peraturan:0tkbpera:94b087da83ceb5fe6f1a13150f8c0471
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
4 Juni 1997
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1559/PJ.51/1997
TENTANG
PENYELESAIAN PPN ATAS PENYERAHAN BATUBARA BAGIAN PEMERINTAH
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 1833/0/M.SJ/1997 tanggal 13 Mei 1997
yang ditujukan kepada Menteri Keuangan dan surat Direktur Jenderal Pertambangan Umum Nomor
1390/29/DJP/1997 tentang penyelesaian PPN terutang atas penyerahan batubara bagian Pemerintah oleh
kontraktor ke PT Tambang Batubara Bukit Asam, dengan ini diminta agar Saudara melakukan inventarisasi
jumlah PPN yang terutang atas penyerahan batubara bagian Pemerintah oleh masing-masing kontraktor yang
berada di wilayah kerja Saudara.
Penghitungan PPN terutang agar dibuat secara rinci (per-Kontraktor) dan dihitung sejak adanya ketentuan
yang mengatur bahwa penyerahan batubara terutang PPN sampai dengan penyerahan batubara tanggal 24
September 1996 (saat sebelum berlakunya Keppres RI Nomor 75, tanggal 25 September 1996).
Laporan Saudara kiranya sudah dapat kami terima dalam jangka waktu yang tidak terlalu lama.
Demikian agar Saudara maklum.
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/94b087da83ceb5fe6f1a13150f8c0471.txt · Last modified: by 127.0.0.1