peraturan:0tkbpera:93e37ed292096ae7d6f59c5d5d854dd9
KEPUTUSAN GUBERNUR PROPINSI MALUKU UTARA
NOMOR 186.1/KPTS/MU/2007
TENTANG
PENETAPAN BESARNYA UPAH MINIMUM PROVINSI (UMP) UPAH MINIMUM SEKTORAL
DAN SUB SEKTORAL PROVINSI MALUKU UTARA TAHUN 2008
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR PROVINSI MALUKU UTARA,
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka peningkatan kesejahteraan sebagai bagian dari upaya memajukan
kesejahteraan masyarakat, sangat penting artinya untuk mendorong peran serta pekerja dalam
melaksanakan proses produksi melalui mekanisme pendapat Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah
Minimum Sektoral dan Sub Sektoral Provinsi Maluku Utara Tahun 2008;
b. bahwa kondisi perekonomian pada saat ini mempengaruhi tingkat Kebutuhan Hidup Layak (KHL),
sehingga Upah Minimum Provinsi, perlu ditingkatkan dengan mengacu kepada pemenuhan Kebutuhan
Hidup Layak (KHL);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan b, perlu ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
Maluku Utara.
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (Lembaran Negara Tahun 1970
Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2918);
2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (Lembaran
Negara Tahun 1981 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3201);
3. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Tahun
1992 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3468);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3518);
5. Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru
dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 174, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3895);
6. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Tahun 2003
Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4279);
7. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga
Kerja (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3520);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
10. Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan;
11. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per.01/MEN/1999 tentang Upah Minimum;
12. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep.226/MEN/2000 tanggal 5 Oktober 2000
tentang Perubahan Pasal 1,3,4,8,11,20 dan Pasal 21 Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Nomor Per.01/MEN/1999 tentang Upah Minimum;
13. Peraturan Menteri Tenga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per 17/MEN/VIII/2005 tentang Komponen dan
Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak.
Memperhatikan :
Hasil Rapat Dewan Pengupahan Provinsi Maluku Utara tanggal 19 Desember 2007 tentang Pembahasan Upah
Minimum Provinsi Maluku Utara Tahun 2008.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERTAMA :
Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral dan Sub Sektoral Provinsi Maluku Utara Tahun 2008
sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.
KEDUA :
Untuk Sektor Usaha dan Sub Sektor yang belum ditetapkan Upah Minimumnya, maka Penetapan besarnya Upah
Minimum bagi Sektor Usaha tetap mengikuti ketentuan Upah Minimum Provinsi dan bagi Sub Sektor Penetapan
Besarnya Upah Minimum mengikuti Sub Sektor yang terendah pada sektor yang bersangkutan.
KETIGA :
Upah Minimum sebagaimana dimaksud Diktum Pertama adalah Upah Bulanan Terendah yang terdiri dari upah
pokok termasuk tunjangan tetap;
KEEMPAT :
Upah Minimum hanya berlaku bagi pekerja yang tingkatannya paling rendah dan mempunyai masa kerja kurang
dari 1 (satu) tahun;
KELIMA :
Bagi pekerja yang berstatus tetap, tidak tetap dan dalam masa percobaan, upah yang diberikan oleh pengusaha
serendah-rendahnya sebesar Upah Minimum;
KEENAM :
Peninjauan besarnya upah pekerja dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih dilakukan melalui kesepakatan
tertulis antara pekerja/buruh, Serikat Pekerja/Serikat Buruh dengan Pengusaha dan dilakukan secara bipartit;
KETUJUH :
Peninjauan besarnya upah bagi pekerja yang telah menerima upah lebih tinggi dari Upah Minimum yang
berlaku, dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau
Perjanjian Kerja Bersama;
KEDELAPAN :
Bagi pekerja dengan sistim kerja borongan atau berdasarkan satuan hasil yang dihasilkan 1 (satu) bulan atau
lebih, upah rata-rata sebulan serendah-rendahnya sebesar Upah Minimum di Perusahaan yang bersangkutan;
KESEMBILAN :
Upah pekerja harian lepas ditetapkan secara upah bulanan yang dibayarkan berdasarkan jumlah hari
kehadiran dengan perhitungan upah sehari :
a. Bagi Perusahaan dengan sistem waktu kerja 6 (enam) hari dalam seminggu, upah bulanan dibagi 25
(dua puluh lima);
b. Bagi Perusahaan dengan sistem waktu kerja 5 (lima) hari dalam seminggu, upah bulanan dibagi 21 (dua
puluh satu);
KESEPULUH :
Bagi Perusahaan yang tidak mampu melaksanakan ketentuan upah minimum sebagaimana dimaksud Diktum
Pertama dapat mengajukan penangguhan Upah Minimum tersebut kepada Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk
sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak
berlakunya keputusan ini dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Selama permohonan penangguhan masih dalam proses penyelesaian, perusahaan bersangkutan dapat
membayar upah yang biasa diterima pekerja.
b. Apabila penangguhan ditolak, pengusaha diwajibkan membayar kepada pekerja besarnya Upah
Minimum sebagaimana dimaksud Diktum Pertama keputusan ini terhitung mulai 1 Januari 2008;
c. Apabila penangguhan disetujui, pengusaha diwajibkan membayar sesuai dengan yang tercantum
dalam persetujuan.
KESEBELAS :
Bagi Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan Upah Minimum sebagaimana
dimaksud Diktum Pertama, dilarang mengurangi atau menurunkan upah sesuai dengan Peraturan Menteri
Tenaga Kerja Nomor : Per.01/MEN/1999 tentang Upah Minimum sebagaimana telah diubah dengan Keputusan
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor : KEP.226/MEN/2000 tentang Perubahan Pasal 1,3,4,8,11,20 dan
Pasal 21, Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per.01/MEN/1999 tentang Upah Minimum.
KEDUABELAS :
Bagi Pekerja dituntut untuk dapat meningkatkan etos kerja, sehingga produktivitas kerja dapat ditingkatkan
dan kepadanya dapat diberikan tambahan tunjangan tidak tetap atau insentif atas dasar kemampuan
perusahaan melalui kesepakatan pekerja/buruh, serikat Pekerja/Buruh dengan pengusaha/Perusahaan.
KETIGABELAS :
Guna kelancaran pelaksanaan pengupahan akan dilakukan pemantauan oleh Tim Pemantau pelaksanaan
pengupahan tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota;
KEEMPATBELAS :
Dengan berlakunya keputusan ini maka Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor 167/KPTS/MU/2006 tanggal
12 Desember 2006 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sektoral dan Sub Sektoral Provinsi Maluku
Utara Tahun 2007 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku;
KELIMABELAS :
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2008.
Ditetapkan di Ternate
Pada tanggal 28 Desember 2007
GUBERNUR MALUKU UTARA,
ttd.
Ir. TIMBUL PUDJIANTO. MPM
peraturan/0tkbpera/93e37ed292096ae7d6f59c5d5d854dd9.txt · Last modified: by 127.0.0.1