User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:948f847055c6bf156997ce9fb59919be
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   29 Maret 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 251/PJ.323/2005

                            TENTANG

            OBJEK PPh PASAL 26 YANG JUGA DIKENAKAN PPN IMPOR

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 26 November 2004 perihal tersebut di atas, dengan 
ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Secara garis besar surat Saudara menyatakan bahwa sehubungan jawaban surat dari Direktur 
    Peraturan Perpajakan Nomor S-1046/PJ.323/2004 yang menyatakan bahwa tidak terjadi pengenaan 
    pajak berganda terhadap obyek pajak yang sama mengingat obyek dan subyek pajak tidak sama. 
    Menurut Saudara obyeknya sama yaitu Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak tetapi Subyeknya 
    yang berbeda dan Saudara mohon penegasan atas hal-hal sebagai berikut :
    a.  Apakah Obyek PPh Pasal 26 hanya dikenakan kepada wajib pajak luar negeri dan 
        pemanfaatan transaksi pembelian BKP tak berwujud dan Jasa Kena Pajak yang transaksinya 
        dilakukan diluar negeri/diluar Daerah Pabean hanya terutang Pajak Pertambahan Nilai.
    b.  Menurut Saudara hanya point yang dilakukan oleh wajib pajak luar negeri yang terhutang PPh 
        Pasal 26 sedangkan point yang dilakukan di luar negeri dianggap import dan hanya terhutang 
        Pajak Pertambahan Nilai.

2.  Surat Nomor S-1046/PJ.323/2004 telah sesuai dengan ketentuan, dengan ini pula kami tegaskan 
    kembali atas hal-hal sebagai berikut :
    a.  Penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri dari Indonesia diatur 
        sebagai berikut :
        1.  PPh dikenakan kepada Wajib Pajak baik Wajib Pajak Dalam Negeri maupun Wajib 
            Pajak Luar Negeri yang memperoleh penghasilan yang merupakan objek pajak;
        2.  Wajib Pajak Luar negeri yang memperoleh penghasilan yang berasal dari sumber 
            penghasilan di Indonesia, pengenaan Pajak Penghasilannya sebagai berikut :
            1)  Wajib Pajak luar negeri yang memperoleh penghasilan melalui bentuk usaha 
                tetap di Indonesia, perlakuannya sama dengan Wajib Pajak dalam negeri;
            2)  Dalam hal Wajib Pajak luar negeri tidak memiliki bentuk usaha tetap di 
                Indonesia dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20% atau berdasarkan P3B yang 
                berlaku.
        3.  Pengenaan PPh Pasal 26 tidak ada kaitannya dengan pengenaan PPN atas barang dan 
            jasa yang ditransaksikan. PPh Pasal 26 didasarkan pada ada tidaknya penghasilan 
            yang berasal dari sumber di Indonesia yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Luar 
            Negeri.
    b.  Jasa dari luar daerah pabean yang dimanfaatkan di daerah pabean dan pemanfaatan Barang 
        Kena Pajak tidak berwujud dari luar pabean yang dimanfaatkan di daerah pabean terutang 
        Pajak Pertambahan Nilai.
    c.  Objek Pajak Pertambahan Nilai dalam kasus ini adalah pemanfaatan jasa kena pajak seperti 
        jasa konsultan management dan barang kena pajak tidak berwujud seperti royalti, hak patent 
        dari luar negeri yang dimanfaatkan di Indonesia. Menurut ketentuan yang berlaku Pajak 
        Pertambahan Nilai yang terhutang dipungut oleh orang pribadi atau badan yang 
        memanfaatkan royalti, hak patent dan atau konsultan management dari luar daerah pabean. 
        Pajak Pertambahan Nilai yang telah disetor tersebut merupakan pajak masukan bagi 
        Pengusaha yang memanfaatkan BKP atau JKP tersebut sepanjang memenuhi ketentuan pajak 
        masukan yang dapat dikreditkan, dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak 
        Pertambahan Nilai pada Masa Pajak yang sama dengan bulan penyetoran.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR,

ttd.

HERRY SUMARDJITO
peraturan/0tkbpera/948f847055c6bf156997ce9fb59919be.txt · Last modified: (external edit)