peraturan:0tkbpera:945e01e4dfc83449d9edc77e001e2c0c
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
18 Mei 1995
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 785/PJ.52/1995
TENTANG
PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN DAN PPh PASAL 22 IMPOR ATAS IMPOR KEDELAI CAMPUR
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 21 April 1995 perihal permohonan pembebasan PPN
dan PPh Pasal 22 Impor kedelai campur atas SKEP MENKU No. 822/KMK.01/1993 dengan ini kami sampaikan
hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut, Saudara mengajukan permohonan pembebasan PPN dan PPh Pasal 22 atas
impor kedelai campur sebanyak 50.000 ton dalam rangka menjaga stabilitas harga pangan khususnya
kacang kedelai di dalam negeri.
2. Ketentuan perpajakan yang berlaku adalah sebagai berikut :
2.1. Pajak Pertambahan Nilai
2.1.1. Sesuai ketentuan Pasal 4 huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, atas
impor Barang Kena Pajak terutang PPN.
Impor Barang Kena Pajak yang terutang PPN tersebut dilakukan oleh siapapun tanpa
memperhatikan apakah dilakukan dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya
atau tidak.
2.1.2. Berdasarkan Pasal 3 angka 5 dan Pasal 8 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 50
Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 Tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, kedelai
campur merupakan jenis barang kebutuhan pokok yang tidak dikenakan Pajak
Pertambahan Nilai.
2.1.3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka atas impor oleh XYZ berupa kedelai
campur sejumlah 50.000 ton dapat diberikan fasilitas PPN tidak dipungut, karena
termasuk dalam kategori butir 2.1.2.
2.2. Pajak Penghasilan
2.2.1. XYZ bukan Subyek Pajak, dengan demikian impor kedelai campur oleh XYZ tidak
termasuk kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1)
Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994.
2.2.2. Sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor :
599/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994, atas impor kedelai campur oleh XYZ
sebagaimana dimaksud dalam butir 2.2.1. dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22
Impor.
Pengecualian dimaksud harus dinyatakan dengan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh
Pasal 22 dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak
Perusahaan Negara dan Daerah Jl. Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta.
2.2.3. Dalam hal impor kedelai campur oleh importir lain dan XYZ adalah sebagai indentor,
maka importir yang bersangkutan harus terlebih dahulu melunasi PPh Pasal 25
sebesar 15% dari handling fee/komisi impor yang diterimanya.
Demikian untuk dimakluminya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/945e01e4dfc83449d9edc77e001e2c0c.txt · Last modified: by 127.0.0.1