peraturan:0tkbpera:94aada62f90dd50a84ca74304563d5db
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 19 Juli 1988 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1251/PJ.32/1988 TENTANG PENGGUNAAN DAN ATAU PENUKARAN STICKER LAGU BARAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara No. : S-321/WPJ.10/BD.03/1988 tanggal 14 Juni 1988 dan No. : S-367/WPJ.10/BD.03/1988 tanggal 8 Juli 1988 perihal tersebut diatas dengan ini kami berikan penegasan sebagai berikut : 1. Permohonan para Pengusaha Kena Pajak Rekaman Suara yang menghendaki penukaran atau mengganti sticker kaset lagu Barat/Asing yang telah dimiliki atau masih dalam pesanan dengan sticker lagu Indonesia/Daerah, dapat kami setujui. Pelaksanaan penukaran sticker kaset lagu Barat/Asing dengan sticker kaset lagu Indonesia/Daerah tersebut supaya memperhatikan perbandingan harga dari dua macam sticker kaset sehingga jumlah nilai uang yang terdapat dalam sticker lagu Barat/Asing tersebut hanya ditukar dengan jumlah sticker lagu Indonesia/Daerah dengan jumlah nilai uang yang sama. 2. Permohonan Pengusaha Kena Pajak Rekaman Suara untuk mempergunakan "sticker lagu Barat/Asing" pada kaset isi rekaman suara lagu Indonesia/Daerah tidak dapat kami setujui. Dalam hal Pengusaha Kena Pajak Rekaman Suara mempunyai sticker/sticker lagu Barat/Asing, Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan dapat melakukan penukaran dengan sticker lagu Indonesia/Daerah seperti tersebut dalam butir 1. Demikian agar Saudara menjadi maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG. ttd Drs. MALIMAR
peraturan/0tkbpera/94aada62f90dd50a84ca74304563d5db.txt · Last modified: by 127.0.0.1