User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:9461cce28ebe3e76fb4b931c35a169b0
              KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                    NOMOR 1447/KMK.013/1990

                        TENTANG 

      PERLAKUAN PERPAJAKAN YANG BERLAKU TERHADAP KERJASAMA PERTAMINA DENGAN BADAN USAHA 
             SWASTA DALAM USAHA PEMURNIAN DAN PENGOLAHAN MINYAK DAN GAS BUMI

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa sebagai pelaksanaan lebih lanjut ketentuan Pasal 2 ayat (3) Keputusan Presiden Nomor 42 TAHUN 1989 
tanggal 4 Agustus 1989, dipandang perlu untuk menetapkan tatacara perpajakan yang berlaku terhadap 
kerjasama PERTAMINA dengan Badan Usaha Swasta dalam usaha pemurnian dan pengolahan minyak dan gas 
bumi dengan Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat :

1.  Indonesische Tariefwet (Staatsblad 1924 Nomor 487) sebagaimana telah diubah dan ditambah;
2.  Undang-undang Nomor 44 Prp. Tahun 1960 tentang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi (Lembaran 
    Negara Tahun 1960 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2070);
3.  Undang-undang No. 8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara 
    (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 76, Tambahan  Lembaran Negara Nomor 2971);
4.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262);
5.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 
    50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263);
6.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilia Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara 
    Nomor 3264);
7.  Rechten Ordonnantie (Staatsblad 1931 Nomor 471) sebagaimana telah diubah dan ditambah;
8.  Peraturan Pemerintah Nomor 45 TAHUN 1985 tentang Barang yang Digunakan Untuk Operasi 
    Pertambangan Miyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 67, Tambahan Lembaran 
    Negara Nomor 3311);
9.  Keputusan Presiden Nomor 42 TAHUN 1989 tanggal 4 Agustus 1989 tentang Kerjasama PERTAMINA 
    Dengan Badan Usaha Swasta Dalam Usaha Pemurnian dan Pengolahan Minyak dan Gas Bumi;
10. Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 03P/39/M.PE/1989 tanggal 19 Desember 1989 
    tentang Pedoman dan syarat-syarat kerjasama PERTAMINA dengan Badan Usaha Swasta dalam usaha 
    Pemurnian dan pengolahan minyak dan gas bumi;

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERLAKUAN PERPAJAKAN YANG BERLAKU TERHADAP KERJASAMA PERTAMINA DENGAN BADAN USAHA 
SWASTA DALAM USAHA PEMURNIAN DAN PENGOLAHAN MINYAK DAN GAS BUMI.


                        Pasal 1

Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :

a.  Badan Usaha Swasta adalah perusahaan nasional dan atau perusahaan asing atau perusahaan 
    patungan antara nasional dan asing yang mengadakan kerjasama dengan PERTAMINA dalam usaha
    pemurnian dan pengolahan minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden
    Nomor 42 TAHUN 1989;
b.  Barang Operasi adalah semua barang dan peralatan yang secara langsung dipergunakan untuk 
    operasi usaha pemurnian dan pengolahan minyak dan gas bumi;


                        Pasal 2

(1) Atas impor Barang Operasi oleh Badan Usaha Swasta tidak dipungut Bea Masuk, Pajak Pertambahan
    Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor
    45 TAHUN 1985 dan peraturan pelaksanaannya.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), khusus untuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
    Penjualan atas Barang Mewah hanya berlaku selama masa pembangunan kilang minyak dan gas 
    bumi, sampai saat produksi komersial.


                        Pasal 3

Terhadap Badan Usaha Swasta berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, kecuali 
pemungutan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana 
dimaksud dalam Pasal 2.


                        Pasal 4

Pelaksanaan teknis lebih lanjut atas Keputusan ini diatur oleh Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal 
Bea dan Cukai baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri, sesuai dengan bidang tugas masing-masing.


                        Pasal 5

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.





Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 12 Nopember 1990
MENTERI KEUANGAN,

ttd

J.B. SUMARLIN
peraturan/0tkbpera/9461cce28ebe3e76fb4b931c35a169b0.txt · Last modified: (external edit)