peraturan:0tkbpera:94629eb2f9a4d7f9309239c4bcb96f0c
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    17 April 2001

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 879/PJ.52/2001

                             TENTANG

                 PERMOHONAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN PAJAK IMPOR 
            DALAM RANGKA IMPOR ATAS NAMA PEMDA TK. II KUTAI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : xxxxxx tanggal 23 April 2001 hal sebagaimana tersebut pokok 
surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 

1.      Dalam surat tersebut dijelaskan hal-hal sebagai berikut :     
        1.1.        Pemerintah Tingkat II Kabupaten Kutai telah memesan barang berupa : SKY TOWER dan 
        kelengkapan lainnya sebagaimana terlampir dalam invoice HUSS Maschinenfabrik GMBH, 
        Germany, pengiriman barang dilaksanakan oleh PT. FS selaku agen dari HUSS Maschinenfabrik 
        GMBH. Barang tersebut akan digunakan untuk kepentingan pengembangan objek pariwisata 
        Indonesia khususnya di daerah Kalimantan Timur;     
        1.2.        Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Bupati Pemerintah Tingkat II Kabupaten Kutai 
        mengajukan permohonan agar dapat diberikan pembebasan bea masuk dan pajak impor atas
        barang tersebut.     

2.      Pajak Penghasilan     
        2.1.        Sesuai dengan ketentuan beserta penjelasannya Pasal 2 ayat (1) huruf b Undang-undang 
        Nomor 17 TAHUN 2000 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 
        tentang Pajak Penghasilan, unit tertentu dari Badan Pemerintah tidak termasuk sebagai Subjek
        pajak apabila memenuhi kriteria sebagai berikut :     
                a.      dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;     
                b.      dibiayai dengan dana yang bersumber dari APBN atau APBD;     
                c.      penerimaan lembaga tersebut dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau 
            Daerah; dan     
                d.      pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara.     
        2.2.        Dalam Pasal 3 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 254/KMK.03/2001 tanggal 30 
        April 2001 tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya 
        Pungutan serta Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya, diatur bahwa dikecualikan dari 
        pemungutan PPh Pasal 22 impor barang dan atau penyerahan barang yang berdasarkan 
        ketentuan peraturan perundang-undangan tidak terutang PPh dan impor barang-barang 
        tertentu yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk dan atau Pajak Pertarnbahan Nilai.     

3.      Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah     
        3.1.        Dalam pasal 1 ayat (9) Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 Tentang Perubahan Kedua Atas
        Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan 
        Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Undang-undang PPN) diatur bahwa impor adalah setiap 
        kegiatan memasukkan barang dari luar Daerah Pabean ke dalam Daerah Pabean;     
        3.2.        Berdasarkan Pasal 4 huruf b Undang-undang PPN dan penjelasannya, diatur bahwa siapapun 
        yang memasukkan Barang Kena Pajak (BKP) ke dalam Daerah Pabean tanpa memperhatikan
        baik dilakukan dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya maupun tidak, tetap 
        dikenakan PPN dan PPn BM yang pelaksanaan pemungutannya dilakukan oleh Direktorat 
        Jenderal Bea dan Cukai;     
        3.3.        Selanjutnya dalam Pasal 4A ayat (2) Undang-undang PPN tersebut diatur bahwa penetapan 
        jenis barang yang tidak dikenakan PPN didasarkan atas kelompok-kelompok barang sebagai
         berikut :     
                a.      barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari 
            sumbernya;     
                b.      barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;     
                c.      makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan
            sejenisnya;     
                d.      uang, emas batangan, dan surat-surat berharga.     

4.      Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3 di atas serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1,
    dengan ini ditegaskan bahwa :     
        4.1.        Impor SKY TOWER dan kelengkapannya tidak termasuk sebagai impor barang yang 
        dikecualikan dari Pemungutan PPh Pasal 22. Namun mengingat Pemerintah Daerah Kabupaten
        Kutai merupakan unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria sebagaimana 
        disebutkan dalam butir 2.1, maka atas impor barang yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah 
        Kabupaten Kutai tersebut tidak dipungut Pajak Penghasilan Pasal 22;     
        4.2.        Apabila Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai memenuhi kriteria sebagai bukan Subjek Pajak, 
        namun karena impor tersebut dilakukan oleh PT. FS dengan Pemerintah Daerah Kabupaten 
        Kutai sebagai indentor, PT. FS diwajibkan terlebih dahulu menyetor PPh Pasal 25 sebesar 15% 
        dari handing fee yang diterima;     
        4.3.        Atas impor SKY TOWER dan kelengkapan lainnya yang dilakukan oleh Pemerintah Tingkat II 
        Kabupaten Kutai, tetap terutang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang 
        Mewah.     
  
Demikian untuk dimaklumi. 



Direktur Jenderal Pajak 
  
ttd.
  
Hadi Poernomo 
NIP. 060027375 


  
Tembusan : 
1.      Direktur Jenderal Bea dan Cukai 
2.      Direktur PPN dan PTLL 
3.      Direktur Pajak Penghasilan 
4.      Direktur Peraturan Perpajakan 
5.      Kepala Kantor Wilayah XI DJP Kalsel & Kaltim 
6.      Kepala Kantor Pelayanan Pajak Samarinda 
peraturan/0tkbpera/94629eb2f9a4d7f9309239c4bcb96f0c.txt · Last modified: (external edit)