peraturan:0tkbpera:94aada62f90dd50a84ca74304563d5db
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
19 Juli 1988
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1251/PJ.32/1988
TENTANG
PENGGUNAAN DAN ATAU PENUKARAN STICKER LAGU BARAT
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara No. : S-321/WPJ.10/BD.03/1988 tanggal 14 Juni 1988 dan No. :
S-367/WPJ.10/BD.03/1988 tanggal 8 Juli 1988 perihal tersebut diatas dengan ini kami berikan penegasan
sebagai berikut :
1. Permohonan para Pengusaha Kena Pajak Rekaman Suara yang menghendaki penukaran atau
mengganti sticker kaset lagu Barat/Asing yang telah dimiliki atau masih dalam pesanan dengan sticker
lagu Indonesia/Daerah, dapat kami setujui.
Pelaksanaan penukaran sticker kaset lagu Barat/Asing dengan sticker kaset lagu Indonesia/Daerah
tersebut supaya memperhatikan perbandingan harga dari dua macam sticker kaset sehingga jumlah
nilai uang yang terdapat dalam sticker lagu Barat/Asing tersebut hanya ditukar dengan jumlah sticker
lagu Indonesia/Daerah dengan jumlah nilai uang yang sama.
2. Permohonan Pengusaha Kena Pajak Rekaman Suara untuk mempergunakan "sticker lagu Barat/Asing"
pada kaset isi rekaman suara lagu Indonesia/Daerah tidak dapat kami setujui.
Dalam hal Pengusaha Kena Pajak Rekaman Suara mempunyai sticker/sticker lagu Barat/Asing,
Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan dapat melakukan penukaran dengan sticker lagu
Indonesia/Daerah seperti tersebut dalam butir 1.
Demikian agar Saudara menjadi maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG.
ttd
Drs. MALIMAR
peraturan/0tkbpera/94aada62f90dd50a84ca74304563d5db.txt · Last modified: by 127.0.0.1