peraturan:0tkbpera:93c83a131fa0fd208e161910a17519c4
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 17 Juni 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 528/PJ.51/2003 TENTANG PPN ATAS IMPOR SUKU CADANG OLEH PT ABC DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 21 Mei 2003 hal Permintaan Tanggapan Atas Pengenaan PPN, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dengan menunjuk banding kepada Pengadilan Pajak yang diajukan oleh PT ABC terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor XXX tanggal 22 Agustus 2002 dan Nomor XXX tanggal 26 September 2002 atas pengenaan PPN, Saudara mengemukakan hal-hal sebagai berikut: a. Bahwa kegiatan usaha pertambangan yang dilakukan oleh PT ABC berlandaskan Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). pada pasal 11.3 PKP2B disebutkan bahwa PN XYZ akan membayar dan menanggung serta membebaskan Kontraktor dari semua pajak, bea, sewa dan royalty baik sekarang maupun dimasa depan yang dikenakan oleh Pemerintah. b. Bahwa terhadap importasi suku cadang yang dilakukan oleh PT ABC selama periode tahun 2002 telah dikenakan SPKPBM Nomor XXX tanggal 5 Juni 2002 dan XXX tanggal 24 Juli 2002. c. Dasar penetapan SPKPBM tersebut adalah Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001, yaitu terhadap impor suku cadang tidak termasuk BKP Tertentu Yang Bersifat Strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN. d. Bahwa PT ABC tidak mempunyai Surat Keterangan Bebas PPN untuk memperoleh fasilitas pembebasan PPN atas impor barang modal tersebut. e. Bahwa menurut PT ABC, ketentuan PKP2B sebagaimana dimaksud pada butir a berlaku secara khusus (lex specialis) sehingga atas impor barang-barang modal yang dilakukannya harus dibebaskan dari pengenaan PPN. f. Memohon penjelasan apakah PKP2B sebagai landasan hukum dapat menggugurkan ketentuan pengenaan PPN atas impor suku cadang yang dilakukan oleh PT ABC. 2. Berdasarkan perjanjian Nomor XXX tanggal 8 April 1982 antara PN XYZ dan PT ABC antara lain disebutkan bahwa: a. Article 11.2 Contractor shall subject to the terms of this Agreement pay taxes to the Government as hereinafter provided: (i) Corporation taxes. (ii) Witholding taxes on: a. Dividends, interest and royalties on patents. b. Remuneration of Contractor's employees. (iii) Regional Development Tax (IPEDA). (iv) Sales taxes on services rendered to Contractor in Indonesia in accordance with prevailing laws and regulations in Indonesia, but at rates not exceeding five percent (5%) of the assessable basis. (v) Stamp duty. (vi) Excise taxes on tobacco and liquor. b. Article 11.3 With the exception of the taxes as provided in Article 11.2 hereinabove and elsewhere in this Agreement, Batubara shall pay and assume and hold Contractor harmless form all present and future Indonesian taxes, duties, rentals and royalties levied by the Government. Without limitation taxes shall include transfer taxes, import and/or export duties on materials, equipment and supplies brought into or taken out of Indonesia, exaction in respect of property capital, net worth, operations, remittances or transactions including any tax or levy on or in connection with Coal Operations performed hereunder by Contractor, its contractors or subcontractors, provided that no imported items shall be sold domestically or used otherwise than in connection with the Coal Operations, except after compliance with customs and import laws and regulations, which shall at the of such sale be in effect and of general application throughout Indonesia. In the event, whether for the purpose of expediency or otherwise, Contractor or another person on Contractor's behalf pays any amount on account of any of the aforementioned taxes from which Contractor is entitled hereunder to be held harmless, Batubara shall reimburse Contractor or the person paying such tax within sixty (60) days after receipt of the invoice therefor. Batubara should be consulted prior to payment of such taxes by Contractor or by another person on Contractor's behalf. 3. Sesuai Surat Menteri Keuangan Nomor S-1427/MK.01/1992 tanggal 25 Nopember 1992 tentang Ketentuan perpajakan dalam perjanjian kerjasama pengusaha Pertambangan Batubara, bahwa Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Pertambangan Batubara yang telah mendapat persetujuan DPR dan Presiden berlaku sama dan dipersamakan dengan undang-undang. Oleh karena itu ketentuan perpajakan yang diatur dalam PKP2B diberlakukan secara khusus (lex specialis). 4. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, diatur antara lain bahwa atas impor dan atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, tidak termasuk suku cadang yang diperlukan secara langsung dalam proses menghasilkan Barang Kena Pajak, oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak, dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. 5. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang Dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai diatur antara lain bahwa batubara sebelum diproses menjadi briket batubara merupakan barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. 6. Sebagai informasi, dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 43 TAHUN 2002 sebagai perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001, maka sejak tanggal 1 Agustus 2002 fasilitas pembebasan PPN atas impor dan atau penyerahan barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik sebagaimana dimaksud dalam butir 4 telah dicabut. 7. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini kami sampaikan bahwa: a. Ketentuan perpajakan yang diatur dalam PKP2B diberlakukan secara khusus (lex specialis). b. Kewajiban perpajakan berupa PPN atas impor yang dilakukan oleh PT ABC tidak diatur secara khusus dalam PKP2B oleh karena itu berlaku ketentuan secara umum. c. Suku cadang tidak termasuk ke dalam pengertian barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik yang dibebaskan dari pengenaan PPN sebagaimana dimaksud dalam butir 4. d. Oleh karena itu, atas impor suku cadang oleh PT ABC terutang PPN. Demikian agar Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL, Pjs. DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA, ttd SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN
peraturan/0tkbpera/93c83a131fa0fd208e161910a17519c4.txt · Last modified: (external edit)