peraturan:0tkbpera:943aa0fcda4ee2901a7de9321663b114
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
20 Maret 2003
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 155/PJ.42/2003
TENTANG
PENGHITUNGAN PENYUSUTAN KOMPUTER
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 8 Maret 2003, dengan ini disampaikan hal-hal
sebagai berikut:
1. Dalam surat tersebut Saudara mohon penjelasan mengenai penghitungan penyusutan baik dengan
menggunakan metode garis lurus maupun metode saldo menurun atas 2 buah komputer sebagai
berikut:
a. Komputer A dibeli pada tahun 2000 dengan harga perolehan Rp80.000.000,-;
b. Komputer B dibeli pada tahun 1996 dengan harga perolehan Rp80.000.000,-.
2. Berdasarkan Pasal 11 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000, antara lain diatur:
Ayat (1), penyusutan atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan atau
perubahan harta berwujud, kecuali tanah yang berstatus hak milik, hak guna bangunan, hak guna
usaha, dan hak pakai, yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara
penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dilakukan dalam bagian-bagian
yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut.
Ayat (3), penyusutan dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran, kecuali untuk harta yang masih
dalam proses pengerjaan, penyusutannya dimulai pada bulan selesainya pengerjaan harta tersebut.
3. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 520/KMK.04/2000 tanggal 14 Desember 2000
tentang Jenis-jenis Harta Yang Termasuk Dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan Untuk
Keperluan Penyusutan, disebutkan bahwa komputer, printer, scanner dan sejenisnya termasuk dalam
kelompok II.
4. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.03/2002 tanggal 8 April 2002 tentang
Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 520/KMK.04/2000 tentang Jenis-jenis Harta
Yang Termasuk Dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan Untuk Keperluan Penyusutan,
disebutkan bahwa komputer, printer, scanner dan sejenisnya termasuk dalam kelompok I.
5. Berdasarkan butir 3 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-07/PJ.42/2002 tanggal 8 Mei
2002 tentang Penghitungan Penyusutan Atas Komputer, Printer, Scanner Dan Sejenisnya,
penghitungan penyusutan atas komputer, printer, scanner dan sejenisnya yang telah dimiliki dan
dipergunakan dalam perusahaan sebelum tanggal 1 April 2002, sebagai berikut:
a. Penyusutan berdasarkan ketentuan lama (penyusutan kelompok II) berlaku sampai dengan
bulan Maret 2002;
b. Penyusutan berdasarkan ketentuan baru (penyusutan kelompok I) berlaku mulai bulan April
2002, dengan tetap menggunakan sisa manfaat semula yang akan mengalami penyesuaian/
percepatan secara otomatis.
6. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan/penjelasan mengenai
penghitungan penyusutan fiskal atas Komputer A dan Komputer B sebagai berikut:
a. Komputer A yang dibeli pada tahun 2000 sisa masa manfaat fiskalnya per April 2002 adalah
5 tahun 9 bulan. Masa manfaat fiskal kelompok I adalah 4 tahun sehingga penyusutan
Komputer A yang masuk dalam kelompok tersebut akan berakhir pada tahun keempat (tahun
2005). Pada tahun 2005 nilai sisa buku fiskal yang masih ada harus disusutkan semuanya;
b. Komputer B yang dibeli pada tahun 1997 sisa masa manfaat fiskalnya per April 2002 adalah
1 tahun 9 bulan. Karena sisa masa manfaat fiskal tersebut kurang dari 4 tahun maka
penyusutan komputer tersebut akan berakhir pada tahun kedua (tahun 2003). Pada tahun
2003 nilai sisa buku fiskal yang masih ada harus disusutkan semuanya.
Demikian penegasan kami harap maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,
ttd
SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN
peraturan/0tkbpera/943aa0fcda4ee2901a7de9321663b114.txt · Last modified: by 127.0.0.1