peraturan:0tkbpera:946e3ece1fc8b24bd656449d88eca941
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
12 Februari 1999
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 09/PJ.6/1999
TENTANG
PELAKSANAAN UJI PETIK NJOP PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menindak lanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-40/PJ.6/1998 tanggal 9 Oktober 1998
perihal Penerbitan SK Kakanwil tentang NJOP dan Nomor : SE-46/PJ.6/1998 tanggal 20 Nopember 1998 perihal
Jadwal Kegiatan Pendataan dan Penilaian PBB, bersama ini disampaikan kembali bahwa pelaksanaan uji petik
NJOP merupakan salah satu sarana pengujian kewajaran NJOP yang akan ditetapkan dalam Surat Keputusan
Menteri Keuangan tentang Klasifikasi dan Besarnya NJOP, dengan demikian pelaksanaan uji petik dimaksud
hendaknya dijadikan salah satu kegiatan yang terencana.
Sehubungan dengan hal tersebut, hendaknya Kanwil DJP yang belum melaksanakan Uji Petik NJOP agar
diprogram dalam kegiatan operasional di bidang PBB. Sebagai bahan perbandingan bersama ini terlampir
disampaikan hasil uji petik yang telah dilaksanakan oleh Kanwil IX DJP Jawa Timur.
Demikian dan atas perhatiannya disampaikan terimakasih.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
ttd
HASAN RACHMANY
peraturan/0tkbpera/946e3ece1fc8b24bd656449d88eca941.txt · Last modified: by 127.0.0.1