peraturan:0tkbpera:94b5bde6de888ddf9cde6748ad2523d1
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
26 April 1999
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 18/PJ.42/1999
TENTANG
PENEGASAN LEBIH LANJUT PELAKSANAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 130/KMK.04/1998
TANGGAL 27 FEBRUARI 1998
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan adanya pertanyaan dari Wajib Pajak mengenai pelaksanaan Keputusan Menteri
Keuangan Nomor : 130/KMK.04/1998 tanggal 27 Pebruari 1998 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak
Nomor : SE-08/PJ.42/1999 tanggal 25 Pebruari 1999 tentang Penghapusan Piutang Tak Tertagih Yang Boleh
Dikurangkan Sebagai Biaya, dengan ini ditegaskan bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Keputusan
Menteri Keuangan R.I. Nomor : 130/KMK.04/1998 ketentuan tersebut mulai berlaku pada saat ditetapkannya
Keputusan Menteri Keuangan yaitu tanggal 27 Pebruari
Oleh karena itu semua ketetapan pajak dan keputusan keberatan yang diterbitkan setelah tanggal ini sudah
bisa mempergunakan Keputusan Menteri Keuangan tersebut.
Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
DIREKTUR JENDERAL
ttd
A. ANSHARI RITONGA
peraturan/0tkbpera/94b5bde6de888ddf9cde6748ad2523d1.txt · Last modified: by 127.0.0.1