peraturan:0tkbpera:94e0f06fdc8dfe25346c8e5a103a34ff
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
19 Maret 2004
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 171/PJ.51/2004
TENTANG
NOTA RETUR ATAS FAKTUR PAJAK SEDERHANA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan Surat PT XXX Nomor : FA.AC.024 tanggal 28 Januari 2004 hal tersebut diatas, dengan ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut diatas, Saudara menyampaikan bahwa :
a. PT XXX menyerahkan BKP kepada Non PKP yang tidak memiliki NPWP dan atas penyerahan
tersebut menerbitkan Faktur Pajak Sederhana.
b. Namun atas penyerahan tersebut terkadang terdapat kerusakan atau cacat sehingga pembeli
mengembalikan barang yang dibeli dan PT XXX selalu mengurangkan Pajak Keluaran pada
masa diterimanya pengembalian tersebut.
c. Sehubungan dengan itu Saudara menanyakan apakah atas retur tersebut perlu dibuatkan
Nota Retur sebagai bukti retur dan apakah PPN yang telah dipungut atas barang yang
dikembalikan tersebut dapat mengurangi Pajak Keluaran pada saat barang tersebut
dikembalikan.
2. Sesuai dengan Pasal 5A Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai
Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 diatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas penyerahan Barang Kena Pajak yang dikembalikan dapat
dikurangkan dari Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang
dalam Masa Pajak terjadinya pengembalian Barang Kena Pajak tersebut yang tata caranya ditetapkan
oleh Menteri Keuangan.
3. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 596/KMK.04/1994 tentang Tatacara Pengurangan
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah untuk Barang Kena Pajak yang
Dikembalikan antara lain diatur :
a. Pasal 1 huruf a, Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Barang Kena Pajak yang
dikembalikan oleh pembeli mengurangi pajak Keluaran bagi pengusaha Kena Pajak penjual
sepanjang Faktur Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak tersebut telah dilaporkan dalam
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai.
b. Pasal 3 ayat (1), dalam hal terjadi pengembalian Barang Kena Pajak, maka pembeli harus
membuat dan menyampaikan Nota Retur kepada Pengusaha Kena Pajak penjual.
c. Pasal 3 ayat (3), Nota Retur sekurang-kurangnya harus mencantumkan :
1. Nomor Urut;
2. Nomor dan tanggal Faktur Pajak dari Barang Kena Pajak yang dikembalikan;
3. Nama, alamat, dan NPWP pembeli;
4. Nama, alamat, NPWP, serta nomor dan tanggal pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
yang menerbitkan faktur Pajak;
5. Macam, jenis, kuantum, dan harga jual Barang Kena Pajak yang dikembalikan;
6. Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah
yang dikembalikan;
7. Tanggal Pembuatan Nota Retur;
8. Tanda tangan pembeli.
d. Pasal 3 ayat (4), dalam hal Nota Retur tidak selengkapnya mencantumkan keterangan
sebagaimana dimaksud ayat (3), maka tidak dapat diperlakukan sebagai Nota Retur.
4. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut :
a. Atas pengembalian barang yang penyerahannya menggunakan Faktur Pajak Sederhana tidak
dapat dibuatkan Nota Retur karena pembuatan Nota Retur mewajibkan kelengkapan
pencantuman keterangan sebagaimana tersebut pada butir 3 huruf c diatas yang tidak dapat
dipenuhi oleh pembeli yang menerima Faktur Pajak Sederhana.
b. Oleh karena itu, PPN yang telah dipungut atas penyerahan BKP yang dikembalikan
sebagaimana dimaksud dalam butir a, tidak dapat mengurangi Pajak Keluaran pada Masa
Pajak BKP tersebut dikembalikan.
Demikian untuk dimaklumi.
Direktur Jenderal,
Direktur PPN dan PTLL
ttd.
Robert Pakpahan
NIP 060060167
Tembusan :
1. Direktur Jenderal Pajak;
2. Direktur Peraturan Perpajakan;
3. KPP PMA III.
peraturan/0tkbpera/94e0f06fdc8dfe25346c8e5a103a34ff.txt · Last modified: by 127.0.0.1