peraturan:0tkbpera:93c6cea607715faa19391e37c48fac33
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
23 Juli 2007
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 34/PJ./2007
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-103/PJ./2007 TENTANG SURAT PERNYATAAN
BERSEDIA MEMATUHI KODE ETIK PEGAWAI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-103/PJ./2007 tentang Surat
Pernyataan Bersedia Mematuhi Kode Etik Pegawai Direktorat Jenderal Pajak, dengan ini disampaikan hal-hal
sebagai berikut:
1. Para Pegawai pada unit kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Direktur
Jenderal Pajak Nomor PER-103/PJ./2007 tentang Surat Pernyataan Bersedia Mematuhi Kode Etik
Pegawai Direktorat Jenderal Pajak, wajib mengisi dan menandatangani Surat Pernyataan Bersedia
Mematuhi Kode Etik Pegawai Direktorat Jenderal Pajak (Surat Pernyataan).
2. Pegawai yang telah menandatangani surat pernyataan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 222/KMK.03/2002 tentang Kode Etik Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal
Pajak Departemen Keuangan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.03/2007, tetap diwajibkan untuk mengisi dan menandatangani Surat
Pernyataan sebagaimana ditetapkan dalam lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
3. Surat Pernyataan dibuat dalam:
a. rangkap 3 (tiga) bagi Direktur Jenderal Pajak dan Para Tenaga Pengkaji, yaitu untuk:
1) Direktur Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur (KITSDA);
2) Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
3) Pegawai yang bersangkutan;
b. rangkap 3 (tiga) bagi Pegawai Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak selain tersebut pada
huruf a dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, yaitu untuk:
1) Direktur KITSDA;
2) Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak atau Direktur atau Kepala Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Pajak yang bersangkutan;
3) Pegawai yang bersangkutan;
c. rangkap 4 (empat) bagi Pegawai pada unit kerja selain tersebut pada huruf a dan b, yaitu
untuk:
1) Direktur KITSDA;
2) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang bersangkutan;
3) Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan;
4) Pegawai yang bersangkutan.
4. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak, Para Direktur, dan Para Kepala Kantor yang Pegawainya
diwajibkan untuk mengisi dan menandatangani Surat Pernyataan agar mengkoordinasikan pengisian,
penandatanganan, dan pengiriman Surat Pernyataan.
5. Surat Pernyataan yang disampaikan kepada Direktur KITSDA agar dilengkapi dengan softcopy
rekapitulasi Pegawai yang telah mengisi dan menandatangani Surat Pernyataan, dalam format excel
dan diterima selambat-lambatnya:
a. 1 (satu) bulan sejak berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-103/PJ./2007
tentang Surat Pernyataan Bersedia Mematuhi Kode Etik Pegawai Direktorat Jenderal Pajak,
bagi Pegawai tersebut dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-103/PJ./2007; atau
b. 1 (satu) bulan sejak Pegawai ditempatkan pada unit kerja dengan struktur organisasi
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2006 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.01/2007 (unit kerja yang
menerapkan Sistem Administrasi Perpajakan Modern (SAM)).
6. Salinan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PM.3/2007 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor PER-103/PJ./2007 dapat diunduh (download) pada portal Direktorat Jenderal Pajak.
7. Pegawai yang dipindahkan antar unit kerja yang telah menerapkan SAM tidak perlu membuat Surat
Pernyataan, sepanjang Pegawai tersebut telah membuat Surat Pernyataan di unit kerja sebelumnya.
Hal-hal yang belum ditegaskan dalam Surat Edaran ini, akan dilakukan penegasan lebih lanjut.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan.
Direktur Jenderal,
ttd.
Darmin Nasution
NIP 130605098
peraturan/0tkbpera/93c6cea607715faa19391e37c48fac33.txt · Last modified: by 127.0.0.1