorkan ke kas 
    negara dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak Barang Kena Pajak tersebut dipindahtangankan atau 
    digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula, dengan ditambah sanksi administrasi berupa bunga 
    sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk selama-lamanya 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung mulai 
    saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai yang dibebaskan, sampai dengan dilakukannya penyetoran.

(3) Kepada Pengusaha Kena Pajak yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), 
    Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebesar Pajak 
    Pertambahan Nilai yang dibebaskan ditambah sanksi administrasi berupa bunga 2% (dua persen) 
    sebulan untuk selama-lamanya 24 (dua puluh empat bulan), dihitung mulai saat terutangnya Pajak 
    Pertambahan Nilai yang dibebaskan sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.


                        Pasal 9

(1) Pajak Pertambahan Nilai terutang yang telah dipungut atas impor dan atau penyerahan Barang Kena 
    Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang dilakukan pada atau setelah tanggal 1 Januari 2001 sampai 
    dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001, harus disetorkan ke kas negara 
    sesuai ketentuan yang berlaku.

(2) Pajak Pertambahan Nilai terutang yang telah dipungut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat 
    dimintakan pengembalian oleh importir atau pembeli, sepanjang belum dikreditkan, dengan 
    mengajukan permohonan pengembalian kepada Direktur Jenderal Pajak.

(3) Permohonan pengembalian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diajukan kepada Direktur Jenderal 
    Pajak dengan melampirkan bukti-bukti pendukung.


                        Pasal 10

Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini diatur lebih lanjut 
dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak dan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai sesuai dengan
bidangnya masing-masing, baik secara bersama-sama ataupun secara sendiri-sendiri.


                        Pasal 11

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak 
tanggal 1 Januari 2001.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan 
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 April 2001
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

ttd

PRIJADI PRAPTOSUHARDJO
peraturan/0tkbpera/950a4152c2b4aa3ad78bdd6b366cc179.txt · Last modified: (external edit)