peraturan:0tkbpera:945e01e4dfc83449d9edc77e001e2c0c
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      18 Mei 1995

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 785/PJ.52/1995

                            TENTANG

       PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN DAN PPh PASAL 22 IMPOR ATAS IMPOR KEDELAI CAMPUR

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 21 April 1995 perihal permohonan pembebasan PPN 
dan PPh Pasal 22 Impor kedelai campur atas SKEP MENKU No. 822/KMK.01/1993 dengan ini kami sampaikan 
hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut, Saudara mengajukan permohonan pembebasan PPN dan PPh Pasal 22 atas 
    impor kedelai campur sebanyak 50.000 ton dalam rangka menjaga stabilitas harga pangan khususnya 
    kacang kedelai di dalam negeri.

2.  Ketentuan perpajakan yang berlaku adalah sebagai berikut :

    2.1.    Pajak Pertambahan Nilai

        2.1.1.  Sesuai ketentuan Pasal 4 huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak 
            Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah 
            Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, atas 
            impor Barang Kena Pajak terutang PPN.

            Impor Barang Kena Pajak yang terutang PPN tersebut dilakukan oleh siapapun tanpa 
            memperhatikan apakah dilakukan dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya 
            atau tidak.

        2.1.2.  Berdasarkan Pasal 3 angka 5 dan Pasal 8 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 50 
            Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 Tentang Pajak 
            Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah 
            Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, kedelai 
            campur merupakan jenis barang kebutuhan pokok yang tidak dikenakan Pajak 
            Pertambahan Nilai.

        2.1.3.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka atas impor oleh XYZ berupa kedelai 
            campur sejumlah 50.000 ton dapat diberikan fasilitas PPN tidak dipungut, karena 
            termasuk dalam kategori butir 2.1.2.

    2.2.    Pajak Penghasilan

        2.2.1.  XYZ bukan Subyek Pajak, dengan demikian impor kedelai campur oleh XYZ tidak 
            termasuk kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) 
            Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan 
            Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994.

        2.2.2.  Sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 
            599/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994, atas impor kedelai campur oleh XYZ 
            sebagaimana dimaksud dalam butir 2.2.1. dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 
            Impor.

            Pengecualian dimaksud harus dinyatakan dengan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh 
            Pasal 22 dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak  
            Perusahaan Negara dan Daerah Jl. Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta.

        2.2.3.  Dalam hal impor kedelai campur oleh importir lain dan XYZ adalah sebagai indentor, 
            maka importir yang bersangkutan harus terlebih dahulu melunasi PPh Pasal 25 
            sebesar 15% dari handling fee/komisi impor yang diterimanya.

Demikian untuk dimakluminya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/945e01e4dfc83449d9edc77e001e2c0c.txt · Last modified: by 127.0.0.1