peraturan:0tkbpera:941e1aaaba585b952b62c14a3a175a61
              KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                    NOMOR 1287/KMK.04/1988

                        TENTANG

     TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN 
    PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH OLEH BENDAHARAWAN SEBAGAI PEMUNGUT PAJAK

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang   :

bahwa dengan telah ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 56 TAHUN 1988 tentang Penunjukan Badan-
Badan tertentu dan Bendaharawan untuk memungut dan menyetor Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak 
Penjualan Atas Barang Mewah, maka dipandang perlu mengatur tata cara pemungutan, penyetoran dan 
pelaporan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah oleh Bendaharawan atas 
penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dengan Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat   :

1.  Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1984 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran dan Pendapatan 
    Negara;
2.  Keputusan Presiden Nomor 56 TAHUN 1988 tentang Penunjukan Badan-Badan tertentu dan 
    Bendaharawan untuk memungut dan menyetor Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas 
    Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 48);
3.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 1117/KMK.04/1988 tentang Bentuk, Ukuran 
    dan Isi Faktur Pajak, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah;

                         MEMUTUSKAN :

Menetapkan  :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN 
DAN PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH OLEH 
BENDAHARAWAN.


                        Pasal 1

Yang dimaksud dengan Bendaharawan dalam Keputusan ini adalah Bendaharawan sebagaimana dimaksud 
dalam Keputusan Presiden No. 29 Tahun 1984.


                        Pasal 2

Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang atas penyerahan Barang Kena 
Pajak dan Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak rekanan Pemerintah yang pembayarannya melalui 
Bendaharawan dipungut dan disetor oleh Bendaharawan atas nama Pengusaha Kena Pajak rekanan 
Pemerintah.

                    
                        Pasal 3

(1) Dalam jumlah pembayaran yang dilakukan oleh Bendaharawan, termasuk jumlah Pajak Pertambahan 
    Nilai dan atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang.

(2) Jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang harus dipungut oleh Bendaharawan adalah sebesar 10/110 dari 
    jumlah pembayaran kepada Pengusaha Kena Pajak rekanan Pemerintah.

(3) Dalam hal penyerahan Barang Kena Pajak di samping terutang PPN juga terutang Pajak Penjualan 
    Atas Barang Mewah, maka jumlah Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah 
    yang harus dipungut, oleh Bendaharawan dihitung seperti tersebut dalam contoh pada lampiran 
    Keputusan ini.


                        Pasal 4

Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah tidak dipungut oleh Bendaharawan dalam 
hal :
1.  Pembayaran yang jumlahnya tidak melebihi Rp. 500.000,00 yang tidak merupakan pembayaran yang 
    terpecah-pecah, PPN dan atau PPn BM yang terutang untuk jumlah pembayaran tersebut disetor 
    sendiri oleh rekanan yang bersangkutan.
2.  Pembayaran untuk pembebasan tanah.
3.  Pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak yang PPN-nya ditanggung Pemerintah.
4.  Pembayaran atas penyerahan jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN berdasarkan peraturan 
    perundang-undangan yang berlaku.
5.  Pembayaran atas penyerahan BBM dan Bukan BBM oleh PERTAMINA.
6.  Pembayaran atas jasa telekomunikasi yang diserahkan oleh Perumtel.
7.  Pembayaran atas jasa angkutan udara yang diserahkan oleh perusahaan penerbangan.
8.  Pembayaran lainnya untuk penyerahan barang atau jasa yang menurut Undang-undang PPN 1984 tidak 
    terutang PPN.


                        Pasal 5

(1) Pemungutan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) dilakukan pada saat 
    pembayaran dengan cara pemotongan secara langsung dari tagihan Pengusaha Kena Pajak rekanan 
    Pemerintah.

(2) Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang, 
    dilakukan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari setelah bulan terjadinya pembayaran tagihan.

(3) Dalam hal hari ke-10 jatuh pada hari libur maka saat penyetoran dilakukan pada hari kerja berikutnya.
    

                        Pasal 6

Bendaharawan wajib melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang 
dipungut dan disetor kepada Direktorat Jenderal Pajak c.q. Kepala Inspeksi Pajak dan Kantor Perbendaharaan 
Negara setempat, selambat-lambatnya hari ke-20 setelah bulan dilakukan pembayaran atas tagihan.


                        Pasal 7

Kantor Perbendaharaan Negara tidak dibenarkan menyetujui permintaan pembayaran berikutnya yang 
diajukan Bendaharawan apabila Bendaharawan tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam 
Pasal 2, Pasal 5, dan Pasal 6.


                        Pasal 8

Kantor Bendaharawan Negara diwajibkan menyampaikan daftar Bendaharawan dan perubahannya yang 
berada dalam wilayahnya kepada Kantor Inspeksi Pajak setempat.


                        Pasal 9

(1) Kepala Inspeksi Pajak Wajib menyampaikan surat tegoran kepada Bendaharawan yang tercantum 
    dalam daftar Bendaharawan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 yang tidak menyampaikan laporan 
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.

(2) Tindasan surat tegoran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan kepada Kepala Kantor 
    Perbendaharaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.


                        Pasal 10

Tata cara pemungutan, penyetoran dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan Atas 
Barang Mewah oleh Bendaharawan dilakukan sesuai dengan Lampiran Keputusan ini.

    
                        Pasal 11

Pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Anggaran baik 
secara sendiri ataupun bersama-sama sesuai dengan bidang tugas masing-masing.


                        Pasal 12

Dengan berlakunya Keputusan ini, maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 565/KMK.04/1986 tanggal 30 
Juni 1986 dinyatakan tidak berlaku lagi.


                        Pasal 13

Keputusan ini mulai berlaku untuk pembayaran yang dilakukan oleh Bendaharawan sejak tanggal 1 Januari 
1989.

Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya 
dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Desember 1988
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

ttd

J.B. SUMARLIN
peraturan/0tkbpera/941e1aaaba585b952b62c14a3a175a61.txt · Last modified: (external edit)