peraturan:0tkbpera:94351bc971eb5aab6a0cdc84227a6af3
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
16 April 1990
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 14/PJ.71/1990
TENTANG
PEMERIKSAAN TERHADAP SPT TAHUNAN PPh 1989 YANG MENYATAKAN LEBIH BAYAR, MENYATAKAN
RUGI, MENYALAHI KETENTUAN PENGGUNAAN NORMA PENGHITUNGAN. (SERI PEMERIKSAAN - 68)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Berdasarkan kebijaksanaan pemeriksaan yang telah ditentukan, pemeriksaan yang bersifat rutin baru
dilaksanakan setelah diterbitkan LP-2 oleh PDIP kecuali untuk SPT Tahunan PPh yang menyatakan lebih
bayar pemeriksaannya dapat segera dilakukan setelah SPT disampaikan oleh Wajib Pajak tanpa menunggu
diterbitkannya LP-2 oleh Pusat PDIP.
Mengingat bahwa LP-2 baru dapat diterbitkan kira-kira 6 (enam) bulan setelah akhir tahun pajak, maka
pemeriksaan terhadap SPT yang menyalahi ketentuan penggunaan Norma Penghitungan dan SPT yang
menyatakan rugi, tidak dapat segera dilaksanakan setelah SPT disampaikan oleh Wajib Pajak. Sehubungan
dengan itu dan untuk mempercepat proses penyelesaian pemeriksaan yang bersifat rutin, maka perlu
dilakukan pengaturan sebagai berikut :
1. Wajib Pajak yang SPT-nya menyatakan lebih bayar
a. Dengan surat edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-51/PJ.71/1989 tanggal 5 Desember 1989
(Seri Pemeriksaan 65) telah digariskan bahwa penentuan SPT Tahunan PPh 1989 Lebih Bayar
yang akan diteliti atau yang akan diperiksa diserahkan sepenuhnya kepada Kepala Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
b. Pemeriksaan terhadap SPT Lebih Bayar sebagaimana dimaksud pada huruf a ini atas
termasuk SPT Lebih Bayar yang jumlahnya Rp. 100.000.000 atau lebih agar segera
dilaksanakan oleh Unit Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak tanpa menunggu penerbitan LP-2
oleh Pusat PDIP.
c. Untuk mempercepat proses pemeriksaannya, diminta agar Kantor Pelayanan Pajak segera
mengirimkan berkas Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf b di atas dan berkas data
kepada Unit Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak yang terkait tanpa menunggu Surat
Permintaan Peminjaman Berkas Wajib Pajak dan Surat Peminjaman Berkas Data dari Unit
Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak yang bersangkutan.
2. Wajib Pajak yang menyalahi ketentuan penggunaan Norma Penghitungan
a. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan nomor 759/KMK.04/1986 tanggal 25 Agustus 1986,
Wajib Pajak yang dapat menggunakan Norma Penghitungan untuk menghitung penghasilan
nettonya adalah Wajib Pajak yang peredaran usahanya atau penerimaan bruto pekerjaan
bebasnya kurang dari Rp. 120.000.000,00 setahun.
b. Wajib Pajak yang peredaran usahanya atau penerimaan bruto pekerjaan bebasnya
Rp. 120.000.000,00 ke atas tetapi menggunakan Norma Penghitungan untuk menghitung
penghasilan nettonya adalah Wajib Pajak yang menyalahi ketentuan penggunaan Norma
Penghitungan sehingga perlu diperiksa.
c. Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang menyalahi penggunaan Norma Penghitungan segera
dapat dimulai oleh Unit Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak tanpa menunggu penerbitan LP-2
oleh Pusat PDIP.
d. Untuk mengetahui Wajib Pajak baik Wajib Pajak Perseorangan maupun Wajib Pajak Badan
yang menyalahi ketentuan penggunaan Norma Penghitungan sebagaimana dimaksud pada
huruf b di atas diminta agar Kantor Pelayanan Pajak melakukan inventarisasi dan membuat
Daftar Nominatifnya dengan menggunakan bentuk menurut contoh lampiran I.
e. Daftar Nominatif yang dibuat oleh Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana dimaksud pada butir
d di atas agar segera dikirim ke Unit Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak terkait dengan
tembusan ke Kantor Wilayah DJP atasannya dan Direktorat Pemeriksaan Pajak.
f. Berdasarkan daftar Nominatif yang diterima dari Kantor Pelayanan Pajak maka Unit
Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak akan menentukan Wajib Pajak akan menentukan Wajib
Pajak yang didahulukan untuk diperiksa sesuai dengan urutan besarnya peredaran atau
penerimaan brutonya dan melakukan peminjaman Berkas Wajib Pajak/Berkas Data sesuai
dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor
SE-41/PJ.71/1989 tanggal 22 September 1989 (Seri Pemeriksaan 61).
3. Wajib Pajak yang SPT Tahunan PPh-nya menyatakan Rugi
a. Dalam pasal 6 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 ditentukan bahwa kerugian
untuk suatu tahun pajak dapat dikompensasikan dengan penghasilan dalam:
- 5 (lima) tahun, atau
- lebih dari 5 (lima) tahun tetapi tidak lebih dari 8 (delapan) tahun, khusus untuk jenis
usaha tertentu berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan terhitung mulai tahun
pertama sesudah kerugian tersebut diderita.
b. Untuk memastikan jumlah kerugian yang diderita dalam suatu tahun yang dapat
dikompensasikan dengan penghasilan tahun berikutnya sebagaimana dimaksud pada huruf a
di atas, maka terhadap SPT Tahunan PPh yang menyatakan rugi perlu dilakukan pemeriksaan.
c. Mengingat bahwa pada tahun-tahun sebelum tahun pajak 1989 jumlah Wajib Pajak yang SPT
Tahunan PPh-nya menyatakan rugi jumlahnya cukup besar dan untuk tahun pajak 1989
diperkirakan jumlah tersebut tidak banyak mengalami perubahan, maka pemeriksaan terhadap
Wajib Pajak tersebut dibatasi hanya untuk :
- Wajib Pajak Perseorangan : Rugi diatas Rp. 5.000.000,00
- Wajib Pajak Badan : Rugi diatas Rp. 25.000.000,00
d. Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang SPT-nya menyatakan rugi sebagaimana dimaksud
pada huruf c di atas segera dapat dimulai oleh Unit Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak tanpa
menunggu penerbitan LP-2 oleh Pusat PDIP.
e. Untuk mengetahui Wajib Pajak yang SPT-nya menyatakan rugi sebagaimana dimaksud pada
huruf c di atas, dimana agar Kantor Pelayanan Pajak melakukan inventarisasi dan membuat
Daftar Nominatifnya dengan menggunakan bentuk menurut contoh lampiran II.
f. Daftar Nominatifnya yang dibuat oleh Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana dimaksud pada
huruf e di atas agar segera dikirimkan ke Unit Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak yang
terkait dengan tindasan ke Kantor Wilayah DJP atasannya dan Direktorat Pemeriksaan Pajak.
g. Bedasarkan Daftar Nominatif yang diterima dari Kantor Pelayanan Pajak, maka Unit
Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak akan menentukan Wajib Pajak yang didahulukan untuk
diperiksa sesuai dengan urutan besarnya kerugian dan melakukan peminjaman berkas Wajib
Pajak/Berkas data sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur
Jenderal Pajak Nomor SE-41/PJ.71/1989 tanggal 22 September 1989 (Seri Pemeriksaan 61).
4. LP-2 yang kemudian akan diterbitkan oleh Pusat PDIP (berdasarkan permintaan dari Direktorat
Pemeriksaan Pajak) supaya diisi oleh pemeriksa sebagai DKHP sesuai dengan hasil pemeriksaannya
dan kemudian dikirimkan kembali ke Direktorat Pemeriksaan Pajak .
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/0tkbpera/94351bc971eb5aab6a0cdc84227a6af3.txt · Last modified: by 127.0.0.1