peraturan:0tkbpera:943b5fd1ef60d3a4db537af4a4d0c802
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
28 Oktober 1988
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1635/PJ.3/1988
TENTANG
PERMOHONAN DAN PENYETORAN PPN OLEH BENDAHARAWAN TERHADAP REKANAN PEMERINTAH/BUMN/BUMD
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dari hasil monitoring yang kami peroleh sewaktu melakukan kunjungan ke daerah, ternyata petunjuk
pelaksanaan seri PPN-125 (S.E. No. 34/PJ.3/1988 tanggal 25 Agustus 1988 telah ditembuskan kepada para
bendaharawan, namun terdapat kesan, bahwa sementara ini para bendaharawan masih mengambil sikap
berdiam diri dalam arti menunggu instruksi lebih lanjut.
Menurut hemat kami Surat Menteri EKUIN Nomor : SE-02/M.Ekuin/88 tanggal 30 Maret 1988, surat Menteri
Keuangan Nomor : 347/MK.04/88 tanggal 5 April 1988 serta Seri PPN-125 tersebut sudah cukup kuat sebagai
landasan hukum bagi para bendaharawan untuk memotong dan menyetorkan PPN dari para rekanan.
Mengingat pentingnya peranan para bendaharawan dalam rangka usaha pengamanan penerimaan, maka
sambil menunggu diterbitkannya Keputusan yang secara lebih tegas, maka sambil menunggu diterbitkannya
Keputusan yang secara lebih tegas memberikan wewenang kepada para bendaharawan untuk memotong dan
menyetor PPN dari para rekanan, dengan ini diminta supaya Saudara segera mengadakan pendekatan kepada
para Gubernur/KDH Tkt. I untuk diminta kesediaannya menembuskan dan mengintruksikan kepada para
Bendaharawan baik Pusat, Daerah maupun BUMN dan BUMD yang ada dalam wilayahnya agar segera
melaksanakan ketentuan-ketentuan yang tercakup dalam Seri PPN-125 tersebut.
Demikian untuk dimaklumi dan dilaksanakan.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
Drs . MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/0tkbpera/943b5fd1ef60d3a4db537af4a4d0c802.txt · Last modified: by 127.0.0.1