peraturan:0tkbpera:94629eb2f9a4d7f9309239c4bcb96f0c
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
17 April 2001
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 879/PJ.52/2001
TENTANG
PERMOHONAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN PAJAK IMPOR
DALAM RANGKA IMPOR ATAS NAMA PEMDA TK. II KUTAI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : xxxxxx tanggal 23 April 2001 hal sebagaimana tersebut pokok
surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut dijelaskan hal-hal sebagai berikut :
1.1. Pemerintah Tingkat II Kabupaten Kutai telah memesan barang berupa : SKY TOWER dan
kelengkapan lainnya sebagaimana terlampir dalam invoice HUSS Maschinenfabrik GMBH,
Germany, pengiriman barang dilaksanakan oleh PT. FS selaku agen dari HUSS Maschinenfabrik
GMBH. Barang tersebut akan digunakan untuk kepentingan pengembangan objek pariwisata
Indonesia khususnya di daerah Kalimantan Timur;
1.2. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Bupati Pemerintah Tingkat II Kabupaten Kutai
mengajukan permohonan agar dapat diberikan pembebasan bea masuk dan pajak impor atas
barang tersebut.
2. Pajak Penghasilan
2.1. Sesuai dengan ketentuan beserta penjelasannya Pasal 2 ayat (1) huruf b Undang-undang
Nomor 17 TAHUN 2000 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983
tentang Pajak Penghasilan, unit tertentu dari Badan Pemerintah tidak termasuk sebagai Subjek
pajak apabila memenuhi kriteria sebagai berikut :
a. dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. dibiayai dengan dana yang bersumber dari APBN atau APBD;
c. penerimaan lembaga tersebut dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau
Daerah; dan
d. pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara.
2.2. Dalam Pasal 3 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 254/KMK.03/2001 tanggal 30
April 2001 tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya
Pungutan serta Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya, diatur bahwa dikecualikan dari
pemungutan PPh Pasal 22 impor barang dan atau penyerahan barang yang berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan tidak terutang PPh dan impor barang-barang
tertentu yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk dan atau Pajak Pertarnbahan Nilai.
3. Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
3.1. Dalam pasal 1 ayat (9) Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 Tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Undang-undang PPN) diatur bahwa impor adalah setiap
kegiatan memasukkan barang dari luar Daerah Pabean ke dalam Daerah Pabean;
3.2. Berdasarkan Pasal 4 huruf b Undang-undang PPN dan penjelasannya, diatur bahwa siapapun
yang memasukkan Barang Kena Pajak (BKP) ke dalam Daerah Pabean tanpa memperhatikan
baik dilakukan dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya maupun tidak, tetap
dikenakan PPN dan PPn BM yang pelaksanaan pemungutannya dilakukan oleh Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai;
3.3. Selanjutnya dalam Pasal 4A ayat (2) Undang-undang PPN tersebut diatur bahwa penetapan
jenis barang yang tidak dikenakan PPN didasarkan atas kelompok-kelompok barang sebagai
berikut :
a. barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari
sumbernya;
b. barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;
c. makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan
sejenisnya;
d. uang, emas batangan, dan surat-surat berharga.
4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3 di atas serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1,
dengan ini ditegaskan bahwa :
4.1. Impor SKY TOWER dan kelengkapannya tidak termasuk sebagai impor barang yang
dikecualikan dari Pemungutan PPh Pasal 22. Namun mengingat Pemerintah Daerah Kabupaten
Kutai merupakan unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria sebagaimana
disebutkan dalam butir 2.1, maka atas impor barang yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah
Kabupaten Kutai tersebut tidak dipungut Pajak Penghasilan Pasal 22;
4.2. Apabila Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai memenuhi kriteria sebagai bukan Subjek Pajak,
namun karena impor tersebut dilakukan oleh PT. FS dengan Pemerintah Daerah Kabupaten
Kutai sebagai indentor, PT. FS diwajibkan terlebih dahulu menyetor PPh Pasal 25 sebesar 15%
dari handing fee yang diterima;
4.3. Atas impor SKY TOWER dan kelengkapan lainnya yang dilakukan oleh Pemerintah Tingkat II
Kabupaten Kutai, tetap terutang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang
Mewah.
Demikian untuk dimaklumi.
Direktur Jenderal Pajak
ttd.
Hadi Poernomo
NIP. 060027375
Tembusan :
1. Direktur Jenderal Bea dan Cukai
2. Direktur PPN dan PTLL
3. Direktur Pajak Penghasilan
4. Direktur Peraturan Perpajakan
5. Kepala Kantor Wilayah XI DJP Kalsel & Kaltim
6. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Samarinda
peraturan/0tkbpera/94629eb2f9a4d7f9309239c4bcb96f0c.txt · Last modified: by 127.0.0.1