peraturan:0tkbpera:93da579a65ce84cd1d4c85c2cbb84fc5
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
15 Agustus 1990
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1049/PJ.5/1990
TENTANG
PPN ATAS SEWA RUMAH
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Berkenaan dengan surat Saudara tanggal 26 Juli 1990 mengenai masalah tersebut di atas dengan ini
diberitahukan bahwa atas persewaan rumah terutang PPN apabila nilai sewa setahun berjumlah
Rp. 30.000.000,- atau lebih yaitu batas nilai peredaran Jasa Kena Pajak.
Apabila nilai sewa setahun kurang dari Rp. 30.000.000,- maka orang yang menyewakan termasuk pengusaha
kecil yang tidak terutang PPN.
Untuk jelasnya bersama ini dilampirkan copy surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-636/PJ.5.1/1990 tanggal
22 Mei 1990 yang memberikan penegasan atas permasalahan serupa dengan yang Saudara tanyakan.
Demikian kiranya maklum.
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA,
ttd.
WALUYO DARYADI KS
peraturan/0tkbpera/93da579a65ce84cd1d4c85c2cbb84fc5.txt · Last modified: (external edit)