peraturan:0tkbpera:94bb077f18daa6620efa5cf6e6f178d2
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
27 September 1995
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1979/PJ.52/1995
TENTANG
PPN ATAS PENYERAHAN BARANG
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 31 Agustus 1995 perihal yang tersebut pada pokok
surat, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut :
1. Pasal 4 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 642/KMK.04/1994 tanggal
29 Desember 1994 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak menyebutkan bahwa untuk
memberikan kemudahan bagi Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran dalam melaksanakan
kewajiban memungut, menyetor, dan melaporkan PPN, Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran
dalam menghitung pajaknya dapat menggunakan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak, yang
caranya sebagai berikut :
a. PPN yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran adalah sebesar
10% x Harga Jual Barang Kena Pajak.
b. Jumlah PPN yang harus dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran adalah sebesar
10% x 20% x jumlah seluruh penjualan barang dagangan.
2. Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1287/KMK.04/1988 tanggal 23
Oktober 1988, menetapkan bahwa atas PPN dan PPn BM yang terutang atas penyerahan Barang Kena
Pajak dan Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak rekanan pemerintah yang pembayarannya
melalui Bendaharawan dipungut dan disetorkan oleh Bendaharawan atas nama Pengusaha Kena Pajak
rekanan Pemerintah. PKP rekanan pemerintah membuat Faktur Pajak dan SSP pada saat
menyampaikan tagihan kepada Bendaharawan baik untuk sebagian maupun untuk seluruh pembayaran.
3. Berdasarkan Ketentuan tersebut di atas, perhitungan PPN yang harus dibayar adalah 10% x 20% x
jumlah penjualan seluruh barang dagangan, baik penjualan kepada konsumen terakhir maupun
penjualan kepada instansi pemerintah.
4. Cara melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah PPN yang harus dibayar yaitu
dengan mempergunakan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) bagi
Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran (Formilir 1195 PE).
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/94bb077f18daa6620efa5cf6e6f178d2.txt · Last modified: by 127.0.0.1