peraturan:0tkbpera:948f847055c6bf156997ce9fb59919be
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 29 Maret 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 251/PJ.323/2005 TENTANG OBJEK PPh PASAL 26 YANG JUGA DIKENAKAN PPN IMPOR DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 26 November 2004 perihal tersebut di atas, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Secara garis besar surat Saudara menyatakan bahwa sehubungan jawaban surat dari Direktur Peraturan Perpajakan Nomor S-1046/PJ.323/2004 yang menyatakan bahwa tidak terjadi pengenaan pajak berganda terhadap obyek pajak yang sama mengingat obyek dan subyek pajak tidak sama. Menurut Saudara obyeknya sama yaitu Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak tetapi Subyeknya yang berbeda dan Saudara mohon penegasan atas hal-hal sebagai berikut : a. Apakah Obyek PPh Pasal 26 hanya dikenakan kepada wajib pajak luar negeri dan pemanfaatan transaksi pembelian BKP tak berwujud dan Jasa Kena Pajak yang transaksinya dilakukan diluar negeri/diluar Daerah Pabean hanya terutang Pajak Pertambahan Nilai. b. Menurut Saudara hanya point yang dilakukan oleh wajib pajak luar negeri yang terhutang PPh Pasal 26 sedangkan point yang dilakukan di luar negeri dianggap import dan hanya terhutang Pajak Pertambahan Nilai. 2. Surat Nomor S-1046/PJ.323/2004 telah sesuai dengan ketentuan, dengan ini pula kami tegaskan kembali atas hal-hal sebagai berikut : a. Penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri dari Indonesia diatur sebagai berikut : 1. PPh dikenakan kepada Wajib Pajak baik Wajib Pajak Dalam Negeri maupun Wajib Pajak Luar Negeri yang memperoleh penghasilan yang merupakan objek pajak; 2. Wajib Pajak Luar negeri yang memperoleh penghasilan yang berasal dari sumber penghasilan di Indonesia, pengenaan Pajak Penghasilannya sebagai berikut : 1) Wajib Pajak luar negeri yang memperoleh penghasilan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia, perlakuannya sama dengan Wajib Pajak dalam negeri; 2) Dalam hal Wajib Pajak luar negeri tidak memiliki bentuk usaha tetap di Indonesia dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20% atau berdasarkan P3B yang berlaku. 3. Pengenaan PPh Pasal 26 tidak ada kaitannya dengan pengenaan PPN atas barang dan jasa yang ditransaksikan. PPh Pasal 26 didasarkan pada ada tidaknya penghasilan yang berasal dari sumber di Indonesia yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri. b. Jasa dari luar daerah pabean yang dimanfaatkan di daerah pabean dan pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar pabean yang dimanfaatkan di daerah pabean terutang Pajak Pertambahan Nilai. c. Objek Pajak Pertambahan Nilai dalam kasus ini adalah pemanfaatan jasa kena pajak seperti jasa konsultan management dan barang kena pajak tidak berwujud seperti royalti, hak patent dari luar negeri yang dimanfaatkan di Indonesia. Menurut ketentuan yang berlaku Pajak Pertambahan Nilai yang terhutang dipungut oleh orang pribadi atau badan yang memanfaatkan royalti, hak patent dan atau konsultan management dari luar daerah pabean. Pajak Pertambahan Nilai yang telah disetor tersebut merupakan pajak masukan bagi Pengusaha yang memanfaatkan BKP atau JKP tersebut sepanjang memenuhi ketentuan pajak masukan yang dapat dikreditkan, dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak yang sama dengan bulan penyetoran. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR, ttd. HERRY SUMARDJITO
peraturan/0tkbpera/948f847055c6bf156997ce9fb59919be.txt · Last modified: (external edit)