peraturan:0tkbpera:94629eb2f9a4d7f9309239c4bcb96f0c
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 17 April 2001 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 879/PJ.52/2001 TENTANG PERMOHONAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN PAJAK IMPOR DALAM RANGKA IMPOR ATAS NAMA PEMDA TK. II KUTAI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : xxxxxx tanggal 23 April 2001 hal sebagaimana tersebut pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut dijelaskan hal-hal sebagai berikut : 1.1. Pemerintah Tingkat II Kabupaten Kutai telah memesan barang berupa : SKY TOWER dan kelengkapan lainnya sebagaimana terlampir dalam invoice HUSS Maschinenfabrik GMBH, Germany, pengiriman barang dilaksanakan oleh PT. FS selaku agen dari HUSS Maschinenfabrik GMBH. Barang tersebut akan digunakan untuk kepentingan pengembangan objek pariwisata Indonesia khususnya di daerah Kalimantan Timur; 1.2. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Bupati Pemerintah Tingkat II Kabupaten Kutai mengajukan permohonan agar dapat diberikan pembebasan bea masuk dan pajak impor atas barang tersebut. 2. Pajak Penghasilan 2.1. Sesuai dengan ketentuan beserta penjelasannya Pasal 2 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan, unit tertentu dari Badan Pemerintah tidak termasuk sebagai Subjek pajak apabila memenuhi kriteria sebagai berikut : a. dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; b. dibiayai dengan dana yang bersumber dari APBN atau APBD; c. penerimaan lembaga tersebut dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Daerah; dan d. pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara. 2.2. Dalam Pasal 3 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 254/KMK.03/2001 tanggal 30 April 2001 tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan serta Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya, diatur bahwa dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 impor barang dan atau penyerahan barang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak terutang PPh dan impor barang-barang tertentu yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk dan atau Pajak Pertarnbahan Nilai. 3. Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah 3.1. Dalam pasal 1 ayat (9) Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Undang-undang PPN) diatur bahwa impor adalah setiap kegiatan memasukkan barang dari luar Daerah Pabean ke dalam Daerah Pabean; 3.2. Berdasarkan Pasal 4 huruf b Undang-undang PPN dan penjelasannya, diatur bahwa siapapun yang memasukkan Barang Kena Pajak (BKP) ke dalam Daerah Pabean tanpa memperhatikan baik dilakukan dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya maupun tidak, tetap dikenakan PPN dan PPn BM yang pelaksanaan pemungutannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; 3.3. Selanjutnya dalam Pasal 4A ayat (2) Undang-undang PPN tersebut diatur bahwa penetapan jenis barang yang tidak dikenakan PPN didasarkan atas kelompok-kelompok barang sebagai berikut : a. barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya; b. barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak; c. makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya; d. uang, emas batangan, dan surat-surat berharga. 4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3 di atas serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa : 4.1. Impor SKY TOWER dan kelengkapannya tidak termasuk sebagai impor barang yang dikecualikan dari Pemungutan PPh Pasal 22. Namun mengingat Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai merupakan unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria sebagaimana disebutkan dalam butir 2.1, maka atas impor barang yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai tersebut tidak dipungut Pajak Penghasilan Pasal 22; 4.2. Apabila Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai memenuhi kriteria sebagai bukan Subjek Pajak, namun karena impor tersebut dilakukan oleh PT. FS dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai sebagai indentor, PT. FS diwajibkan terlebih dahulu menyetor PPh Pasal 25 sebesar 15% dari handing fee yang diterima; 4.3. Atas impor SKY TOWER dan kelengkapan lainnya yang dilakukan oleh Pemerintah Tingkat II Kabupaten Kutai, tetap terutang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Demikian untuk dimaklumi. Direktur Jenderal Pajak ttd. Hadi Poernomo NIP. 060027375 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Bea dan Cukai 2. Direktur PPN dan PTLL 3. Direktur Pajak Penghasilan 4. Direktur Peraturan Perpajakan 5. Kepala Kantor Wilayah XI DJP Kalsel & Kaltim 6. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Samarinda
peraturan/0tkbpera/94629eb2f9a4d7f9309239c4bcb96f0c.txt · Last modified: (external edit)