peraturan:0tkbpera:94c7bb58efc3b337800875b5d382a072
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                     NOMOR 19/KMK.04/1994

                        TENTANG 

          PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN ATAS IMPOR DAN PENYERAHAN EMAS BATANGAN YANG PAJAK 
        PERTAMBAHAN NILAINYA DITANGGUNG PEMERINTAH SERTA ATAS PENYERAHAN EMAS PERHIASAN

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 18 TAHUN 1986 telah ditetapkan bahwa PPN yang 
    terutang atas impor dan penyerahan emas batangan oleh badan usaha yang ditunjuk ditanggung 
    pemerintah;
b.  bahwa ketentuan pelaksanaan penunjukan badan usaha sebagaimana dimaksud di atas tidak sesuai 
    lagi dengan perkembangan perdagangan emas sehingga perlu dilakukan penyesuaian, khususnya 
    yang berkaitan dengan pengkreditan Pajak Masukan yang PPN-nya ditanggung Pemerintah;
c.  bahwa oleh karena itu dipandang perlu untuk mengatur pengkreditan Pajak Masukan atas impor dan 
    penyerahan emas batangan serta atas penyerahan emas perhiasan dengan Keputusan Menteri 
    Keuangan.

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara 
    Nomor 3264);
2.  Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-undang Pajak Pertambahan 
    Nilai Tahun 1984 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3287) 
    sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 TAHUN 1993 
    (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3524);
3.  Keputusan Presiden Nomor 18 TAHUN 1986 tentang Pajak Pertambahan Nilai Yang Terutang Atas Impor 
    Dan Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Ditanggung Pemerintah (Lembaran Negara Tahun 1986 
    Nomor 33);
4.  Keputusan Presiden Nomor 96/M Tahun 1993.

                         MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN ATAS 
IMPOR DAN PENYERAHAN EMAS BATANGAN YANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAINYA DITANGGUNG PEMERINTAH 
SERTA ATAS PENYERAHAN EMAS PERHIASAN.


                        Pasal 1

(1) Atas penyerahan emas batangan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) Pabrikan emas batangan atau oleh 
    PKP lainnya yang bergerak di bidang usaha emas, PPN yang terutang ditanggung Pemerintah.

(2) Atas impor emas batangan, PPN yang terutang ditanggung Pemerintah.

(3) Atas penyerahan emas perhiasan oleh PKP Pabrikan emas perhiasan maupun PKP lainnya yang
    bergerak di bidang usaha emas terutang Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif 10%.


                        Pasal 2

(1) PKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dapat mengkreditkan Pajak Masukan yang telah 
    dibayar dari pembelian Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang berhubungan 
    langsung dengan kegiatan usaha.

(2) PKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) dapat mengkreditkan Pajak Masukan dari 
    pembelian emas batangan yang PPN-nya ditanggung Pemerintah dan Pajak Masukan dari pembelian 
    bahan baku dan bahan pembantu lainnya yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha.

(3) Pengkreditan Pajak Masukan dari pembelian emas batangan dalam suatu masa pajak sebagaimana
    dimaksud dalam ayat (2) adalah sebanding dengan berat emas batangan yang terkandung dalam
    emas perhiasan yang dijual, terhadap berat emas batangan yang dibeli yang PPN-nya ditanggung 
    Pemerintah.

(4) Apabila Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) 
    lebih besar dari Pajak Keluaran, maka kelebihan Pajak Masukan tersebut tidak dapat diminta kembali 
    atau direstitusikan, tetapi dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya.


                        Pasal 3

Dengan berlakunya Keputusan ini maka Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 
898/KMK.04/1986 tentang Penunjukan PT. (PERSERO) Aneka Tambang Unit Logam Mulia sebagai Badan Usaha 
yang melakukan Penyerahan Emas Batangan, dinyatakan tidak berlaku.


                        Pasal 4

Pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.


                        Pasal 5

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam 
Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di JAKARTA
pada tanggal 14 Januari 1994
MENTERI KEUANGAN,

ttd.

MAR'IE  MUHAMMAD    
peraturan/0tkbpera/94c7bb58efc3b337800875b5d382a072.txt · Last modified: (external edit)